Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM
 


Pada hari ini, Jum’at, 31 Oktober 2003, Bapepam telah menerbitkan 2 (dua) peraturan baru yaitu Peraturan Bapepam Nomor II.F.14 tentang Pedoman Uji Kepatuhan Reksa Dana dan Peraturan Bapepam Nomor III.E.1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek.

 

A. Peraturan Bapepam Nomor II.F.14 tentang Pedoman Uji Kepatuhan Reksa Dana
   
 

Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dimaksudkan  untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas bagi para Petugas Uji Kepatuhan dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan diberikannya pedoman  pelaksanaan tugas ini, diharapkan para Petugas Uji Kepatuhan dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal. Pelaksanaan Uji Kepatuhan Reksa Dana yang maksimal tersebut diharapkan dapat menciptakan pertumbuhan industri Reksa Dana yang sehat dan lebih memberikan perlindungan hukum kepada para investornya.

Secara garis besar peraturan ini mengatur mengenai langkah-langkah yang harus diambil Petugas Uji Kepatuhan dalam melakukan tugasnya yang meliputi persiapan pelaksanaan Uji Kepatuhan, Uji Kepatuhan terhadap pengelolaan portofolio Reksa Dana, Uji Kepatuhan terhadap Bank Kustodian dan tata cara pelaporan hasil Uji Kepatuhan Reksa Dana tersebut.

   
   
B. Peraturan Bapepam Nomor III.E.1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
   
  Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Bapepam
Nomor Kep-07/PM/2003 tanggal 20 Februari 2003 tentang Penetapan Kontrak Berjangka atas Indeks Efek Sebagai Efek. Selain itu, maksud dan tujuan peraturan ini adalah dalam rangka memberikan alternatif investasi kepada investor termasuk penyediaan sarana lindung nilai, serta dalam rangka memberikan landasan hukum bagi kegiatan perdagangan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek.
  Hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
  1. Penyelenggaraan perdagangan Kontrak Berjangka dan Opsi (Kontrak) hanya dapat dilakukan oleh Bursa Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
  2. Perdagangan Kontrak dimaksud dapat dilakukan atas beberapa alternatif Underlying yaitu Efek, indeks Efek, sekumpulan Efek, atau indeks sekumpulan Efek. Adapun persyaratan atas setiap Underlying yang akan dijadikan dasar transaksi Kontrak, antara lain sebagai berikut:
    a. memperoleh persetujuan tertulis dari Bapepam;
    b. mendapat dukungan tertulis sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Bursa Efek;
    c. dalam 1 (satu) tahun terakhir, memiliki rata-rata volatilitas harga harian tertentu; dan
    d. untuk sekumpulan Efek atau indeks sekumpulan Efek luar negeri, sekumpulan Efek atau indeks sekumpulan Efek luar negeri tersebut harus telah diperdagangkan di negara lain.
  3. Bursa Efek yang menyelenggarakan perdagangan Kontrak dimaksud, wajib melakukan pengaturan mengenai spesifikasi Kontrak, kualifikasi Underlying Efek, persyaratan Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Kontrak, mekanisme transaksi, kliring dan penyelesaian Kontrak, pengawasan atas perdagangan Kontrak, tindakan yang diambil atas perdagangan Kontrak apabila perdagangan Underlying dihentikan, dan sanksi yang dikenakan terhadap Anggota Bursa Efek atas pelanggaran peraturan.
  4. Perusahaan Efek yang memberikan layanan jasa perdagangan Kontrak, wajib memenuhi ketentuan antara lain:
    a. dilarang memberikan pembiayaan penyelesaian transaksi bagi nasabah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah;
    b. wajib menyampaikan setiap pesanan nasabah melalui sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Efek; dan
    c. menyediakan rekening khusus untuk perdagangan Kontrak dan memperoleh pernyataan tertulis dari investor bahwa investor telah memahami setiap risiko yang akan diperolehnya.
       


:

 


Jakarta, 31 Oktober  2003

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831

 

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-38/PM/2003 Tentang Pedoman Uji Kepatuhan Reksa Dana
  Peraturan Nomor II.F.14 : Pedoman Uji Kepatuhan Reksa Dana
   
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-39PM/2003 Tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek
  Peraturan Nomor III.E.1 : Kontrak Berjangka dan Opsi Atas Efek atau Indeks Efek

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id