|
|
|
News

|
PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM DAN PENJELASAN
KASUS PELANGGARAN DI BIDANG PASAR MODAL |
Penjelasan Kasus PT FISKARAGUNG PERKASA
TBK
Pemeriksaan atas
kasus PT Fiskaragung Perkasa Tbk oleh Bapepam
berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran atas
ketentuan perdagangan orang dalam (insider
trading) dalam transaksi saham FISK telah dimulai
sejak bulan Desember 1999 dan masih berlangsung
hingga saat ini. Pemeriksaan ditujukan untuk
menemukan ada atau tidak adanya pelanggaran atas
ketentuan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
khususnya ketentuan mengenai perdagangan orang
dalam (insider trading). Berdasarkan kewenangan
sebagaimana diamanatkan oleh UUPM, kegiatan
pemeriksaan meliputi:
|
1 |
Menelaah data/dokumen yang terkait dengan
kasus PT Fiskaragung Perkasa Tbk. |
|
2 |
Melakukan pemanggilan dan permintaan
keterangan terhadap Pihak-pihak yang diduga
mengetahui dan atau memiliki informasi orang
dalam seperti:
-
Direksi/Komisaris PT Fiskaragung Perkasa
Tbk.
- 22
Perusahaan Efek yang melakukan transaksi
dalam jumlah relatif besar periode Nopember
1999.
- Pengurus PT
Fiskaragung Perkasa Tbk. dalam masa
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- PT Vickers
Ballas Tamara selaku Financial Advisor PT
Fiskaragung Perkasa Tbk.
- Kreditur PT
Fiskaragung Perkasa Tbk. antara lain:
Performa Investment dan Direktur PT Asia
Kapitalindo Sekuritas.
- Beberapa
nasabah Perusahaan Efek.
- PT Bursa
Efek Jakarta (PT BEJ).
|
|
3 |
Hingga saat ini, Bapepam masih terus melakukan
pemeriksaan atas kasus tersebut untuk
menemukan bukti-bukti pendukung lainnya
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
UUPM. |
| |
|
| |
|
|
|