Press Release Peraturan Bapepam
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News


 

PRESS RELEASE

Perubahan Peraturan Bapepam
 

Peraturan Nomor III.A.3 
tentang Komisaris Dan Direktur Bursa Efek
dan 
Peraturan Nomor IX.A.6 
tentang Pembatasan Atas Saham Dan Atau Efek Bersifat Ekuitas Lain Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum Perdana.


8 Maret 2001

Press Release selengkapnya (pdf file)

 



Pada hari Kamis, tanggal 8 Maret 2001, Bapepam mengeluarkan 2 (dua) buah Peraturan Bapepam sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). 

Kedua peraturan yang dikeluarkan tersebut merupakan penyempurnaan peraturan yang berlaku sebelumnya, yaitu terdiri atas Peraturan Nomor III.A.3 tentang Komisaris Dan Direktur Bursa Efek, dan Peraturan Nomor IX.A.6 tentang Pembatasan Atas Saham Dan Atau Efek Bersifat Ekuitas Lain Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum Perdana.
 

Lebih lengkap:

Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-05/PM/2001 Perubahan Peraturan Nomor III.A.3. tentang Komisaris Dan Direktur Bursa Efek (pdf file)

Perubahan Peraturan Nomor III.A.3. tentang Komisaris Dan Direktur Bursa Efek (pdf file)

Lampiran Perubahan Peraturan Nomor III.A.3. tentang Komisaris Dan Direktur Bursa Efek (pdf file)


Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2001 Perubahan Peraturan Nomor IX.A.6 tentang Pembatasan Atas Saham Dan Atau Efek Bersifat Ekuitas Lain Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum Perdana (pdf file)

Perubahan Peraturan Nomor IX.A.6. tentang Pembatasan Atas Saham Dan Atau Efek Bersifat Ekuitas Lain Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum Perdana (pdf file)

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id