Press Release : Penerbitan Peraturan Bapepam dan Penjelasan Kasus
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL


Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.2. tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.2 Dalam Bentuk Word Document (38 kb)

Dalam praktik selama ini, penyusunan laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum dirasakan kurang efisien. Hal ini karena Konsultan Hukum melakukan legal audit terhadap seluruh aspek hukum sejak Emiten atau Perusahaan Publik berdiri sampai dengan saat menjelang pelaksanaan right issue. Mengingat informasi tentang Emiten atau Perusahaan Publik sampai dengan sebelum right issue telah tersedia untuk umum, maka dalam peraturan ini ditetapkan bahwa informasi yang perlu di-disclose adalah informasi yang belum tersedia untuk umum.

Dalam peraturan ini ditentukan pula bahwa Emiten atau Perusahaan Publik wajib mencabut batasan-batasan dalam perjanjian kredit yang ditetapkan kreditur yang dipandang dapat merugikan kepentingan pemegang saham publik (negative covenant)

back

next

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id