Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

Press Release
Peraturan Bapepam No.VIII.A.2
Tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal

Peraturan Nomor VIII.A.2 Tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal (PDF File)

 

Pada hari ini 12 Nopember 2002, Bapepam telah menerbitkan sebuah peraturan baru yaitu Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Peraturan pelaksanaan ini merupakan penjabaran dari ketentuan yang telah diatur pada Pasal 67 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu mengenai independensi Profesi Penunjang Pasar Modal. Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa ‘Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.’ Peraturan baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik agar lebih  transparan dan terpercaya.

Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal pada dasarnya mengatur beberapa hal sebagai berikut:

1.   

Dalam memberikan jasa profesional khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit  dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :

  - mempunyai kepentingan keuangan baik langsung maupun tidak langsung yang material pada klien;
  - mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien;
  - mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien.
  - memberikan jasa-jasa non audit tertentu kepada klien; atau
  -

memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar fee kontinjen atau komisi, atau menerima fee kontinjen atau komisi dari klien.

     
2.

Untuk menjaga sistem pengendalian mutu, Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu yang mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

   
3.

Kantor Akuntan Publik hanya dapat memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan klien paling lama 5 (lima) tahun buku berturut-turut, sedangkan untuk Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat memberikan jasa audit kembali untuk klien yang sama setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit kien tersebut.

   
4. Peralihan
 

Bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan yang telah memberikan jasa audit selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) tahun berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, maka pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun berikutnya.


Jakarta,  12 Nopember 2002
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum

 

 

Robinson Simbolon

NIP 060047831

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id