Press Release : Penerbitan Peraturan Bapepam dan Penjelasan Kasus
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL


Penyempurnaan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
 

Penyempurnaan Peraturan Nomor VIII.G.7 Dalam Bentuk Word Document (517 kb)
 

  Lampiran 1: Contoh Neraca
  Lampiran 2: Contoh Laporan Rugi Laba
  Lampiran 3: Contoh Laporan Ekuitas
  Lampiran 4: Contoh Laporan Arus Kas

Peraturan ini disempurnakan dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan dan transparansi dalam penyajian laporan keuangan, serta penyesuaian dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, baik standar akuntansi internasional maupun Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Penyempurnaan ini antara lain meliputi komponen laporan keuangan, penyajian laporan keuangan konsolidasi, laba per saham, piutang hubungan istimewa, pajak penghasilan, dan investasi pada efek. Penyempurnaan yang cukup mendasar antara lain berkaitan dengan penggunaan metode langsung dalam penyusunan laporan arus kas, dan perlakuan biaya emisi efek baik saham atau efek utang. Dalam peraturan sebelumnya, biaya emisi saham dapat ditangguhkan dan diamortisasi sampai dengan lima tahun atau selama umur efek utang tersebut, namun dalam penyempurnaan peraturan ini biaya emisi wajib dikurangkan secara langsung dari hasil emisi.


 

back

next

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id