|
A. |
Peraturan Baru |
|
|
1 |
Peraturan Bapepam
Nomor IX.D.5 tentang Saham Bonus |
|
|
|
Adapun
pokok-pokok perubahannya antara lain meliputi
hal-hal sebagai berikut: |
|
|
|
a. |
Peraturan ini merupakan penyempurnaan terhadap
Penjelasan Nomor I.B.1, Lampiran Surat Edaran
Bapepam Nomor SE-05/PM/1996 tanggal 24 Desember
1996 perihal Penjelasan Mengenai Pedoman Tentang
Pernyataan dan Keterbukaan Atas Saham Bonus. |
|
|
|
b. |
Dalam
peraturan ini ditetapkan 2 kategori untuk saham
bonus yang dilakukan berdasarkan asal dari unsur
ekuitas yang dikapitalisasi menjadi setoran modal.
Pertama saham bonus yang merupakan dividen
saham, yaitu saham bonus yang berasal dari
kapitalisasi saldo laba (retained earnings).
Kedua saham bonus yang bukan merupakan
dividen saham, yaitu saham bonus yang berasal dari
kapitalisasi tambahan modal disetor, seperti agio
saham. |
|
|
|
c. |
Sebagai konsekuensi dari ketentuan Undang-Undang
Tetang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa
setoran saham harus dilakukan secara penuh dan
tunai, maka saham bonus yang dibagikan harus
dinilai sekurang-kurangnya pada harga nominal
saham, meskipun harga saham di pasar berada di
bawah nilai nominal. |
|
|
|
d. |
Untuk
menjamin kepastian pelaksanaan pembagian saham
bonus, maka Emiten wajib menyelesaikan pelaksanaan
pembagian Saham Bonus dalam waktu
selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari
setelah Rapat Umum
Pemegang Saham yang menyetujui pembagian Saham
Bonus. Selain itu sumber
Saham Bonus harus telah dimuat
dalam Neraca Laporan Keuangan Tahunan terakhir (audited). |
|
|
|
e. |
Emiten
atau Perusahaan Publik, yang akan melakukan
pembagian saham bonus, harus memperhatikan dan
melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan
sebagaimana dimuat dalam peraturan ini, termausk
larangan untuk mengungkapkan informasi yang dapat
menyesatkan masyarakat. |
|
|
|
|
|
B. |
Penyempurnaan Peraturan |
|
|
1 |
Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.1 tentang
Pendaftaran Akuntan Yang Melakukan Kegiatan di
Pasar Modal. |
|
|
|
a. |
Tujuan dilakukannya
penyempurnaan peraturan ini, antara lain untuk
meningkatkan profesionalisme di kalangan akuntan
yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal
melalui kaharusan akuntan yang terdaftar di
Bapepam untuk mengikuti Pendidikan Profesi
Lanjutan (PPL) sekurang-kurangnya 5 (lima) satuan
kredit profesi per tahun. Lebih lanjut diatur
bahwa PPL yang diikuti wajib dilaporkan kepada
Bapepam secara berkala (setiap tahun) |
|
|
|
b. |
Dalam rangka
menjalankan fungsinya sebagai pembina dan pengawas
pelaku Pasar Modal, sudah selayaknya jika Bapepam
dapat melakukan review pengendalian mutu pada
Kantor Akuntan. |
|
|
|
c. |
Sebagai bagian dari
pelaksanaan prinsip keterbukaan, dalam
penyempurnaan peraturan ini, kantor akuntan wajib
melakukan disclosure tentang perjanjian kerjasama
dengan kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) dan
perjanjian kerjasama dengan Organisasi Audit Asing
(OAA), jika kantor akuntan yang bersangkutan
memilikinya. |
|
|
|
|
|
|
|
2. |
Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala |
|
|
|
.a. |
Penerbitan peraturan
ini merupakan penyempurnaan atas peraturan
sebelumnya dan dimaksudkan untuk meningkatkan
keterbukaan informasi bagi Emiten
atau Perusahaan Publik yang laporan keuangannya
mendapat opini selain wajar tanpa pengecualian. |
|
|
|
b. |
Adapun penyempurnaan
peraturan tersebut adalah kewajiban untuk
menambahkan pengungkapan dalam
pengumuman Laporan Keuangan bagi Emiten atau
Perusahaan Publik yang Laporan Keuangannya
mendapat opini selain wajar tanpa pengecualian
yaitu Penjelasan Akuntan atas opininya dan
tanggapan manajemen terhadap opini Akuntan
dimaksud. |
|
|
|
|
|
|
|