|
PERUSAHAAN EFEK & LEMBAGA
BURSA
Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi
Efek
Pada tahun 2002 Bapepam
telah memberikan izin usaha baru kepada
satu Perusahaan Efek sebagai Penjamin
Emisi Efek (PEE) dan memberikan
peningkatan izin usaha dari Perantara
Pedagang Efek (PPE) menjadi PEE kepada
tiga Perusahaan Efek. Sebaliknya Bapepam
telah mencabut enam izin usaha Perusahaan
Efek baik sebagai PPE maupun sebagai PEE.
Berdasarkan perkembangan tersebut, sampai
dengan akhir 2002 jumlah Perusahaan Efek
sebagai PPE dan PEE yang telah mendapatkan
izin usaha dari Bapepam adalah sebanyak
199 Perusahaan Efek.
Sementara dalam tahun 2002
terdapat 18 Perusahaan Efek yang membuka
28 kantor di lokasi lain sedangkan sepuluh
Perusahaan Efek menutup 20 kantornya
dilokasi lain. Sampai dengan akhir 2002
terdapat 74 Perusahaan Efek yang memiliki
kantor di lokasi lain dengan jumlah kantor
sebanyak 159 yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Manajer Investasi
Perkembangan Manajer
Investasi sebagai pengelola portofolio
efek untuk para nasabah atau mengelola
portofolio investasi kolektif menunjukan
peningkatan. Jumlah Manajer Investasi yang
memperoleh izin meningkat sebesar 16,45%
dibandingkan tahun sebelumnya, dari 79
Manajer Investasi meningkat menjadi 92
Manajer Investasi. Dari jumlah tersebut,
sebanyak 64 Manajer Investasi mengelola
dana nasabah. Di samping itu 48 Manajer
Investasi mempunyai izin sebagai Perantara
Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.
Pada tahun 2002 jumlah dana
yang dikelola oleh Manajer Investasi
mengalami peningkatan yang cukup
siginifikan, dari Rp15,88 triliun menjadi
Rp53,95 triliun atau meningkat sebesar
239,73% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemodal lembaga dalam negeri (domestik)
mempunyai kontribusi terbesar dalam
peningkatan jumlah dana yang dikelola
tersebut. Jumlah dana yang berasal dari
pemodal lokal mencapai Rp53,36 triliun
atau sekitar 98,90% dari total dana yang
dikelola Manajer Investasi.
Peningkatan juga terjadi
pada jumlah nasabah yang dananya dikelola
oleh Manajer investasi, yaitu dari 449
pada akhir 2001 menjadi 539 nasabah atau
meningkat 20,04%. Jumlah nasabah
kelembagaan masih mendominasi, yaitu
sebanyak 383 nasabah dibandingkan nasabah
perorangan yang berjumlah 156 nasabah.
Pada perkembangan lainnya jumlah nasabah
dalam negeri mengalami peningkatan 15,37%,
sedang nasabah luar negeri meningkat
27,77%.
Sebagai salah satu upaya
perlindungan kepada pemodal, selama tahun
2002 Bapepam telah memberikan sanksi
berupa pencabutan izin 4 Manajer Investasi
serta sanksi administrasi kepada 3 Manajer
Investasi.
Ketiga Manajer Investasi yang dikenai
sanksi administrasi tersebut telah
memenuhi kewajibannya pada tahun 2002 ini
juga.
Ijin Orang Perorangan
Jumlah orang perseorangan
yang telah memperoleh izin dari Bapepam
selama tahun 2002 adalah sebanyak 1.499
orang dengan rincian sebanyak 190 orang
sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek
(WPPE), sebanyak 70 orang sebagai Wakil
Penjamin Emisi Efek (WPEE), 113 orang
sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan
1.126 orang sebagai Wakil Agen Penjual
Reksa Dana (WAPERD). Sampai dengan akhir
2002 Bapepam telah memberikan izin
sebanyak 7.930 kepada orang perseorangan
sebagai Wakil Perusahaan Efek yang berarti
meningkat sebesar 18,9 % dibandingkan
tahun 2001.
