| |
|
|
I. |
Pencabutan
Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.10 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-49/PM/1998
Tanggal 7 September 1998 tentang Akuntansi
Transaksi Dalam Mata Uang Asing |
| |
Peraturan No.
VIII.G.10 tentang Akuntansi Transaksi Dalam
Mata Uang Asing diterbitkan dalam rangka
memberikan alternatif perlakuan akuntansi
rugi selisih kurs kepada Emiten atau
Perusahaan Publik. Pada saat peraturan ini
diterbitkan (September 1998) banyak Emiten
atau Perusahaan Publik yang mengalami rugi
selisih kurs dalam jumlah yang material,
akan tetapi sebagian besar dari jumlah
tersebut merupakan unrealized loss
yang terjadi karena membengkaknya hutang
dalam mata uang asing yang harus dinilai
dengan kurs pada tanggal laporan keuangan. |
| |
Dalam rangka
menyelaraskan ketentuan tentang Akuntansi
Transaksi Dalam Mata Uang Asing dengan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan
Standar Akuntansi Internasional yang
merupakan prinsip akuntansi yang berlaku
umum, maka Peraturan Nomor VIII.G.10
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor
Kep-49/PM/1998 tanggal 7 September 1998
tentang Akuntansi Transaksi Dalam Mata Uang
Asing dipandang perlu untuk dicabut. Namun
demikian bagi Emiten atau Perusahaan Publik
yang telah menerapkan peraturan tersebut
sebelum keputusan pencabutan ini ditetapkan,
masih dapat menerapkan ketentuan peraturan
tersebut untuk jumlah selisih kurs yang
telah ditangguhkan, sampai dengan tanggal 31
Desember 2002. |
|
II. |
Pelaksanaan
Dua Nilai Nominal yang Berbeda |
| |
Sebagaimana
dimaklumi, krisis ekonomi telah menyebabkan
banyak saham yang tercatat di bursa
diperdagangkan di bawah nilai nominal.
Apabila Emiten atau Perusahaan Publik akan
menerbitkan saham baru dengan nilai nominal
yang sama dalam rangka restrukturisasi, maka
dapat diperkirakan tidak ada investor yang
berminat untuk membeli saham tersebut.
|
| |
Dalam rangka
membantu proses restrukturisasi dimaksud,
kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang
akan melakukan penerbitan saham baru dapat
menerbitkannya dengan nilai nominal yang
berbeda. Adapun persyaratan yang harus
dipenuhi dalam penerbitan saham dengan nilai
nominal yang berbeda adalah: |
| |
|
1. |
Saham baru
dengan nominal berbeda tersebut memiliki
hak dan kedudukan yang sama dan
sederajad dalam segala hal dengan saham
yang sudah beredar; |
|
2. |
Saham dengan
nilai nominal lama (lebih besar) tidak
dapat dikonversikan menjadi saham dengan
nilai nominal baru (lebih kecil) dengan
menggunakan dasar proposional
penggandaan atas dasar nilai nominal. |
|
|
III. |
PT Asuransi
Lippo E-Net Tbk. |
| |
Berkenaan dengan
polemik yang timbul di mass media berkaitan
dengan Corporate Action yang dilakukan oleh
PT Asuransi Lippo E-Net Tbk. dalam hal
perubahan nama dari PT Asuransi Lippo Life
Tbk. menjadi PT Asuransi Lippo E-Net Tbk.
