Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

Press Release
Peraturan Bapepam No.IX.A.11
Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-23/PM/2002
Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dalam Denominasi Mata Uang Selain Matya UAng Rupiah


Peraturan Nomor IX.A.11 Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah

Pada hari ini, Selasa tanggal 24 Desember 2002, Bapepam telah menerbitkan satu peraturan baru yaitu Peraturan Bapepam Nomor IX.A.11 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah.

Peraturan pelaksanaan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Emiten yang akan melakukan penerbitan Efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah. Peraturan baru ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemodal melalui adanya beberapa informasi tambahan yang wajib dipenuhi oleh Emiten selain keterbukaan informasi yang wajib diungkapkan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bapepam yang berkaitan dengan Penawaran Umum.

Peraturan ini pada dasarnya mengatur beberapa hal sebagai berikut :

 

1.   

Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum Efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah, tetap wajib mengikuti Peraturan Bapepam yang berkaitan dengan Penawaran Umum, dengan mengungkapkan beberapa informasi tambahan yaitu antara lain:

  -

jumlah, nilai, dan jangka waktu Efek yang bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah serta kesetaraan (equivalen) nilainya dalam mata uang rupiah pada saat Efek tersebut ditawarkan;

  -

resiko yang dihadapi, antara lain yang berkaitan dengan selisih kurs serta dampaknya pada kondisi keuangan Emiten;

  -

ada atau tidak adanya sarana lindung nilai serta manfaat yang akan diperoleh dan biaya yang harus dikeluarkan berkaitan dengan lindung nilai tersebut;

  -

ada atau tidak adanya dana pelunasan utang serta ikhtisar persyaratan mengenai dana pelunasan utang tersebut;

  -

ada atau tidak adanya aktiva tertentu Emiten yang menjadi agunan atas utang yang timbul berkenaan dengan Efek yang ditawarkan; dan

  -

pendapatan Emiten baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang selain mata uang rupiah.

2.

Penjamin Emisi Efek atau Emiten wajib menyerahkan laporan mengenai jumlah dan saat jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga Efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah kepada Bapepam dan tembusan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

 

   


Jakarta,  24 Desember 2002
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

Ketua

 

 

Herwidayatmo

NIP 060065750

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id