|
PRESS
RELEASE
PERUBAHAN PERATURAN BAPEPAM
31 Oktober
2000
|
Pada hari
Jum’at, tanggal 27 Oktober 2000, Bapepam
mengeluarkan 5 (lima) buah Peraturan
Bapepam sebagai peraturan pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal (UUPM). Kelima peraturan
tersebut merupakan penyempurnaan peraturan
yang berlaku sebelumnya. Penyempurnaan ini
dimaksudkan untuk mendorong terciptanya
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
kegiatan di bidang Pasar Modal, khususnya
pelaksanaan Penawaran Umum.
Kelima
peraturan yang dikeluarkan tersebut,
terdiri atas Peraturan Nomor IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum, Peraturan Nomor IX.A.7
tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan
Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan
Efek, Peraturan Nomor IX.A.8 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo, Peraturan
Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai
Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum serta IX.C.3
tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Adapun
latar belakang dan pokok-pokok
penyempurnaan kelima peraturan dimaksud
adalah sebagai berikut:
|
1 |
Peraturan Nomor IX.A.2 Tentang tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum
Peraturan ini disempurnakan dalam
rangka menyederhanakan proses dan
mempersingkat jangka waktu Penawaran
Umum yang diatur dalam peraturan
sebelumnya. Sebagaimana diketahui,
dalam peraturan yang terdahulu jangka
waktu Penawaran Umum diselesaikan
dalam waktu maksimum 90 hari. Pada
peraturan baru, jangka waktu tersebut
dipersingkat menjadi maksimum 15 hari
kerja. Disamping itu, dalam peraturan
ini juga ditegaskan bahwa Pihak yang
telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran dapat langsung melakukan
penawaran awal meskipun Pernyataan
Pendaftaran belum efektif.
Pokok-pokok perubahan Peraturan Nomor
IX.A.2 adalah sebagai berikut:
|
a. |
dalam
rangka memberikan informasi lebih
awal kepada masyarakat mengenai
rencana Penawaran Umum,
ditambahkan ketentuan bahwa
setelah disampaikannya Pernyataan
Pendaftaran, Emiten wajib
mengumumkan Propektus Ringkas
selambat-lambatnya 2 (dua) hari
kerja setelah disampaikannya
Pernyataan Pendaftaran dan
menyampaikan kepada Bapepam bukti
pengumuman Propektus Ringkas
tersebut selambat-lambatnya 2
(dua) hari kerja setelah
pengumuman Propektus Ringkas
dimaksud; |
|
b. |
apabila Emiten bermaksud untuk
melakukan Penawaran Awal
(bookbuilding) maka Penawaran
Awal tersebut hanya dapat
dilaksanakan dengan menggunakan
Prospektus Awal dan dilaksanakan
setelah diumumkannya Prospektus
Ringkas; |
|
c. |
berkaitan dengan kewajiban
mengumumkan Prospektus Ringkas
setelah efektifnya Pernyataan
Pendaftaran, Emiten berkewajiban
untuk mengumumkan perbaikan atau
tambahan atas Prospektus Ringkas; |
|
d. |
mengubah jangka waktu sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran
sampai dengan disampaikannya
laporan hasil Penawaran Umum
kepada Bapepam dan dicatatkannya
Efek di Bursa Efek, yaitu :
selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari kerja; |
|
e. |
mengubah ketentuan waktu untuk
penjatahan Efek dari 6 hari kerja
menjadi 3 hari kerja setelah masa
penawaran berakhir; |
|
f. |
mengubah ketentuan waktu tentang
pengembalian uang pemesanan yang
harus dilaksanakan oleh Penjamin
Emisi Efek atau Agen Penjualan
Efek dari selambat-lambatnya 4
hari kerja menjadi 2 hari kerja
setelah tanggal penjatahan atau
setelah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut; |
|
g. |
mengubah ketentuan waktu tentang
Laporan hasil Penawaran Umum
kepada Bapepam dari
selambat-lambatnya 12 hari kerja
menjadi 5 hari kerja setelah
tanggal penjatahan. |
|
|