Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM


 

Pada hari ini, Selasa tanggal  25 Maret 2003, Bapepam telah menerbitkan 1 (satu) buah peraturan baru yaitu Peraturan Bapepam Nomor III.D.1 tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara.

Penerbitan peraturan ini adalah dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 15 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN), yang menegaskan bahwa dalam rangka menciptakan perdagangan SUN yang efisien dan sehat, maka pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan SUN dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal. Selain itu, maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum terhadap kegiatan perdagangan dan pengawasan SUN serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan para pelaku pasar SUN.

Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:

a.

Perdagangan SUN wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan dapat dilaksanakan di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek.
b. Tata cara perdagangan SUN di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Bursa Efek, sedangkan di luar Bursa Efek dilakukan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pihak yang menyelenggarakan perdagangan SUN di luar Bursa Efek.
c. Setiap penyelenggara perdagangan SUN di luar Bursa Efek wajib memperoleh izin usaha dari Bapepam dengan menyampaikan dokumen-dokumen, antara lain:
 

-

akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
  - struktur organisasi dan susunan pengurus atau direksi dan pengawas atau komisaris disertai riwayat hidup masing-masing;
  - rancangan peraturan keanggotaan, perdagangan dan pengawasan perdagangan;
  - rancangan sistem penyelenggaraan perdagangan dan fasilitas pendukungnya;
  - daftar anggota yang akan menggunakan jasa yang akan diberikannya; dan
  - neraca pembukaan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam.
d.

Setiap penyelenggara perdagangan SUN di luar Bursa Efek wajib:

  - menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan dan pengawasan perdagangan;
  - membuat Anggaran Dasar;
  - membuat peraturan keanggotaan, perdagangan dan pengawasan perdagangan, serta kode etik anggota;
  - mengawasi kegiatan perdagangan SUN di luar Bursa Efek oleh anggotanya;
  - mengambil tindakan tertentu atas setiap indikasi atau pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan atau peraturannya;
  - menyampaikan laporan-laporan kepada Bapepam, yaitu laporan kegiatan transaksi harian, rekapitulasi transaksi bulanan, kegiatan tahunan, pelanggaran dan sanksi yang dikenakan terhadap anggotanya, dan peristiwa khusus; dan
  - mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan keterangan tertulis terkait dengan data perdagangan dan keanggotaan.
 


Jakarta, 25 Maret 2003

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831

 

 

  Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-16/PM/2003 Tentang Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara
Peraturan Nomor III.D.1 : Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara

 

 

Lampiran

  - Lampiran 1 : Formulir III.D.1-1
  - Lampiran 2 : Formulir III.D.1-2
  - Lampiran 3 : Formulir III.D.1-3
  - Lampiran 4 : Formulir III.D.1-4
  - Lampiran 5 : Formulir III.D.1-5
  - Lampiran 6 : Formulir III.D.1-6
  - Lampiran 7 : Formulir III.D.1-7
  - Lampiran 8 : Formulir III.D.1-8
  - Lampiran 9 : Formulir III.D.1-9
  - Lampiran 10 : Formulir III.D.1-10

 

 

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id