Pemeriksaan Perusahaan Efek
Pada tahun 2002 Bapepam
melakukan pemeriksaan teknis terhadap
empat Perusahaan Efek Anggota Bursa (PEAB)
atas adanya indikasi pelanggaran peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan
bahwa pengendalian intern dan pembukuan
PEAB tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal,
antara lain Peraturan Bapepam Nomor
III.A.10 tentang Transaksi Efek, Peraturan
Bapepam Nomor V.B.1 tentang Perizinan
Wakil Perusahaan Efek, Peraturan Bapepam
Nomor V.D.1 tentang Pengawasan Terhadap
Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek,
Peraturan Bapepam Nomor V.D.3 tentang
Pengendalian Intern dan Penyelenggaraan
Pembukuan oleh Perusahaan Efek, Peraturan
Bapepam Nomor V.D.4. tentang Pengendalian
dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh
Perusahaan Efek dan Peraturan Bapepam
Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan
Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Di samping itu selama tahun
2002 Bapepam telah memeriksa sebanyak 20
Perusahaan Efek Non Anggota Bursa (PENAB).
Pemeriksaan dilakukan untuk melihat
tingkat kepatuhan PE tersebut atas
beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Bapepam. Dari 20 PE yang
diperiksa tersebut 17 PE dikenakan
sanksi administratif karena ditemukan
adanya pelanggaran atas beberapa ketentuan
perundang-undangan di bidang pasar modal
dan hanya tiga PENAB yang memenuhi
peraturan yang telah ditetapkan. Sanksi
administratif yang dikenakan yaitu berupa
pencabutan izin usaha kepada tiga PE,
pembekuan kegiatan usaha kepada tiga PE
dan peringatan tertulis kepada 11 PE.
Persetujuan Perluasan Layanan Jasa
Dalam rangka memperluas
layanan jasa KSEI, Bapepam telah
menyetujui upaya KSEI dalam
mengimplementasikan layanan jasa
penyimpanan instrumen Negotiabe
Certificate of Deposit (NCD) dan Medium
Term Notes (MTN). Pertimbangan persetujuan
Bapepam adalah karena kedua instrumen
tersebut telah banyak diperdagangkan oleh
pelaku pasar dan terdapat beberapa bank
yang meminta layanan jasa tersebut kepada
KSEI.
Implementasi Perdagangan Tanpa Warkat
Bapepam melalui Surat
Edaran Nomor SE-01/PM/2001 tanggal 23
Nopember 2001 telah menetapkan batas waktu
bagi Emiten untuk melakukan konversi Efek
ke dalam Penitipan Kolektif pada tanggal
30 Juni 2002. Sampai dengan batas waktu
tersebut hanya tujuh Emiten yang belum
melaksanakan permintaan Bapepam.
Sampai dengan akhir
Desember 2002, tercatat 496 Efek telah
tercatat dalam Penitipan Kolektif di PT
KSEI dengan perincian 357 saham, 62 Waran,
71 obligasi, dan enam Medium Term Notes
(MTN).
Sementara itu jumlah partisipan
yang terdaftar sebagai pemegang rekening
Efek di PT KSEI adalah sebanyak 202
partisipan, dengan perincian 185 berasal
dari Anggota Bursa dan 17 berasal dari
Bank Kustodian. Sedangkan jumlah sub
rekening (rekening nasabah pada Anggota
Bursa dan Bank Kustodian) yang terdaftar
di PT KSEI berjumlah 58.622 sub rekening.
Perpendekan Siklus Penyelesaian Transaksi
Bursa dari T+4 Menjadi T+3
Perpendekan siklus
penyelesaian transaksi bursa dari yang
sebelumnya dilaksanakan selama empat hari
bursa setelah transaksi terjadi (T+4)
diperpendek menjadi tiga hari bursa
setelah transaksi terjadi (T+3)
dilaksanakan pertama kali terhadap
Transaksi Bursa yang terjadi pada tanggal
9 September 2002. Tujuan dan manfaat yang
ingin dicapai dari penerapan T+3 antara
lain adalah untuk meningkatkan efisiensi
dan mengurangi resiko penyelesaian,
meningkatkan likuiditas pasar dan
meningkatkan kualitas Pasar Modal
Indonesia sehingga setara dengan pasar
modal dunia.
