|
1 |
Peraturan
Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan
Saham Bursa Efek |
|
|
Perubahan
Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 ini merupakan
penyesuaian dengan adanya perpanjangan jangka
waktu pengalihan saham Bursa Efek yang
dimiliki Perusahaan Efek kepada Pihak lain
termasuk perpanjangan jangka waktu pelaksanaan
lelang saham Bursa Efek sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal. |
|
|
Di samping itu,
ditambahkan pula ketentuan mengenai urutan
pelaksanaan lelang saham Bursa Efek, di mana
pelelangan saham Bursa Efek Kategori A wajib
dilaksanakan setelah selesainya pelelangan
semua saham Bursa Efek Kategori B dan Kategori
C. Penambahan ketentuan ini dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum bagi pemegang saham Bursa Efek Kategori
B dan Kategori C. |
|
|
|
|
2 |
Peraturan
Bapepam Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit |
|
|
Selain memang terdapat beberapa hal yang
menurut Bapepam perlu disempurnakan,
penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk
mengakomodir masukan dari pelaku pasar yang
muncul setelah penerapan peraturan ini sejak
tanggal 22 Desember 2003. Secara umum masukan
dari para pelaku pasar adalah menghendaki
adanya penyederhanaan ketentuan yang mengatur
komite audit, tanpa meninggalkan independesi
sebagai salah satu pilar terwujudnya
pengelolaan perusahaan yang baik. |
|
|
Persamaan
perlakuan diantara profesional yang membantu
kegiatan perseroan juga memperoleh perhatian
dalam penyempurnaan peraturan ini, dimana pada
peraturan sebelumnya orang dalam Kantor
Akuntan Publik yang memberikan jasa audit atau
non audit pada Emiten atau Perusahaan Publik
dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum diangkat
komisaris, dianggap tidak independen sehingga
tidak dapat menjadi atau dicalonkan sebagai
anggota komite audit. |
|
|
Ketentuan tersebut
menimbulkan pertanyaan yang terkait dengan
persamaan perlakuan diantara profesional di
pasar modal. Pertanyaan tersebut dijawab dalam
penyempurnaan ini, dengan menetapkan bahwa
disamping Kantor Akuntan Publik, maka Kantor
Konsultan Hukum atau pihak yang memberikan
jasa, baik jasa audit, non audit atau jasa
lain kepada Emiten atau Perusahaan Publik
dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat
oleh komisaris dianggap tidak independen,
sehingga tidak dapat menjadi atau dicalonkan
sebagai anggota komite audit. |
|
|
Persoalan yang
serupa juga muncul terhadap pihak-pihak yang
mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, atau mengendalikan
kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik.
Pihak-pihak dimaksud dalam 6 (enam) bulan
terakhir sebelum diangkat oleh komisaris juga
dianggap tidak independen, kecuali Komisaris
Independen. |
|
|
Anggapan bahwa
pihak-pihak yang merupakan Afiliasi dari
Emiten atau Perusahaan Publik, Komisaris,
Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau
Perusahaan Publik dianggap tidak independen
juga memperoleh perhatian serius untuk dikaji
kembali, sehingga diatur bahwa tidak semua
hubungan yang timbul karena afiliasi
berpotensi kuat menyebabkan suatu pihak tidak
independen. |
|
|
Selain hal-hal
tersebut di atas, terdapat hal-hal yang
sekiranya lebih tepat untuk diatur oleh
masing-masing perusahaan dengan
mempertimbangkan kondisi dan karakteristik
masing-masing perusahaan, sehingga ketentuan
tentang rapat komite audit diserahkan pada
masing-masing perusahaan dan Bapepam hanya
memberikan pedoman umum untuk penyelenggaraan
rapat komite audit tersebut. |
|
|
Adapun ketentuan
pembentukan Komite Audit bagi Emiten atau
Perusahaan Publik tetap sebagaimana peraturan
yang lama yaitu selambat-lambatnya tanggal 31
Desember 2004. |