Press Release : Penerbitan Peraturan Bapepam
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM


- Kep-02/PM/2003 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (PDF file)
- Press Release (PDF file)


Pada tanggal 15 Januari 2003, Bapepam telah menerbitkan 2 (dua) buah peraturan baru yaitu Peraturan Bapepam Nomor III.C.7 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Peraturan Nomor V.D.10 tentang Prinsip Mengenal Nasabah.

1.   Peraturan Bapepam Nomor III.C.7 tentang Sub Rekening Efek Pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 56 ayat (2) UUPM mengenai Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. Maksud dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pembukaan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) atas nama pemegang rekening Efek pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek. Disamping itu peraturan baru ini juga untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang rekening Efek pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dari adanya penyalahgunaan dan atau pemakaian rekening Efek mereka oleh Pihak yang tidak berwenang.

Hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:

a.   Penambahan klausula tentang kewajiban Bank Kustodian atau Perusahaan Efek untuk membuka Sub Rekening Efek berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Nasabahnya, dalam setiap kontrak pembukaan rekening Efek antara Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dengan Nasabah. Hal ini dimaksudkan agar implementasi pembukaan Sub Rekening Efek dapat dilaksanakan dengan efektif.

b.   Pemberian kesempatan kepada Nasabah Bank Kustodian atau Perusahaan Efek untuk sewaktu-waktu dapat melihat kesesuaian saldo rekening Efeknya pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dengan saldo yang tercatat pada LPP.

c    Kewajiban kepada LPP untuk mempunyai sistem yang memadai dan aman dalam pengelolaan Sub Rekening Efek. Hal ini mengingat sangat besarnya jumlah Nasabah pemegang rekening Efek, sehingga dengan adanya sistem yang memadai dan aman tersebut dapat meminimalisir terjadinya kesalahan data.

d.   Bapepam juga menyadari bahwa pengelolaan Sub Rekening Efek ini tidak dapat dilakukan seketika setelah ditetapkannya peraturan ini, karena berbagai kendala teknis yang dihadapi baik oleh LPP, Bank Kustodian, Perusahaan Efek, maupun Nasabah itu sendiri. Oleh karena itu, Bapepam memberikan kesempatan kepada Pihak-pihak terkait untuk mempersiapkan Sub Rekening Efek, sehingga kewajiban pembukaan Sub Rekening Efek pada LPP dapat dilaksanakan secara penuh pada tanggal 1 Mei 2003.

 

2.   Peraturan Bapepam No. V.D.10  Tentang Prinsip Mengenal Nasabah

(Lihat: Lampiran 1 dan Lampiran 2 - pdf file)

 

Peraturan ini diterbitkan untuk   menciptakan industri Pasar Modal yang sehat, terlindung dari praktek pencucian uang serta  memenuhi arah perkembangan industri Pasar Modal internasional. Di samping itu, dengan penerbitan Peraturan Bapepam ini diharapkan dapat membantu Indonesia keluar dari daftar Non Cooperative Countries and Territories (NCCT).
 

Secara garis besar Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan  Bank Kustodian untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Client Principle) dalam menjalankan usahanya serta melaporkan semua transaksi yang mencurigkan (suspicous transaction)  yang dilakukan oleh Nasabahnya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bapepam.

Beberapa hal penting yang diatur dalam Peraturan ini antara lain:

a.   Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank Kustodian untuk menetapkan serangkaian kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang meliputi:

1.     penerimaan Nasabah;

2.     pengidentifikasian Nasabah;

3.     pemantauan terhadap rekening dan transaksi Nasabah; dan

4.     manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

b.   Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank Kustodian untuk menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

c.   Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank Kustodian untuk melaporkan secara rahasia kepada PPATK dan Bapepam atas transaksi yang mencurigakan (suspicous transaction) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah transaksi yang mencurigakan dimaksud diketahui. Untuk menjaga penyalahgunaan atas informasi tersebut, maka terhadap laporan serta informasi dimaksud,  Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana dan Bank Kustodian  dilarang mengungkapkannya kepada pihak lain kecuali Penyidik, Penuntut Umum dan atau Hakim berkaitan dengan adanya perkara tindak pidana.

d.   Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana, dan Bank Kustodian untuk menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis tentang Prinsip Mengenal Nasabah dan melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Nasabahnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Keputusan ini.

e.   Mewajibkan Perusahaan Efek, Pengelola Reksa Dana dan bank Kustodian melaporkan secara rahasia atas transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK  sejak PPATK berfungsi penuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jakarta,  20  Januari 2003

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

 

a.n.  Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum

 

 

 

Robinson Simbolon

NIP 060047831

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id