|
PRESS
RELEASE
PENERBITAN
PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN KASUS
PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL |
Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.1
tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.1 Dalam
Bentuk Word Document (40 kb)
Peraturan ini disempurnakan dalam
rangka menghilangkan kendala yang dihadapi
pelaku pasar, khususnya Bursa Efek dalam
menentukan periode perdagangan saham yang
mengandung Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD/cum-right) serta periode perdagangan
saham yang tidak mengandung HMETD/ex-right.
Hal ini terjadi
mengingat dalam ketentuan sebelumnya tidak
terdapat acuan yang tegas untuk menetapkan
periode cum-right dan ex-right. Dalam
ketentuan sebelumnya, yang berhak atas HMETD
adalah hanya pemegang saham yang terdaftar
dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) 1 (satu)
hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS). Dalam penyempurnaan
ketentuan ini di tetapkan bahwa pemegang saham
yang berhak atas HMETD adalah pemegang saham
yang namanya tercatat dalam DPS 11 (sebelas)
hari setelah RUPS.
|