Press Release : Penerbitan Peraturan Bapepam dan Penjelasan Kasus
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News


 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL


Peraturan Baru: Peraturan Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

Peraturan Baru Nomor IX.H.1 Dalam Bentuk Word Document (33 kb)

Penerbitan peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik dalam hal terjadi pengambilalihan suatu Perusahaan Terbuka dengan tujuan pengendalian yang dilakukan baik melalui pembelian di bursa maupun di luar bursa.

Dalam peraturan baru tersebut diatur antara lain mengenai pengertian Pengendalian yaitu tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka. Sedangkan yang dimaksud dengan Pengendali adalah Pihak yang memiliki saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya sebesar 20% atau lebih atau mempunyai kemampuan, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan perusahaan melalui pengangkatan atau pemberhentikan direktur atau melakukan perubahan anggaran dasar.

Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban melakukan Penawaran Tender sesuai dengan Peraturan Nomor IX.F.1 bagi Pengendali Perusahaan Terbuka baru untuk seluruh sisa saham atau Efek Bersifat Ekuitas Perusahaan tersebut, kecuali Efek yang dimiliki Pemegang Saham Utama atau Pihak Pengendali lain Perusahaan Terbuka tersebut selambat-lambatnya akhir hari kerja kedua. Dengan demikian, pihak yang akan mengambilalih harus mempunyai kemampuan finansial yang kuat. Syarat ini ditujukan dalam rangka memberikan kesempatan dan keadilan bagi pemegang saham publik untuk memutuskan investasinya pada perusahaan. Selain kewajiban tersebut, pelaku Penawaran Tender diharuskan menetapkan harga terbaik, sehingga tidak merugikan pemegang saham publik yang akan berpartisipasi dalam Penawaran Tender tersebut.

Disamping itu, diatur juga bahwa setiap kontrak atau aktifitas dalam rangka pengambilalihan yang mempunyai benturan kepentingan secara ekonomis seperti pembebanan terhadap sumber daya perusahaan terbuka atau perubahan perjanjian yang telah dibuat oleh Perusahaan Sasaran, maka pembebanan atau perubahan perjanjian tersebut wajib mendapat persetujuan RUPS independen dari Perusahaan Sasaran dengan prosedur yang ditetapkan Bapepam sesuai dengan Peraturan Nomor IX.E.1.

Hal lain yang diatur dalam peraturan ini adalah pengecualian terhadap perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka yang terjadi karena perkawinan atau pewarisan, Penggabungan Usaha, penetapan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, hibah, jaminan utang, pelaksanaan tugas dan wewenang dari badan atau lembaga pemerintah atau negara berdasarkan Undang-undang, dan pembelian atau perolehan saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya perusahaan terbuka dalam jangka waktu setiap 12 bulan sampai dengan 5%. Namun demikian, dalam rangka pemberian perlindungan kepada masyarakat, Pihak Pengendali Baru tetap diwajibkanu ntuk menyampaikan keterbukaan informasi.

back

next

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id