dan penambahan/perluasan kegiatan usaha
perseroan di bidang Cyber Internet
dan E-Commerce, maka dalam rangka
pemberian informasi yang memadai dan cukup
kepada publik, Bapepam telah menyampaikan
surat kepada perseroan yang meminta
perseroan untuk segera menyampaikan
informasi kepada publik yang
sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai
berikut: |
| |
|
1. |
Alasan dan
latar belakang perubahan nama perseroan; |
|
2. |
Rencana
investasi di bidang Cyber Internet
dan E-Commerce yang meliputi
persiapan pendanaan, sumber daya
manusia, infrastruktur, dan time
table pelaksanaan; |
|
3. |
Pemenuhan
aspek hukum atas rencana investasi
tersebut pada butir 2, yang meliputi: |
| |
|
- |
Persetujuan pemegang saham dan
pengurus perseroan; |
|
- |
Perubahan anggaran dasar; |
|
- |
Ketentuan perundang-undangan di
bidang asuransi termasuk pemenuhan
terhadap ketentuan pembatasan
investasi oleh perusahaan asuransi;
dan |
|
- |
Ketentuan di bidang pasar modal. |
|
|
4. |
Klarifikasi
atas Press Release yang telah
dikeluarkan Perseroan pada tanggal 6
Januari 2000, 10 Januari 2000, 13
Januari 2000, 24 Januari 2000, 18
Pebruari 2000, 23 Pebruari 2000, Berita
Lippo Life 25 Pebruari 2000, dan
public expose yang dilakukan
Perseroan pada tanggal 29 Maret 2000. |
| |
Informasi
tersebut wajib diumumkan kepada publik
melalui sekurang-kurangnya 2 (dua) surat
kabar berperedaran nasional dan dimuat
dalam sekurang-kurangnya 1 (satu)
halaman penuh, selambat-lambatnya 5
(lima) hari kerja setelah Perseroan
menerima permintaan Bapepam tersebut. |
| |
Disamping
itu, Bapepam juga menegaskan kepada
Perseroan bahwa informasi yang diumumkan
tersebut merupakan komitmen Perseroan
yang mempunyai konsekuensi hukum bagi
Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar
Modal. |
| |
Saat ini PT
Bursa Efek Jakarta sedang melakukan
pengkajian lebih mendalam berkaitan
dengan adanya dugaan pelanggaran
peraturan di bidang Pasar Modal atas
perdagangan saham PT Asuransi Lippo
E-Net Tbk. khususnya dari periode
Nopember 1999 hingga Pebruari 2000. |
|
|
IV. |
Dalam rangka
meningkatkan ketaatan para pelaku di pasar
modal, khususnya Emiten atau Perusahaan
Publik terhadap prinsip keterbukaan dan
pengelolaan perusahaan secara profesional
dan bertanggung jawab (good corporate
governance), Bapepam telah melakukan
penegakan hukum dengan memproses kasus-kasus
sebagai berikut: |
| |
|
a. |
Kasus
Pelanggaran Peraturan No. IX.E.1 tentang
Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
dan Peraturan No. X.K.1 tentang
Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera
Diumumkan Kepada Publik |
| |
Pihak-pihak
tersebut dibawah ini terbukti melakukan
pelanggaran terhadap Peraturan No.
IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu dan Peraturan No.
X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang
Harus Segera Diumumkan Kepada Publik,
antara lain: |
| |
|
1. |
PT Surya
Dumai Industri Tbk; |
|
2. |
PT Wania
Indah Busana d/h PT Indosteel Tbk; |
|
3. |
PT
Dharmala Agrifood Tbk; |
|
4. |
PT
Dharmindo Adhiduta Tbk; |
|
5. |
PT Aster
Dharma Industri Tbk; |
|
6. |
PT Anwar
Sierad Tbk; |
|
7. |
PT
London Sumatera Plantations Tbk; |
|
8. |
PT Sekar
Laut Tbk; dan |
|
9. |
PT Sekar
Bumi Tbk. |
|
| |
Terhadap
pihak sebagaimana tersebut di atas
dijatuhi sanksi administrasi berupa
peringatan tertulis dan denda dengan
jumlah total keseluruhan sebesar Rp.
4.284.000.000,- (empat milyar dua ratus
delapan puluh empat juta rupiah).
|
|
b. |
Kasus
Pelanggaran Peraturan No. IV.B.1 tentang
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif oleh PT Asia
Kapitalindo Securities. |
| |
PT Asia
Kapitalindo Securities terbukti
melakukan pelanggaran Peraturan No. IV
B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif. Atas hal tersebut, PT Asia
Kapitalindo Securities diwajibkan untuk
memenuhi kewajibannya kepada investor
dan dikenakan sanksi administrasi berupa
peringatan tertulis. Pemenuhan kewajiban
kepada investor tersebut telah dipenuhi
oleh PT Asia Kapitalindo Securities pada
tanggal 9 Maret 2000. |
|
c. |
Kasus
Dugaan Perdagangan Dengan Menggunakan
Informasi Orang Dalam (Insider
Trading) atas saham PT Fiskaragung
Perkasa Tbk. |
| |
Pemeriksaan
atas kasus PT Fiskaragung Perkasa Tbk
oleh Bapepam berkaitan dengan adanya
dugaan pelanggaran atas ketentuan
perdagangan orang dalam (insider
trading) atas transaksi saham FISK telah
dimulai sejak bulan Desember 1999 dan
masih berlangsung hingga saat ini.
