Press Release : Penerbitan Peraturan Bapepam dan Penjelasan Kasus
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News


 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL


Peraturan Baru: Peraturan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama

Peraturan Baru Nomor IX.E.2 Dalam Bentuk Word Document (30 kb)

Batasan materialitas dari transaksi yang dilakukan Emiten atau Perusahaan Publik dalam S-456/PM/1991 ditentukan sebesar 5% dari pendapatan atau 10% dari modal sendiri. Dalam peraturan baru ini, transaksi material tidak hanya meliputi transaksi pembelian atau penyertaan saham saja tetapi termasuk pula penjualan atau tukar menukar saham, aktiva maupun segmen usaha. Penetapan materialitas suatu transaksi ditingkatkan menjadi 10% dari pendapatan atau 20% dari modal sendiri.

Dalam peraturan ini diatur pula mengenai pengecualian bagi transaksi tertentu, yaitu antara lain transaksi yang dilakukan antara induk dengan anak perusahaan yang sahamnya dimiliki sekurang-kurangnya 99% oleh induk, transaksi dalam rangka menghindari dilusi kepemilikan efek dalam penambahan modal, transaksi dalam rangka restrukturisasi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam Nomor IX.D.4, dan transaksi oleh Emiten yang tidak menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas.

back

next

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id