|
News

Pada tanggal 15 Januari 2003, Bapepam telah
menerbitkan 2 (dua) buah peraturan baru yaitu
Peraturan Bapepam Nomor III.C.7 tentang Sub
Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, dan Peraturan Nomor V.D.10 tentang
Prinsip Mengenal Nasabah.
1.
Peraturan Bapepam Nomor III.C.7 tentang Sub
Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
Peraturan ini
merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 56 ayat
(2) UUPM mengenai Penitipan Kolektif pada Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek. Maksud dari
peraturan ini adalah untuk memberikan landasan
hukum bagi pembukaan Sub Rekening Efek pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atas
nama pemegang rekening Efek pada Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek. Disamping itu peraturan baru
ini juga untuk memberikan perlindungan hukum bagi
pemegang rekening Efek pada Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek dari adanya penyalahgunaan dan
atau pemakaian rekening Efek mereka oleh Pihak
yang tidak berwenang.
Hal-hal pokok yang
diatur dalam peraturan ini adalah:
a. Penambahan
klausula tentang kewajiban Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek untuk membuka Sub
Rekening Efek berdasarkan kuasa yang diberikan
oleh Nasabahnya, dalam setiap kontrak pembukaan
rekening Efek antara Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek dengan Nasabah. Hal ini
dimaksudkan agar
implementasi pembukaan Sub Rekening Efek dapat
dilaksanakan dengan efektif.
b. Pemberian
kesempatan kepada Nasabah Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek untuk sewaktu-waktu dapat melihat
kesesuaian saldo rekening Efeknya pada Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek dengan saldo yang
tercatat pada LPP.
c
Kewajiban kepada LPP untuk mempunyai sistem yang
memadai dan aman dalam pengelolaan Sub Rekening
Efek. Hal ini mengingat sangat besarnya jumlah
Nasabah pemegang rekening Efek, sehingga dengan
adanya sistem yang memadai dan aman tersebut dapat
meminimalisir terjadinya kesalahan data.
d. Bapepam
juga menyadari bahwa pengelolaan Sub Rekening Efek
ini tidak dapat dilakukan seketika setelah
ditetapkannya peraturan ini, karena berbagai
kendala teknis yang dihadapi baik oleh LPP, Bank
Kustodian, Perusahaan Efek, maupun Nasabah itu
sendiri. Oleh karena itu, Bapepam memberikan
kesempatan kepada Pihak-pihak terkait untuk
mempersiapkan Sub Rekening Efek, sehingga
kewajiban pembukaan Sub Rekening Efek pada LPP
dapat dilaksanakan secara penuh pada tanggal 1
Mei 2003.
2. Peraturan
Bapepam No. V.D.10 Tentang Prinsip Mengenal
Nasabah
(Lihat:
Lampiran 1 dan
Lampiran 2 - pdf file)
Peraturan ini diterbitkan untuk menciptakan
industri Pasar Modal yang sehat, terlindung dari
praktek pencucian uang serta memenuhi arah
perkembangan industri Pasar Modal internasional.
Di samping itu, dengan penerbitan Peraturan
Bapepam ini diharapkan dapat membantu Indonesia
keluar dari daftar Non Cooperative Countries
and Territories (NCCT).
Secara garis besar Peraturan ini mewajibkan
Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank
Kustodian untuk menerapkan Prinsip Mengenal
Nasabah (Know Your Client Principle) dalam
menjalankan usahanya serta melaporkan semua
transaksi yang mencurigkan (suspicous
transaction) yang dilakukan oleh Nasabahnya
kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) dan Bapepam.
Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan
ini antara lain:
a. Mewajibkan
Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank
Kustodian untuk menetapkan serangkaian kebijakan
dan prosedur yang berkaitan dengan penerapan
Prinsip Mengenal Nasabah yang meliputi:
1.
penerimaan Nasabah;
2.
pengidentifikasian Nasabah;
3.
pemantauan terhadap rekening dan transaksi
Nasabah; dan
4.
manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan
Prinsip Mengenal
Nasabah.
b. Mewajibkan
Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank
Kustodian untuk menunjuk petugas khusus yang
bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
c.
Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana,
dan Bank Kustodian untuk melaporkan secara rahasia
kepada PPATK dan Bapepam atas transaksi yang
mencurigakan (suspicous transaction)
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
transaksi yang mencurigakan dimaksud diketahui.
Untuk menjaga penyalahgunaan atas informasi
tersebut, maka terhadap laporan serta informasi
dimaksud, Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana
dan Bank Kustodian dilarang mengungkapkannya
kepada pihak lain kecuali Penyidik, Penuntut Umum
dan atau Hakim berkaitan dengan adanya perkara
tindak pidana.
d. Mewajibkan
Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank
Kustodian untuk menetapkan kebijakan dan prosedur
tertulis tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan
melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
Nasabahnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
sejak ditetapkannya Keputusan ini.
e. Mewajibkan
Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana dan bank
Kustodian melaporkan secara rahasia atas transaksi
yang mencurigakan (suspicious transaction)
kepada PPATK sejak PPATK berfungsi penuh sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 20 Januari 2003
BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL
a.n. Ketua
Kepala Biro
Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum
Robinson Simbolon
NIP 060047831
|