|
|
|
News

Press
Release
Peraturan Bapepam No.VIII.A.2
Tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa
Audit
Di Pasar Modal
Pada hari ini 12
Nopember 2002, Bapepam telah menerbitkan sebuah
peraturan baru yaitu Peraturan Bapepam Nomor
VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Peraturan
pelaksanaan ini merupakan penjabaran dari
ketentuan yang telah diatur pada Pasal 67
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal yaitu mengenai independensi Profesi
Penunjang Pasar Modal. Dalam Pasal tersebut
dinyatakan bahwa ‘Dalam melakukan kegiatan usaha
di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar
Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian
yang independen.’ Peraturan baru ini dimaksudkan
untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik agar lebih
transparan dan terpercaya.
Peraturan Bapepam
Nomor VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal pada dasarnya
mengatur beberapa hal sebagai berikut:
|
1. |
Dalam memberikan
jasa profesional khususnya dalam memberikan
opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak
independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya,
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik : |
| |
- |
mempunyai
kepentingan keuangan baik langsung maupun
tidak langsung yang material pada klien; |
| |
- |
mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien; |
| |
- |
mempunyai hubungan usaha secara langsung atau
tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada
klien, atau dengan pemegang saham utama klien.
|
| |
- |
memberikan
jasa-jasa non audit tertentu kepada klien;
atau |
| |
- |
memberikan jasa
atau produk kepada klien dengan dasar fee
kontinjen atau komisi, atau menerima fee
kontinjen atau komisi dari klien. |
| |
|
|
|
2. |
Untuk menjaga
sistem pengendalian mutu, Kantor Akuntan
Publik wajib mempunyai sistem pengendalian
mutu yang mempertimbangkan ukuran dan sifat
praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut. |
| |
|
|
3. |
Kantor Akuntan
Publik hanya dapat memberikan jasa audit umum
atas laporan keuangan klien paling lama 5
(lima) tahun buku berturut-turut, sedangkan
untuk Akuntan Publik paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku berturut-turut.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
memberikan jasa audit kembali untuk klien yang
sama setelah 3 (tiga) tahun buku secara
berturut-turut tidak mengaudit kien tersebut. |
| |
|
|
4. |
Peralihan |
| |
Bagi Kantor Akuntan Publik
dan Akuntan yang telah memberikan jasa audit
selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) tahun
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku
berikutnya atas laporan keuangan klien, maka
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu)
tahun berikutnya. |
Jakarta, 12 Nopember 2002
BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
a.n. Ketua
Kepala Biro Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum
Robinson Simbolon
NIP 060047831 |
|