|
|
|
News

Press
Release
Peraturan Bapepam No.IX.A.11
Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dalam
Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah
Pada hari ini, Selasa
tanggal 24 Desember 2002, Bapepam telah
menerbitkan satu peraturan baru yaitu Peraturan
Bapepam Nomor IX.A.11 tentang Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang Dalam Denominasi Mata Uang Selain
Mata Uang Rupiah.
Peraturan pelaksanaan
ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum
bagi Emiten yang akan melakukan penerbitan Efek
bersifat utang dalam denominasi mata uang selain
mata uang rupiah. Peraturan baru ini juga
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum
bagi pemodal melalui adanya beberapa informasi
tambahan yang wajib dipenuhi oleh Emiten selain
keterbukaan informasi yang wajib diungkapkan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bapepam
yang berkaitan dengan Penawaran Umum.
Peraturan ini pada
dasarnya mengatur beberapa hal sebagai berikut :
|
1. |
Emiten yang akan melakukan
Penawaran Umum Efek bersifat utang dalam
denominasi mata uang selain mata uang rupiah,
tetap wajib mengikuti Peraturan Bapepam yang
berkaitan dengan Penawaran Umum, dengan
mengungkapkan beberapa informasi tambahan
yaitu antara lain:
|
| |
- |
jumlah, nilai, dan
jangka waktu Efek yang bersifat utang dalam
denominasi mata uang selain mata uang rupiah
serta kesetaraan (equivalen) nilainya
dalam mata uang rupiah pada saat Efek tersebut
ditawarkan; |
| |
- |
resiko yang
dihadapi, antara lain yang berkaitan dengan
selisih kurs serta dampaknya pada kondisi
keuangan Emiten; |
| |
- |
ada atau tidak
adanya sarana lindung nilai serta manfaat yang
akan diperoleh dan biaya yang harus
dikeluarkan berkaitan dengan lindung nilai
tersebut; |
| |
- |
ada atau tidak
adanya dana pelunasan utang serta ikhtisar
persyaratan mengenai dana pelunasan utang
tersebut; |
| |
- |
ada atau tidak
adanya aktiva tertentu Emiten yang menjadi
agunan atas utang yang timbul berkenaan dengan
Efek yang ditawarkan; dan |
| |
- |
pendapatan Emiten
baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata
uang selain mata uang rupiah. |
|
2. |
Penjamin Emisi
Efek atau Emiten wajib
menyerahkan
laporan mengenai jumlah dan saat jatuh tempo
pembayaran pokok dan bunga Efek bersifat utang
dalam denominasi mata uang selain mata uang
rupiah kepada Bapepam dan tembusan kepada Bank
Indonesia selambat-lambatnya 5 (lima) hari
kerja setelah tanggal penjatahan.
|
| |
|
Jakarta, 24 Desember 2002
BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua
Herwidayatmo
NIP 060065750 |
|