|
News

|
PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN
KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL |
Penyempurnaan Peraturan Nomor
IX.F.1 tentang Penawaran Tender
Penyempurnaan
Peraturan Nomor IX.F.1 Dalam Bentuk Word Document
(33 kb)
Sebagai konsekuensi
ditetapkannya peraturan tentang pengambilalihan
perusahaan terbuka, maka beberapa ketentuan
seperti ketentuan angka 1 huruf e mengenai
definisi Pengendalian dan ketentuan angka 3
mengenai kewajiban untuk melakukan Penawaran
Tender bagi Pihak yang melakukan pembelian saham
melalui Bursa Efek sehingga pemilikannya mencapai
20% atau lebih dari seluruh saham perusahaan yang
telah ditempatkan dan disetor penuh perlu
dihapuskan. Penghapusan ini dilakukan mengingat
ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang
berkaitan dengan pengambil alihan (Take Over).
Selanjutnya ketentuan tersebut diakomodir di dalam
Peraturan baru tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka.
|