|
News

Press
Release
Perubahan Peraturan Bapepam
No. IX.K.1. Tentang Pedoman Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset
(Asset Backed Securities)
Pada hari ini, Jum’at
tanggal 18 Oktober 2002, Bapepam telah menerbitkan
1 (satu) buah peraturan sebagai peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal yaitu Peraturan Bapepam Nomor
IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif
Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari
peraturan sebelumnya yang diterbitkan dengan Surat
Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-53/PM/1997
tanggal 26 Desember 1997.
Perubahan mendasar
Peraturan tentang Pedoman Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset yang baru dari
peraturan sebelumnya adalah dihilangkannya klausul
“ Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan
merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal.”, sebagaimana tercantum dalam
angka 1 huruf b peraturan lama. Perubahan tersebut
dimaksudkan agar Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset mendapatkan kemudahan pajak
sebagaimana diperoleh industri Reksa Dana.
Dengan diperolehnya
fasilitas perpajakan tersebut, diharapkan Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset menjadi
instrumen alternatif yang menarik bagi para
pelaku Pasar Modal sehingga aset keuangan yang
tidak likuid dapat diubah menjadi likuid sehingga
dapat menjadi potensi ekonomi yang mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Jakarta, 18 Oktober 2002
BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
Ketua
ttd
Herwidayatmo
NIP 060065750 |