|
a. |
Perdagangan SUN
wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal dan dapat dilaksanakan
di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. |
|
b. |
Tata cara
perdagangan SUN di Bursa Efek dilaksanakan
berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh
Bursa Efek, sedangkan di luar Bursa Efek
dilakukan berdasarkan peraturan yang
ditetapkan oleh Pihak yang menyelenggarakan
perdagangan SUN di luar Bursa Efek. |
|
c. |
Setiap
penyelenggara perdagangan SUN di luar Bursa
Efek wajib memperoleh izin usaha dari Bapepam
dengan menyampaikan dokumen-dokumen, antara
lain: |
| |
- |
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia; |
| |
- |
struktur organisasi dan susunan pengurus atau
direksi dan pengawas atau komisaris disertai
riwayat hidup masing-masing; |
| |
- |
rancangan peraturan keanggotaan, perdagangan
dan pengawasan perdagangan;
|
| |
- |
rancangan sistem penyelenggaraan perdagangan
dan fasilitas pendukungnya;
|
| |
- |
daftar anggota yang akan menggunakan jasa yang
akan diberikannya; dan |
| |
- |
neraca pembukaan yang telah diperiksa oleh
Akuntan yang terdaftar di Bapepam. |
|
d. |
Setiap
penyelenggara perdagangan SUN di luar Bursa
Efek wajib: |
| |
- |
menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan
dan pengawasan perdagangan; |
| |
- |
membuat Anggaran Dasar; |
| |
- |
membuat peraturan keanggotaan, perdagangan dan
pengawasan perdagangan, serta kode etik
anggota; |
| |
- |
mengawasi kegiatan perdagangan SUN di luar
Bursa Efek oleh anggotanya; |
| |
- |
mengambil tindakan tertentu atas setiap
indikasi atau pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
atau peraturannya; |
| |
- |
menyampaikan laporan-laporan kepada Bapepam,
yaitu laporan kegiatan transaksi harian,
rekapitulasi transaksi bulanan, kegiatan
tahunan, pelanggaran dan sanksi yang dikenakan
terhadap anggotanya, dan peristiwa khusus; dan
|
| |
- |
mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara
catatan, pembukuan, data dan keterangan
tertulis terkait dengan data perdagangan dan
keanggotaan. |