|
News

|
PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN
KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL |
Peraturan Baru: Peraturan Nomor IX.H.1
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka
Peraturan Baru
Nomor IX.H.1 Dalam Bentuk Word Document (33 kb)
Penerbitan
peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi
kepentingan pemegang saham publik dalam hal
terjadi pengambilalihan suatu Perusahaan Terbuka
dengan tujuan pengendalian yang dilakukan baik
melalui pembelian di bursa maupun di luar bursa.
Dalam peraturan
baru tersebut diatur antara lain mengenai
pengertian Pengendalian yaitu tindakan, baik
langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan
perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka. Sedangkan
yang dimaksud dengan Pengendali adalah Pihak yang
memiliki saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya
sebesar 20% atau lebih atau mempunyai kemampuan,
baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
perusahaan melalui pengangkatan atau
pemberhentikan direktur atau melakukan perubahan
anggaran dasar.
Selain itu, diatur
pula mengenai kewajiban melakukan Penawaran Tender
sesuai dengan Peraturan Nomor IX.F.1 bagi
Pengendali Perusahaan Terbuka baru untuk seluruh
sisa saham atau Efek Bersifat Ekuitas Perusahaan
tersebut, kecuali Efek yang dimiliki Pemegang
Saham Utama atau Pihak Pengendali lain Perusahaan
Terbuka tersebut selambat-lambatnya akhir hari
kerja kedua. Dengan demikian, pihak yang akan
mengambilalih harus mempunyai kemampuan finansial
yang kuat. Syarat ini ditujukan dalam rangka
memberikan kesempatan dan keadilan bagi pemegang
saham publik untuk memutuskan investasinya pada
perusahaan. Selain kewajiban tersebut, pelaku
Penawaran Tender diharuskan menetapkan harga
terbaik, sehingga tidak merugikan pemegang saham
publik yang akan berpartisipasi dalam Penawaran
Tender tersebut.
Disamping itu,
diatur juga bahwa setiap kontrak atau aktifitas
dalam rangka pengambilalihan yang mempunyai
benturan kepentingan secara ekonomis seperti
pembebanan terhadap sumber daya perusahaan terbuka
atau perubahan perjanjian yang telah dibuat oleh
Perusahaan Sasaran, maka pembebanan atau perubahan
perjanjian tersebut wajib mendapat persetujuan
RUPS independen dari Perusahaan Sasaran dengan
prosedur yang ditetapkan Bapepam sesuai dengan
Peraturan Nomor IX.E.1.
Hal lain yang
diatur dalam peraturan ini adalah pengecualian
terhadap perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka
yang terjadi karena perkawinan atau pewarisan,
Penggabungan Usaha, penetapan atau putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, hibah, jaminan utang, pelaksanaan tugas dan
wewenang dari badan atau lembaga pemerintah atau
negara berdasarkan Undang-undang, dan pembelian
atau perolehan saham atau Efek Bersifat Ekuitas
lainnya perusahaan terbuka dalam jangka waktu
setiap 12 bulan sampai dengan 5%. Namun demikian,
dalam rangka pemberian perlindungan kepada
masyarakat, Pihak Pengendali Baru tetap
diwajibkanu ntuk menyampaikan keterbukaan
informasi.
|