|
News

|
PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN
KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL |
Peraturan Baru: Peraturan Nomor IX.E.2
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama
Peraturan Baru
Nomor IX.E.2 Dalam Bentuk Word Document (30 kb)
Batasan
materialitas dari transaksi yang dilakukan Emiten
atau Perusahaan Publik dalam S-456/PM/1991
ditentukan sebesar 5% dari pendapatan atau 10%
dari modal sendiri. Dalam peraturan baru ini,
transaksi material tidak hanya meliputi transaksi
pembelian atau penyertaan saham saja tetapi
termasuk pula penjualan atau tukar menukar saham,
aktiva maupun segmen usaha. Penetapan materialitas
suatu transaksi ditingkatkan menjadi 10% dari
pendapatan atau 20% dari modal sendiri.
Dalam peraturan ini
diatur pula mengenai pengecualian bagi transaksi
tertentu, yaitu antara lain transaksi yang
dilakukan antara induk dengan anak perusahaan yang
sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya 99% oleh
induk, transaksi dalam rangka menghindari dilusi
kepemilikan efek dalam penambahan modal, transaksi
dalam rangka restrukturisasi perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor
IX.D.4, dan transaksi oleh Emiten yang tidak
menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas.
|