Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM

 

Pada hari ini, Jum’at, 28 Mei 2004, Bapepam menerbitkan 2 (dua) buah peraturan baru yang merupakan penyempurnaan dari peraturan yang berlaku sebelumnya,  yaitu  Peraturan Nomor VIII.G.8 tentang Pedoman  Akuntansi Reksa Dana dan Peraturan Nomor IX.C.6 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.   

Penyempurnaan Peraturan Nomor VIII.G.8 tentang Pedoman  Akuntansi Reksa Dana dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan dan tertib administrasi dalam pengelolaan Reksa Dana.  Adapun penyempurnaan Peraturan Nomor IX.C.6 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana  dimaksudkan  untuk meningkatkan kualitas informasi dan keterbukaan prospektus Reksa Dana sehingga prospektus Reksa Dana  selaras dengan standard internasional,  menjadikan prospektus sebagai wahana pendidikan  bagi pemodal serta mengefisienkan pembaharuan prospektus.

Beberapa hal  penting  yang dirubah dalam Peraturan Nomor VIII.G.8 tentang Pedoman  Akuntansi Reksa Dana, antara lain :

1.

Penggantian formulir isian dari formulir Lampiran Peraturan Nomr VIII.G.8 menjadi  formulir Lampiran Peraturan Nomor:X.D.1, karena pada dasarnya Peraturan  Nomor VIII.G..8 merupakan petunjuk pengisian dari formulir Lampiran Peraturan Nomor X.D.1 tersebut;

2.

Kewajiban untuk membuat penyisihan atas piutang  dividen yang diragukan apabila ada keraguan kolektibilitas piutang dividen atau gagal bayar (default); dan

3.

Kewajiban pembebanan secara harian terhadap biaya pengelolaan, biaya kustodian dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan Reksa Dana terbuka.

Adapun dalam  Peraturan Nomor IX.C.6 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana beberapa perubahan mendasarnya antara lain:

1.

Keharusan untuk memuat beberapa istilah dan definisi penting di bidang Reksa Dana;

2.

Penghilangan kewajiban membuat ringkasan;

3.

Kewajiban  memuat informasi atas hal-hal berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana seperti  tujuan dan kebijakan investasi,  alokasi biaya dan tata cara pembelian atau penjualan kembali saham atau Unit Penyertaan Reksa Dana dan pembubaran dan likuidasi  Reksa Dana;

4.

Kewajiban  mencantumkan  Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam  Portofolio Reksa Dana,

Kewajiban penerbitan pembaharuan Prospektus apabila terjadi perubahan Fakta Material Reksa Dana yang sebelumnya hanya dapat dilakukan  melalui penerbitan prospektus baru menjadi dapat pula dengan cara menyisipkan Fakta Material tersebut ke dalam prospektus.


 

 

 


Jakarta, 28 Mei  2004

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831
 

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-21/PM/2004 Tentang Pedoman Akuntansi Reksa Dana  (pdf file)
  Peraturan Nomor VIII.G.8 : Pedoman Akuntansi Reksa Dana (pdf file)
   

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-22/PM/2004 Tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana  (pdf file)

  Peraturan Nomor IX.C.6 : Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana  (pdf file)
   

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id