Press Release : Penerbitan Peraturan Bapepam dan Penjelasan Kasus
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL


Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.3. tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.D.3 Dalam Bentuk Word Document (36 kb)

Peraturan ini disempurnakan dalam rangka meningkatkan kualitas transparansi melalui pengungkapan informasi dalam Prospektus HMETD. Dalam Peraturan ini, Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan uraian tentang penggunaan dana secara lebih rinci dalam Prospektus dan jika digunakan untuk transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi yang material atau terjadi perubahan terhadap kegitan usaha utama dari perusahaan, maka Emiten atau Perusahaan Publik wajib tunduk pada ketentuan peraturan tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu dan peraturan tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

back

next


 

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id