Pemeriksaan ditujukan untuk menemukan
ada atau tidak adanya pelanggaran atas
ketentuan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal khususnya ketentuan mengenai
perdagangan orang dalam (insider
trading). |
| |
Berdasarkan
kewenangan sebagaimana diamanatkan oleh
UUPM, kegiatan pemeriksaan meliputi: |
| |
|
1. |
Melakukan permintaan keterangan dan
pemeriksaan terhadap para pihak yang
diduga mengetahui dan atau memiliki
informasi orang dalam; |
|
2. |
Melakukan penelitian dan penelaahan
atas bukti transaksi dan dokumen
yang terkait dengan transaksi saham
PT Fiskaragung Perkasa Tbk. |
|
| |
Tim
pemeriksa Bapepam juga melakukan
koordinasi dengan Kepolisian RI dalam
hal upaya paksa untuk menghadirkan pihak
yang diduga melakukan pelanggaran dalam
pemeriksaan sebagai upaya membuat terang
dugaan adanya tindak pidana di bidang
Pasar Modal (insider trading)
yang dilakukan oleh salah satu kreditur
emiten yang didirikan berdasarkan
jurisdiksi hukum Caymand Island. |
|
d. |
Kasus
Dugaan Manipulasi Pasar dan Transaksi
Semu atas Saham PT Transindo Multi Prima
Tbk dan Saham PT Mas Murni Indonesia
Tbk. |
| |
|
1. |
PT
Transindo Multi Prima Tbk |
| |
Pemeriksaan atas kasus PT Transindo
Multi Prima Tbk oleh Bapepam
berkaitan dengan adanya dugaan
Tindak Pidana Manipulasi Pasar dalam
transaksi saham PT Transindo Multi
Prima Tbk (RMBA) telah dimulai sejak
tanggal 3 Mei 2000 dan masih
berlangsung hingga saat ini. |
| |
Pemeriksaan ditujukan untuk
menemukan ada atau tidak adanya
Tindak Pidana atas ketentuan
perundang-undangan di bidang Pasar
Modal khususnya ketentuan mengenai
manipulasi pasar sebagaimana diatur
dalam pasal 92 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Berdasarkan kewenangan sebagaimana
diamanatkan oleh UUPM, kegiatan
pemeriksaan meliputi: |
| |
|
a) |
Melakukan permintaan keterangan
dan pemeriksaan terhadap para
pihak yang terkait dalam
transaksi saham RMBA; |
|
b) |
Melakukan penelitian dan
penelaahan atas bukti transaksi
dan dokumen yang terkait dengan
transaksi saham RMBA. |
|
|
2. |
PT Mas
Murni Indonesia Tbk |
| |
Pemeriksaan atas kasus saham PT Mas
Murni Tbk. oleh Bapepam berkaitan
dengan adanya dugaan Tindak Pidana
Manipulasi Pasar dalam transaksi
saham PT Mas Murni Tbk (MAMIP) telah
dimulai sejak tanggal 27 April 2000
dan masih berlangsung hingga saat
ini. |
| |
Pemeriksaan ditujukan untuk
menemukan ada atau tidak adanya
pelanggaran atas ketentuan
perundang-undangan di bidang Pasar
Modal. |
| |
Dalam
rangka melakukan tindakan yang
diperlukan untuk mencegah kerugian
masyarakat sebagai akibat transaksi
semu, sesuai dengan pasal 91 dan 92
UUPM, Bapepam telah melakukan
langkah-langkah sebagai berikut : |
| |
|
a) |
Melakukan permintaan keterangan
dan pemeriksaan terhadap para
pihak yang terkait dalam
transaksi saham MAMIP; |
|
b) |
Melakukan penelitian dan
penelaahan atas bukti transaksi
dan dokumen yang terkait dengan
transaksi saham MAMIP. |
|
c) |
Penyelesaian transaksi saham
preferen MAMIP dibekukan sambil
menunggu hasil pemeriksaan dari
Bapepam. |
|
d) |
2
perusahaan efek yang terlibat
dalam transaksi saham tersebut
dilarang untuk sementara waktu
melakukan transaksi di bursa
efek. |
|
|
|
e. |
Kasus
Dugaan Penipuan dan Manipulasi Pasar PT
Surya Inti Permata Tbk. |
| |
Pemeriksaan
atas kasus PT Surya Inti Permata Tbk
oleh Bapepam berkaitan dengan adanya
