Press Release Peraturan Bapepam
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News


 

PRESS RELEASE
PERUBAHAN PERATURAN BAPEPAM

31 Oktober 2000
 

Pada hari Jum’at, tanggal 27 Oktober 2000, Bapepam mengeluarkan 5 (lima) buah Peraturan Bapepam sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Kelima peraturan tersebut merupakan penyempurnaan peraturan yang berlaku sebelumnya. Penyempurnaan ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di bidang Pasar Modal, khususnya pelaksanaan Penawaran Umum.

Kelima peraturan yang dikeluarkan tersebut, terdiri atas Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek, Peraturan Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo, Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum serta IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum.

Adapun latar belakang dan pokok-pokok penyempurnaan kelima peraturan dimaksud adalah sebagai berikut:
 

1 Peraturan Nomor IX.A.2 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
2 Peraturan Nomor IX.A.7 Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek
3 Peraturan Nomor IX.A.8 Tentang Prospektus Awal Dan Info Memo
4 Peraturan Nomor IX.C.1 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaraan Dalam Rangka Penawaran Umum
5 Peraturan Nomor IX.C.3 Tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum

 

1 Peraturan Nomor IX.A.2 Tentang tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

 
Peraturan Nomor IX.A.2 Tentang tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (PDF File)

Peraturan ini disempurnakan dalam rangka menyederhanakan proses dan mempersingkat jangka waktu Penawaran Umum yang diatur dalam peraturan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, dalam peraturan yang terdahulu jangka waktu Penawaran Umum diselesaikan dalam waktu maksimum 90 hari. Pada peraturan baru, jangka waktu tersebut dipersingkat menjadi maksimum 15 hari kerja. Disamping itu, dalam peraturan ini juga ditegaskan bahwa Pihak yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dapat langsung melakukan penawaran awal meskipun Pernyataan Pendaftaran belum efektif.

Pokok-pokok perubahan Peraturan Nomor IX.A.2 adalah sebagai berikut:

a. dalam rangka memberikan informasi lebih awal kepada masyarakat mengenai rencana Penawaran Umum, ditambahkan ketentuan bahwa setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran, Emiten wajib mengumumkan Propektus Ringkas selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah disampaikannya Pernyataan Pendaftaran dan menyampaikan kepada Bapepam bukti pengumuman Propektus Ringkas tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman Propektus Ringkas dimaksud;
b. apabila Emiten bermaksud untuk melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) maka Penawaran Awal tersebut hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan Prospektus Awal dan dilaksanakan setelah diumumkannya Prospektus Ringkas;
c. berkaitan dengan kewajiban mengumumkan Prospektus Ringkas setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran, Emiten berkewajiban untuk mengumumkan perbaikan atau tambahan atas Prospektus Ringkas;
d. mengubah jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan disampaikannya laporan hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dan dicatatkannya Efek di Bursa Efek, yaitu : selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja;
e. mengubah ketentuan waktu untuk penjatahan Efek dari 6 hari kerja menjadi 3 hari kerja setelah masa penawaran berakhir;
f. mengubah ketentuan waktu tentang pengembalian uang pemesanan yang harus dilaksanakan oleh Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan Efek dari selambat-lambatnya 4 hari kerja menjadi 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut;
g. mengubah ketentuan waktu tentang Laporan hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dari selambat-lambatnya 12 hari kerja menjadi 5 hari kerja setelah tanggal penjatahan.

 

 

next >>

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id