Press Release : Penerbitan Peraturan Bapepam dan Penjelasan Kasus
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL


Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.1 Dalam Bentuk Word Document (40 kb)


Peraturan ini disempurnakan dalam rangka menghilangkan kendala yang dihadapi pelaku pasar, khususnya Bursa Efek dalam menentukan periode perdagangan saham yang mengandung Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/cum-right) serta periode perdagangan saham yang tidak mengandung HMETD/ex-right.

Hal ini terjadi mengingat dalam ketentuan sebelumnya tidak terdapat acuan yang tegas untuk menetapkan periode cum-right dan ex-right. Dalam ketentuan sebelumnya, yang berhak atas HMETD adalah hanya pemegang saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam penyempurnaan ketentuan ini di tetapkan bahwa pemegang saham yang berhak atas HMETD adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS 11 (sebelas) hari setelah RUPS.
 

back

next

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id