|
News

|
PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN
KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL |
Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.3.
tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu
Penyempurnaan
Peraturan Nomor IX.D.3 Dalam Bentuk Word Document
(36 kb)
Peraturan ini
disempurnakan dalam rangka meningkatkan kualitas
transparansi melalui pengungkapan informasi dalam
Prospektus HMETD. Dalam Peraturan ini, Emiten atau
Perusahaan Publik wajib mengungkapkan uraian
tentang penggunaan dana secara lebih rinci dalam
Prospektus dan jika digunakan untuk transaksi yang
mengandung benturan kepentingan, transaksi yang
material atau terjadi perubahan terhadap kegitan
usaha utama dari perusahaan, maka Emiten atau
Perusahaan Publik wajib tunduk pada ketentuan
peraturan tentang Benturan Kepentingan Transaksi
Tertentu dan peraturan tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
|