dugaan Tindak Pidana penipuan dan
manipulasi pasar dalam rencana
pelaksanaan Stock Split PT Surya Inti
Permata Tbk. telah dimulai sejak tanggal
3 Mei 2000 dan masih berlangsung hingga
saat ini. |
| |
Pemeriksaan
ditujukan untuk menemukan ada atau tidak
adanya pelanggaran atas ketentuan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal
khususnya ketentuan mengenai penipuan
dan manipulasi pasar sebagaimana diatur
dalam pasal 90 dan 93 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Berdasarkan kewenangan sebagaimana
diamanatkan oleh UUPM, kegiatan
pemeriksaan meliputi: |
| |
|
1. |
Melakukan permintaan keterangan dan
pemeriksaan terhadap para pihak yang
terkait rencana pelaksanaan Stock
Split PT Surya Inti Permata Tbk; |
|
2. |
Melakukan penelitian dan penelaahan
atas bukti transaksi dan dokumen
yang terkait dengan rencana
pelaksanaan Stock Split PT Surya
Inti Permata Tbk. |
|
|
|
V. |
Penerbitan
Efek oleh perusahaan tercatat dalam rangka
Restrukturisasi |
| |
Dalam rangka
mendukung implementasi Peraturan Nomor
IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, sekaligus
membantu upaya terlaksananya restrukturisasi
perusahaan tercatat, maka Bursa Efek Jakarta
(BEJ) mengeluarkan pedoman berupa Surat
Edaran, yang antara lain berisikan
pokok-pokok sebagai berikut : |
| |
|
- |
Saham yang
diterbitkan dalam rangka Restrukturisasi
yang mengacu pada Peraturan Bapepam
Nomor IX.D.4 secara otomatis dicatatkan
di Bursa; |
|
- |
Dalam hal
Efek yang diterbitkan berbeda
jenis/kelas dari Efek yang telah
tercatat, akan diperdagangkan di pasar
reguler jika kepemilikannya lebih dari
100 pihak dan saham hasil konversinya
langsung diperdagangkan di pasar
reguler. Jika tidak maka akan
diperdagangkan di pasar negosiasi; |
|
- |
Efek yang
diperdagangkan di pasar negosiasi akan
dipindahkan perdagangannya ke pasar
reguler apabila kepemilikannya telah
mencapai 100 pihak dalam waktu 2 (dua)
bulan terakhir; |
|
- |
Khusus
penerbitan Efek bersifat ekuitas yang
mengacu pada ketentuan I.b Peraturan
Bapepam Nomor IX.D.4, BEJ tidak mengatur
batasan maksimum harga pelaksanaannya,
tetapi batas minimalnya adalah sebesar
harga pasar atau nominal (mana yang
lebih tinggi). |
|
|
VI. |
Implementasi
ScriplessTrading |
| |
Dengan telah
disetujuinya peraturan KSEI guna mendukung
pelaksanaan scripless trading, maka
jadual implementasi C-BEST dapat terlaksana
tepat pada waktunya. Peraturan KSEI dimaksud
antara lain mencakup: |
| |
|
1. |
Operasionalisasi C-BEST |
|
2. |
Periode dan
Biaya Konversi |
|
3. |
Rekening
Efek dan Sub Rekening Efek |
|
4. |
Corporate
Action |
|
| |
Disamping itu
untuk mendukung implementasi scripless
trading, KPEI akan mulai melaksanakan
fungsi penjaminan secara penuh, disamping
meneruskan fungsi kliring yang telah
berjalan selama ini. Pada scripless
trading, KPEI akan melakukan novasi
yakni mengambil alih hak dan kewajiban
masing-masing anggota kliring (risk taker),
sehingga diharapkan pada T+4 akan terlaksana
settlement. Karena KPEI mengambilalih posisi
risk taker, maka kepada Anggota
Kliring akan diterapkan trading limit (purchase
power), yang dihitung dari besarnya
collateral (agunan) dikurangi jumlah
risk exposure dikalikan faktor
pengali. |
| |
Jadual
implementasi sebagaimana
terlampir. |
| |
| |
BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua
ttd
Herwidayatmo
NIP 060065750 |
|