Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

PRESS RELEASE

PENERBITAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN PERATURAN BAPEPAM
BERKAITAN DENGAN PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK

Sehubungan dengan peningkatan permodalan Perusahaan Efek, telah dikeluarkan 2 (dua) Keputusan yang terkait dengan peningkatan modal disetor dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Perusahaan Efek, yaitu:

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 179/KMK.010/2003 tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek; dan
2. Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2003 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

Peningkatan modal disetor dan MKBD Perusahaan Efek tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat kondisi keuangan dan kemampuan operasional Perusahaan Efek sehingga dapat meningkatkan kinerja Perusahaan Efek seperti kualitas pelayanan, kualitas sumber daya manusia, ketaatan terhadap peraturan dan kualitas sistem back office.

Di samping itu, peningkatan modal disetor dan MKBD Perusahaan Efek dimaksud sejalan pula dengan General Principles International Organization of Securities Commission (IOSCO), yang menyatakan bahwa harus ada peningkatan secara terus menerus tentang persyaratan untuk menjadi perusahaan efek yang memperhatikan prinsip kehati-hatian, seperti struktur permodalan awal dan pemeliharaannya sehubungan dengan perkembangan potensi resiko yang ditanggung oleh perusahaan efek.

Secara rinci, peningkatan modal disetor dan MKBD Perusahaan Efek tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan MKBD paling sedikit sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
2. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesarRp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan MKBD paling sedikit sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
3. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai PPE yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan MKBD paling sedikit sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi (MI) wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan MKBD paling sedikit sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai PEE dan MI wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar rupiah) dan MKBD paling sedikit sebesar Rp 25.200.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus juta rupiah);
6. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan sebagai PPE yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan MI wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) dan MKBD paling sedikit sebesar Rp 25.200.000.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus juta rupiah).
   
   

        

Sementara itu, bagi Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam sebelum diberlakukannya Keputusan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan permodalan yang baru melalui 2 (dua) tahap pelaksanaan yaitu sebagai berikut:

 

Jenis Kegiatan Usaha

Tahap I

(31 Des. 2003)

Tahap II

(31 Des. 2004)

Modal Disetor

MKBD

Modal Disetor

MKBD

Penjamin Emisi Efek

Rp 25.000.000.000,00

Rp 10.000.000.000,00

Rp. 50.000.000.000,00

Rp 25.000.000.000,00

Perantara Pedagang Efek:

-     Perantara Pedagang Efek yang tidak mengadministrasikan rekening Efek nasabah

-     Perantara Pedagang Efek yang  mengadministrasikan rekening Efek nasabah

 

Rp 500.000.000,00

 

 Rp 15.000.000.000,00

 

Rp. 200.000.000,00

 

 Rp 10.000.000.000,00

 

Rp 500.000.000,00

 

 Rp. 30.000.000.000,00

 

Rp. 200.000.000,00

 

 Rp 25.000.000.000,00

Manajer Investasi

Rp 3.000.000.000,00

Rp 200.000.000,00

Rp 5.000.000.000,00

Rp 200.000.000,00

Penjamin Emisi Efek dan Manajer Investasi

Rp 28.000.000.000,00

Rp 10.200.000.000,00

Rp. 55.000.000.000,00

Rp 25.200.000.000,00

Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasi-kan rekening Efek nasabah dan Manajer Investasi

Rp 18.000.000.000,00

Rp 10.200.000.000,00

Rp. 35.000.000.000,00

Rp 25.200.000.000,00

 

 

 


 

Jakarta, 9 Mei 2003

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831

 

 

  Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-20/PM/2003 Tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
Peraturan Nomor V.D.5 : Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan

Lampiran

  - Lampiran 1 : Formulir V.D.5-1
  - Lampiran 2 : Formulir V.D.5-2
  - Lampiran 3 : Formulir V.D.5-3
  - Lampiran 4 : Formulir V.D.5-4
  - Lampiran 5 : Formulir V.D.5-5

 

 

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id