PRESS RELEASE
PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM
Pada
hari ini, Jum’at, 28 Mei 2004, Bapepam menerbitkan
2 (dua) buah peraturan baru yang merupakan
penyempurnaan dari peraturan yang berlaku
sebelumnya, yaitu Peraturan Nomor VIII.G.8
tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana dan
Peraturan Nomor IX.C.6 tentang Pedoman Bentuk dan
Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa
Dana.
Penyempurnaan Peraturan Nomor VIII.G.8 tentang
Pedoman Akuntansi Reksa Dana dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas keterbukaan dan tertib
administrasi dalam pengelolaan Reksa Dana. Adapun
penyempurnaan Peraturan Nomor IX.C.6 tentang
Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penawaran Umum Reksa Dana dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas informasi dan keterbukaan
prospektus Reksa Dana sehingga prospektus Reksa
Dana selaras dengan standard internasional,
menjadikan prospektus sebagai wahana pendidikan
bagi pemodal serta mengefisienkan pembaharuan
prospektus.
Beberapa hal penting yang dirubah dalam
Peraturan Nomor VIII.G.8 tentang Pedoman
Akuntansi Reksa Dana, antara lain :
|
1. |
Penggantian formulir isian dari formulir
Lampiran Peraturan Nomr VIII.G.8 menjadi
formulir Lampiran Peraturan Nomor:X.D.1,
karena pada dasarnya Peraturan Nomor
VIII.G..8 merupakan petunjuk pengisian dari
formulir Lampiran Peraturan Nomor X.D.1
tersebut; |
|
2. |
Kewajiban untuk membuat penyisihan atas
piutang dividen yang diragukan apabila ada
keraguan kolektibilitas piutang dividen atau
gagal bayar (default); dan |
|
3. |
Kewajiban pembebanan secara harian terhadap
biaya pengelolaan, biaya kustodian dan
biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Reksa
Dana terbuka. |
Adapun
dalam Peraturan Nomor IX.C.6 tentang Pedoman
Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran
Umum Reksa Dana beberapa perubahan mendasarnya
antara lain:
|
1. |
Keharusan untuk
memuat beberapa istilah dan definisi penting
di bidang Reksa Dana; |
|
2. |
Penghilangan
kewajiban membuat ringkasan; |
|
3. |
Kewajiban memuat
informasi atas hal-hal berkaitan dengan
pengelolaan Reksa Dana seperti tujuan dan
kebijakan investasi, alokasi biaya dan tata
cara pembelian atau penjualan kembali saham
atau Unit Penyertaan Reksa Dana dan pembubaran
dan likuidasi Reksa Dana; |
|
4. |
Kewajiban
mencantumkan Metode Penghitungan Nilai Pasar
Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, |
Kewajiban penerbitan pembaharuan
Prospektus apabila terjadi perubahan Fakta
Material Reksa Dana yang sebelumnya hanya dapat
dilakukan melalui penerbitan prospektus baru
menjadi dapat pula dengan cara menyisipkan Fakta
Material tersebut ke dalam prospektus.
|
Jakarta, 28 Mei 2004
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
a.n. Ketua
Kepala Biro Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum
Robinson Simbolon
NIP. 060047831
|