|
A. |
Peraturan Bapepam
Nomor II.F.14 tentang Pedoman
Uji Kepatuhan Reksa Dana |
| |
|
| |
Peraturan ini
merupakan peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal yang dimaksudkan
untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas
bagi para Petugas Uji Kepatuhan dalam
melaksanakan tugasnya.
Dengan
diberikannya pedoman pelaksanaan tugas ini,
diharapkan para Petugas Uji Kepatuhan dapat
melaksanakan tugasnya secara maksimal.
Pelaksanaan Uji Kepatuhan Reksa Dana yang
maksimal tersebut diharapkan dapat menciptakan
pertumbuhan industri Reksa Dana yang sehat dan
lebih memberikan perlindungan hukum kepada
para investornya.
Secara garis besar peraturan ini mengatur
mengenai langkah-langkah yang harus diambil
Petugas Uji Kepatuhan dalam melakukan tugasnya
yang meliputi persiapan pelaksanaan Uji
Kepatuhan, Uji Kepatuhan terhadap pengelolaan
portofolio Reksa Dana, Uji Kepatuhan terhadap
Bank Kustodian dan tata cara pelaporan hasil
Uji Kepatuhan Reksa Dana tersebut.
|
| |
|
| |
|
|
B. |
Peraturan Bapepam Nomor
III.E.1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi
atas Efek atau Indeks Efek |
| |
|
| |
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari
Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-07/PM/2003 tanggal 20 Februari 2003
tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas
Indeks Efek Sebagai Efek. Selain itu, maksud
dan tujuan peraturan ini adalah dalam rangka
memberikan alternatif investasi kepada
investor termasuk penyediaan sarana lindung
nilai, serta dalam rangka memberikan landasan
hukum bagi kegiatan perdagangan Kontrak
Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek. |
| |
Hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan ini
adalah: |
| |
1. |
Penyelenggaraan perdagangan Kontrak Berjangka
dan Opsi (Kontrak) hanya dapat dilakukan oleh
Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Bapepam. |
| |
2. |
Perdagangan Kontrak dimaksud dapat dilakukan
atas beberapa alternatif Underlying yaitu
Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek, atau
indeks sekumpulan Efek. Adapun persyaratan
atas setiap Underlying yang akan dijadikan
dasar transaksi Kontrak, antara lain sebagai
berikut: |
| |
|
a. |
memperoleh
persetujuan tertulis dari Bapepam; |
| |
|
b. |
mendapat dukungan
tertulis sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
Anggota Bursa Efek; |
| |
|
c. |
dalam 1 (satu)
tahun terakhir, memiliki rata-rata volatilitas
harga harian tertentu; dan |
| |
|
d. |
untuk sekumpulan
Efek atau indeks sekumpulan Efek luar negeri,
sekumpulan Efek atau indeks sekumpulan Efek
luar negeri tersebut harus telah
diperdagangkan di negara lain. |
| |
3. |
Bursa Efek yang
menyelenggarakan perdagangan Kontrak dimaksud,
wajib melakukan pengaturan mengenai
spesifikasi Kontrak, kualifikasi Underlying
Efek, persyaratan Anggota Bursa Efek yang
dapat melakukan transaksi Kontrak, mekanisme
transaksi, kliring dan penyelesaian Kontrak,
pengawasan atas perdagangan Kontrak, tindakan
yang diambil atas perdagangan Kontrak apabila
perdagangan Underlying dihentikan, dan sanksi
yang dikenakan terhadap Anggota Bursa Efek
atas pelanggaran peraturan. |
| |
4. |
Perusahaan Efek
yang memberikan layanan jasa perdagangan
Kontrak, wajib memenuhi ketentuan antara lain: |
| |
|
a. |
dilarang
memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi
bagi nasabah, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan
Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan
Efek Bagi Nasabah; |
| |
|
b. |
wajib menyampaikan
setiap pesanan nasabah melalui sistem
perdagangan yang disediakan oleh Bursa Efek;
dan |
| |
|
c. |
menyediakan
rekening khusus untuk perdagangan Kontrak dan
memperoleh pernyataan tertulis dari investor
bahwa investor telah memahami setiap risiko
yang akan diperolehnya. |
| |
|
|
|