|
PRESS RELEASE
PENERBITAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN
PERATURAN BAPEPAM
BERKAITAN DENGAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK
Sehubungan dengan peningkatan permodalan
Perusahaan Efek, telah dikeluarkan 2 (dua) Keputusan yang terkait dengan
peningkatan modal disetor dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
Perusahaan Efek, yaitu:
Peningkatan modal disetor dan MKBD
Perusahaan Efek tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat
kondisi keuangan dan kemampuan operasional Perusahaan Efek sehingga
dapat meningkatkan kinerja Perusahaan Efek seperti kualitas pelayanan,
kualitas sumber daya manusia, ketaatan terhadap peraturan dan kualitas
sistem back office.
Di samping itu,
peningkatan modal disetor dan
MKBD Perusahaan Efek dimaksud
sejalan pula dengan General Principles International Organization of
Securities Commission (IOSCO), yang menyatakan bahwa harus ada
peningkatan secara terus menerus tentang persyaratan untuk menjadi
perusahaan efek yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, seperti struktur
permodalan awal dan pemeliharaannya sehubungan dengan perkembangan potensi
resiko yang ditanggung oleh perusahaan efek.
Secara rinci, peningkatan
modal disetor dan MKBD Perusahaan Efek tersebut
adalah sebagai berikut:
| 1. |
Perusahaan Efek yang
menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) wajib memiliki modal
disetor paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah) dan MKBD paling sedikit sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah); |
| 2. |
Perusahaan Efek yang
menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) yang
mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor
paling sedikit sebesarRp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan
MKBD paling sedikit sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah); |
| 3. |
Perusahaan Efek yang
menjalankan kegiatan sebagai PPE yang tidak mengadministrasikan rekening
Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan MKBD paling sedikit sebesar Rp
200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); |
| 4. |
Perusahaan Efek yang
menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi (MI) wajib memiliki modal
disetor paling sedikit sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
MKBD paling sedikit sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); |
| 5. |
Perusahaan
Efek yang menjalankan kegiatan sebagai PEE dan MI wajib memiliki modal
disetor paling sedikit sebesar Rp 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar
rupiah) dan MKBD paling sedikit sebesar Rp 25.200.000.000,00 (dua puluh lima
miliar dua ratus juta rupiah); |
| 6. |
Perusahaan Efek yang
menjalankan kegiatan sebagai PPE yang mengadministrasikan rekening Efek
nasabah dan MI wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp
35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) dan MKBD paling sedikit
sebesar Rp 25.200.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus juta rupiah). |
| |
|
| |
|
Sementara itu, bagi Perusahaan
Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya
Keputusan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan permodalan yang baru
melalui 2 (dua) tahap pelaksanaan yaitu sebagai berikut:
|
Jenis Kegiatan Usaha |
Tahap I
(31 Des. 2003) |
Tahap II
(31 Des. 2004) |
|
Modal Disetor |
MKBD |
Modal Disetor
|
MKBD |
|
Penjamin Emisi Efek |
Rp 25.000.000.000,00 |
Rp 10.000.000.000,00 |
Rp. 50.000.000.000,00 |
Rp 25.000.000.000,00 |
|
Perantara Pedagang Efek:
-
Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening
Efek nasabah
-
Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek
nasabah |
Rp 500.000.000,00
Rp 15.000.000.000,00 |
Rp. 200.000.000,00
Rp 10.000.000.000,00 |
Rp 500.000.000,00
Rp. 30.000.000.000,00 |
Rp. 200.000.000,00
Rp 25.000.000.000,00 |
|
Manajer Investasi |
Rp 3.000.000.000,00 |
Rp 200.000.000,00 |
Rp 5.000.000.000,00 |
Rp 200.000.000,00 |
|
Penjamin Emisi Efek dan
Manajer Investasi |
Rp 28.000.000.000,00 |
Rp 10.200.000.000,00 |
Rp. 55.000.000.000,00 |
Rp 25.200.000.000,00 |
|
Perantara Pedagang Efek yang
mengadministrasi-kan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi
|
Rp 18.000.000.000,00 |
Rp 10.200.000.000,00 |
Rp. 35.000.000.000,00 |
Rp 25.200.000.000,00 |
| |
|