|
News

|
PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN
KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL |
Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.2.
tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu
Penyempurnaan
Peraturan Nomor IX.D.2 Dalam Bentuk Word Document
(38 kb)
Dalam praktik
selama ini, penyusunan laporan pemeriksaan dan
pendapat dari segi hukum dirasakan kurang efisien.
Hal ini karena Konsultan Hukum melakukan legal
audit terhadap seluruh aspek hukum sejak Emiten
atau Perusahaan Publik berdiri sampai dengan saat
menjelang pelaksanaan right issue. Mengingat
informasi tentang Emiten atau Perusahaan Publik
sampai dengan sebelum right issue telah tersedia
untuk umum, maka dalam peraturan ini ditetapkan
bahwa informasi yang perlu di-disclose adalah
informasi yang belum tersedia untuk umum.
Dalam peraturan ini
ditentukan pula bahwa Emiten atau Perusahaan
Publik wajib mencabut batasan-batasan dalam
perjanjian kredit yang ditetapkan kreditur yang
dipandang dapat merugikan kepentingan pemegang
saham publik (negative covenant)
|