Press Release : Penerbitan Peraturan Bapepam dan Penjelasan Kasus
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL


Penjelasan Kasus PT BANK BALI TBK

Pemeriksaan atas kasus PT Bank Bali Tbk oleh Bapepam berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran atas ketentuan perdagangan orang dalam (insider trading) dalam transaksi saham PT Bank Bali Tbk (BNLI) ditujukan untuk menemukan ada atau tidak adanya pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal khususnya ketentuan mengenai perdagangan orang dalam (insider trading). Berdasarkan kewenangan sebagaimana diamanatkan oleh UUPM, kegiatan pemeriksaan meliputi:

1 Meminta dan menelaah data/dokumen dari orang perseorangan, Perusahaan Efek, Bank Kustodian, BAE, Bursa Efek, Deutsche Boerse Clearing AG (DBC AG), Standard Chartered Bank (SCB), Penasihat Keuangan, Baader Wertpapierhandelsbank (salah satu anggota kliring DBC AG) dan Bundesaufsichtsamt Fur Den Wertpapierhandel (Otoritas Pasar Modal Jerman).
2 Meminta keterangan dan dokumen dari Pihak yang melakukan penjualan cukup besar:
  1. PT Sarijaya Wira Sentosa
  2. PT Kalibesar Asri
  3. The Sanwa Bank
3 Meminta keterangan dan dokumen dari Pihak yang melakukan pembelian saham BNLI cukup besar antara lain :
  1. Warburg Dillon Read (Penasihat keuangan SCB)
  2. Baader Wertpapierhandelsbank (Market Maker saham BNLI di Jerman dan merupakan anggota DBC)
4 Meminta data nasabah yang melakukan transaksi BNLI periode April 1999 s/d Januari 2000 dari 42 Perusahaan Efek yang melakukan transaksi lebih dari 500.000 lembar saham BNLI.
5 Melakukan pemeriksaan setempat pada Perusahaan Efek yaitu:
  1. PT Warburg Dillon Read Indonesia
  2. PT Sarijaya Permana Sekuritas
  3. PT Vickers Ballas Tamara
6 Menerima daftar kepemilikan 100 Pihak atas saham BNLI dari DBC AG per 14 Desember 1999.
7 Menelaah kepemilikan DBC AG atas saham BNLI yang telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, dimana tanggal 6 s/d 27 Juli 1999 meningkat dari 5,027% menjadi 20,082% dan pada tanggal 3 Maret 2000 telah mencapai 49,774% dari total seluruh saham perusahaan yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
8 Meminta BAE PT Bank Bali Tbk untuk melaporkan setiap perubahan kepemilikan DBC AG atas saham BNLI termasuk melaporkan setiap Pihak yang akan meregistrasikan saham-saham BNLI untuk kepentingan DBC AG.
9 Meminta Bank Kustodian DBC AG untuk melaporkan setiap perubahan kepemilikan DBC AG atas saham BNLI.
10 Meminta DBC AG untuk memberikan daftar nama kepemilikan manfaat (beneficial owners) saham BNLI yang dicatatkan atas nama DBC AG.
11 Meminta konfirmasi kepada otoritas pasar modal Jerman untuk memberikan informasi mengenai keberadaan DBC AG dan transaksi yang dilakukan oleh DBC AG atas saham BNLI dan alasan investor Jerman untuk membeli saham BNLI.
 
back

next

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id