Good
Corporate Governance
Sejak tahun 2000 Bapepam
bersama dengan pihak pihak lain yang
terkait, terlibat secara aktif dalam
berbagai kegiatan yang bertujuan mendorong
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance kepada semua pelaku pasar di
Pasar Modal Indonesia mengingat penerapan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance
yang baik merupakan salah satu faktor yang
mampu membangun dan mewujudkan pasar modal
yang sehat. Partisipasi secara aktif ini
diwujudkan dalam keanggotaan Ketua Bapepam
dan Kepala Biro Standar Akuntansi dan
Keterbukaan dalam Komite Nasional Good
Corporate Governance.
Salah satu upaya Bapepam
untuk menerapkan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance, adalah dimasukkannya
klausul yang mewajibkan Emiten/Perusahaah
Publik untuk memiliki komisaris
independen, direktur independen, komite
audit, dan sekretaris independen dalam RUU
Pasar Modal. Meskipun sampai saat ini
peraturan tersebut belum berlaku efektif,
namun sebagian besar emiten/perusahaan
publik telah menjalankannya. Hal ini
disebabkan karena Bursa Efek Jakarta telah
mengeluarkan peraturan yang mewajibkan
perusahaan-perusahaan yang tercatat di
Bursa tersebut untuk memiliki komisaris
independen dan komite audit. Berdasarkan
data Bursa Efek Jakarta, pada tahun 2002
tercatat sebanyak 257 Emiten/Perusahaan
Publik telah memiliki Komite Audit dan
sebanyak 314 Emiten/Perusahaan Publik
telah memiliki komisaris independen.
Bapepam bekerjasama dengan
Direktorat Jenderal Pajak, Bursa Efek
Jakarta, Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan, dan Komnas Good Corporate
Governance telah mengadakan Lomba Laporan
Tahunan (Annual Report Award) bagi
perusahaan-perusahaan di Indonesia. Tujuan
diadakannya lomba ini adalah untuk
mendorong penerapan prinsip-prinsip Good
Corporate Governance bagi
perusahaan-perusahaan di Indonesia.
Peserta lomba tidak terbatas pada Emiten
atau Perusahaan Publik, dan sebagai juara
pertama dalam kegiatan ini adalah PT
Asuransi Bintang Tbk.
|