Siaran Pers
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modaldatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

News

 

PRESS RELEASE

PENERBITAN PERATURAN BAPEPAM
 


Pada hari ini,  17 Juli 2003, Bapepam menerbitkan 3 (tiga) buah peraturan sebagai penyempurnaan atas peraturan sebelumnya, yaitu: Peraturan Bapepam Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Bapepam Nomor IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dan Peraturan Bapepam Nomor X.K.4 tentang  Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
 

Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah:
 

A.

Peraturan Bapepam Nomor IX.A.2 tentang  Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum

  Penyempurnaan peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Penawaran Umum antara lain dengan mempersingkat jangka waktu Penawaran Umum.
  Adapun pokok-pokok perubahannya antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Kewajiban mengumumkan Prospektus Ringkas yang merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran tidak berlaku dalam hal penawaran dilakukan oleh Perusahaan Menengah dan Kecil atau ditujukan kepada Pihak tertentu dan sifat penawarannya terbatas.
  2. Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir dan efektifnya Pernyataan Pendaftaran diubah dari 180 (seratus delapan puluh) hari menjadi 6 (enam) bulan.
  3. Penjatahan Efek untuk suatu Penawaran Umum dipersingkat dari 3 (tiga) hari kerja menjadi 2 (dua) hari kerja.
  4. Tersedianya bukti kepemilikan Efek bagi yang tidak dicatat di Bursa Efek dipersingkat dari 5 (lima) hari kerja menjadi 2 (dua) hari kerja setelah penjatahan.
  5. Pelaksanaan pencatatan Efek di Bursa Efek dipersingkat dari 5 (lima) hari menjadi 3 (tiga) hari kerja setelah penjatahan.
  6. Laporan hasil Penawaran Umum oleh Penjamin Emisi Efek dipersingkat dari 5 (lima) menjadi 3 (tiga) hari kerja.
  7. Jangka waktu efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan laporan hasil Penawaran Umum kepada Bapepam dipersingkat dari 15 (lima belas) menjadi 10 (sepuluh) hari kerja.
   
B. Peraturan Bapepam Nomor IX.D.1 tentang  Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
  Penyempurnaan Peraturan ini dimaksudkan antara lain untuk menyesuaikan dengan telah dilaksanakannya scripless trading, sehingga mempersingkat jangka waktu dilaksanakannya Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
  Adapun pokok-pokok perubahannya antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Perubahan jumlah waran yang diterbitkan dan waran yang telah beredar dari 30% (tiga puluh perseratus) dari modal disetor pada saat waran diterbitkan menjadi 35% (tiga puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada saat Pernyataan Pendaftaran disampaikan.
  2. Pemegang saham yang berhak atas HMETD dipersingkat dari yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham 11 (sebelas) hari menjadi 8 (delapan) hari kerja setelah RUPS.
  3. Penerbitan surat Efek baru dipersingkat dari 5 (lima) hari kerja menjadi 2 (dua) hari kerja setelah HMETD dilaksanakan.
  4. Perdagangan HMETD dibatasi untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) hari kerja dan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah distribusi HMETD berakhir.
  5.  Distribusi sertifikat HMETD dipersingkat dari 5 (lima) hari kerja menjadi 1 (satu) hari kerja setelah DPS yang berhak atas HMETD.
  6. Penjatahan dipersingkat dari 2 (dua) hari menjadi 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya perdagangan HMETD.
     
C. Peraturan Bapepam Nomor X.K.4 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
  Penyempurnaan Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan aspek keterbukaan penggunaan dana hasil penawaran umum sehingga masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut.
  Adapun pokok-pokok perubahannya antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Selain menyampaikan kepada Bapepam, Emiten atau Perusahaan Publik diwajibkan untuk mempertanggungjawabkannya pada RUPS Tahunan dan atau menyampaikannya kepada Wali Amanat.
  2. Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana pada RUPS Tahunan dilaksanakan secara berkala setiap tahun.
  3. Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum obligasi harus memperoleh persetujuan Wali Amanat setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi.
  4. Laporan realisasi penggunaan dana terakhir wajib disampaikan kepada Bapepam dan dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan atau disampaikan kepada Wali Amanat pada periode berikutnya.
  5. Mengingat selama ini laporan penggunaan dana hasil IPO hanya diterapkan kepada Emiten Saham atau Obligasi, maka dipandang perlu untuk mewajibkan pula Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas (selain saham).
     
 
 


Jakarta, 17 Juli  2003

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

a.n. Ketua

Kepala Biro Perundang-undangan

dan Bantuan Hukum



Robinson Simbolon

NIP. 060047831

 

 

  Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-25/PM/2003 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
  Peraturan Nomor IX.A.2. Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
  Lampiran 1 Formulir Nomor IX.A.2-1
  Lampiran 2 Formulir Nomor IX.A.2-2
  Lampiran 3 Formulir Nomor IX.A.2-3
  Lampiran 4 Formulir Nomor IX.A.2-4
  Lampiran 5 Formulir Nomor IX.A.2-5
  Lampiran 6 Formulir Nomor IX.A.2-6
  Lampiran 7 Formulir Nomor IX.A.2-7
  Lampiran 8 Formulir Nomor IX.A.2-8
  Lampiran 9 Formulir Nomor IX.A.2-9
   
   
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-26/PM/2003 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
  Peraturan Nomor IX.D.1. Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
   
   
Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Nomor:Kep-27/PM/2003 Tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
  Peraturan Nomor X.K.4 : Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
  Lampiran 1 Formulir Nomor X.K.4-1
  Lampiran 2 Formulir Nomor X.K.4-2
   
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id