Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM


Pada hari ini, Senin, 27 September 2004, Bapepam menerbitkan 2 (dua) penyempurnaan Peraturan Bapepam, yaitu Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-30/PM/1998 tanggal 19 Juni 1998 dan Peraturan Bapepam Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-41/PM/2003 tanggal 22 Desember 2003.
 

1

Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek

 

Perubahan Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 ini merupakan penyesuaian dengan adanya perpanjangan jangka waktu pengalihan saham Bursa Efek yang dimiliki Perusahaan Efek kepada Pihak lain termasuk perpanjangan jangka waktu pelaksanaan lelang saham Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

 

Di samping itu, ditambahkan pula ketentuan mengenai urutan pelaksanaan lelang saham Bursa Efek, di mana pelelangan saham Bursa Efek Kategori A wajib dilaksanakan setelah selesainya pelelangan semua saham Bursa Efek Kategori B dan Kategori C. Penambahan ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang saham Bursa Efek Kategori B dan Kategori C.

 

 

2

Peraturan Bapepam Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
  Selain memang terdapat beberapa hal yang menurut Bapepam perlu disempurnakan, penyempurnaan ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir masukan dari pelaku pasar yang muncul setelah penerapan peraturan ini sejak tanggal 22 Desember 2003. Secara umum masukan dari para pelaku pasar adalah menghendaki adanya penyederhanaan ketentuan yang mengatur komite audit, tanpa meninggalkan independesi sebagai salah satu pilar terwujudnya pengelolaan perusahaan yang baik.
  Persamaan perlakuan diantara profesional yang membantu kegiatan perseroan juga memperoleh perhatian dalam penyempurnaan peraturan ini, dimana pada peraturan sebelumnya orang dalam Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit atau non audit pada Emiten atau Perusahaan  Publik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum diangkat komisaris, dianggap tidak independen sehingga tidak dapat menjadi atau dicalonkan sebagai anggota komite audit.
  Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan yang terkait dengan persamaan perlakuan diantara profesional di pasar modal. Pertanyaan tersebut dijawab dalam penyempurnaan ini, dengan menetapkan bahwa disamping Kantor Akuntan Publik, maka Kantor Konsultan Hukum atau pihak yang memberikan jasa, baik jasa audit, non audit atau jasa lain kepada Emiten atau Perusahaan Publik dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh komisaris dianggap tidak independen, sehingga tidak dapat menjadi atau dicalonkan sebagai anggota komite audit.
  Persoalan yang serupa juga muncul terhadap pihak-pihak yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, atau mengendalikan kegiatan Emiten atau  Perusahaan Publik. Pihak-pihak dimaksud dalam 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh komisaris juga dianggap tidak independen, kecuali Komisaris Independen.
  Anggapan bahwa pihak-pihak  yang merupakan Afiliasi dari Emiten atau Perusahaan Publik, Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik dianggap tidak independen juga memperoleh perhatian serius untuk dikaji kembali, sehingga diatur bahwa tidak semua hubungan yang timbul karena afiliasi berpotensi kuat menyebabkan suatu  pihak tidak independen.
  Selain hal-hal tersebut di atas, terdapat hal-hal yang sekiranya lebih tepat untuk diatur oleh masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing perusahaan, sehingga ketentuan tentang rapat komite audit diserahkan pada masing-masing perusahaan dan Bapepam hanya memberikan pedoman umum untuk penyelenggaraan rapat komite audit tersebut.
  Adapun ketentuan pembentukan Komite Audit bagi Emiten atau Perusahaan Publik tetap sebagaimana peraturan yang lama yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2004.

 

 

 


Jakarta, 27 September  2004

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831
 

Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-28/PM/2004 Tentang Pelelangan Saham Bursa Efek  (pdf file)
Peraturan Nomor III.A.11 : Pelelangan Saham Bursa Efek (pdf file)
   
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-29/PM/2004 Tentang Peembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit  (pdf file)
Peraturan Nomor IX.I.5 : Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (pdf file)
   

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id