|
PRESS
RELEASE
PENERBITAN
PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN KASUS
PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL |
Penyempurnaan Peraturan Nomor VIII.G.7
tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
Penyempurnaan Peraturan Nomor VIII.G.7 Dalam
Bentuk Word Document (517 kb)
Peraturan ini
disempurnakan dalam rangka meningkatkan
kualitas keterbukaan dan transparansi dalam
penyajian laporan keuangan, serta penyesuaian
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,
baik standar akuntansi internasional maupun
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Penyempurnaan
ini antara lain meliputi komponen laporan
keuangan, penyajian laporan keuangan
konsolidasi, laba per saham, piutang hubungan
istimewa, pajak penghasilan, dan investasi
pada efek. Penyempurnaan yang cukup mendasar
antara lain berkaitan dengan penggunaan metode
langsung dalam penyusunan laporan arus kas,
dan perlakuan biaya emisi efek baik saham atau
efek utang. Dalam peraturan sebelumnya, biaya
emisi saham dapat ditangguhkan dan
diamortisasi sampai dengan lima tahun atau
selama umur efek utang tersebut, namun dalam
penyempurnaan peraturan ini biaya emisi wajib
dikurangkan secara langsung dari hasil emisi.
|