Dalam mendukung penerapan
penyelesaian transaksi menjadi T+3
diperlukan perubahan beberapa ketentuan
peraturan perdagangan Bursa Efek (BEJ dan
BES) yang terkait dengan siklus
penyelesaian transaksi bursa. Perubahan
peraturan perdagangan BEJ disetujui
Bapepam melalui surat Bapepam Nomor
S-1966/PM/2002 tanggal 2 September 2002
dan perubahan peraturan perdagangan BES
disetujui melalui surat nomor
S-2011/PM/2002 tanggal 5 September 2002.
Perdagangan Jarak Jauh di
BEJ
Remote trading diterapkan
pertama kali di BEJ pada tanggal 28 Maret
2002 yang diikuti oleh 13 Anggota Bursa
dengan lima Efek Emiten yang dapat
ditransaksikan dengan sistem tersebut.
Sampai akhir Desember 2002,
seluruh Efek Emiten yang tercatat di BEJ
(332 Saham, 61 Waran, dan 2 Hak Memesan
Saham) dapat ditransaksikan melalui sistem
Remote Trading dengan 17 Anggota Bursa
yang terlibat. Remote Trading di PT BEJ
dilaksanakan dengan menggunakan
perdagangan jarak jauh dengan host-to-host
order routing interface system di mana BEJ
menyediakan aplikasi interface bagi
Anggota Bursa. Manfaat utama yang
diperoleh dengan penerapan Remote Trading
adalah mencapai tingkat efisiensi baik
bagi Bursa maupun bagi AB, di samping akan
meningkatkan likuiditas perdagangan di
BEJ.
Untuk melakukan perdagangan
Efek melalui sistem ini BEJ telah
mengeluarkan beberapa petunjuk pelaksanaan
sebagai pedoman bagi Anggota Bursa. Namun
untuk memberikan kepastian hukum bagi
pengguna jasanya, BEJ telah menyusun draft
peraturan keanggotaan dan perdagangan
terkait dengan Remote Trading. Draft
peraturan tersebut saat ini sedang dibahas
antara Bapepam dengan BEJ.
Perdagangan secara On-Line di BES
Pada tanggal 9 Agustus 2002
BES telah mengimplementasikan perdagangan
Efek secara on-line (on-line trading).
Perdagangan Efek tersebut dapat
dilaksanakan langsung oleh pemodal melalui
internet (website AB) yang diteruskan
langsung ke sistem BES melalui sistem AB.
Tercatat lima Anggota Bursa PT BES yang
telah menggunakan sistem ini dalam
melayani nasabahnya untuk melakukan
perdagangan Efek di BES. Tujuan sistem ini
adalah untuk menyelenggarakan perdagangan
Efek yang efisien baik dari segi waktu
maupun biaya.
Panduan teknis untuk
melakukan perdagangan dengan sistem
tersebut telah disiapkan oleh PT BES.
Namun untuk lebih memberikan kepastian
hukum bagi pengguna jasanya, PT BES telah
menyusun draft peraturan perdagangan
terkait dengan On-Line Trading. Draft
peraturan tersebut saat ini sedang dibahas
antara Bapepam dengan BES.
Pengawasan Transaksi Efek
Pengawasan perdagangan Efek
baik terhadap Transaksi Bursa maupun
Transaksi Luar Bursa dilakukan oleh
Bapepam dengan menggunakan beberapa sarana
baik elektonik maupun dokumen/surat
tercetak. Khusus perdagangan Efek di Bursa
Efek, Bapepam melakukannya melalui piranti
Real Time Information (RTI), StockWatch,
laporan dari Bursa Efek, internet, email,
media cetak, dan dokumen/surat tercetak
lainnya.
Pengawasan perdagangan Efek
di Bursa dilakukan dengan berkoordinasi
dengan Bursa Efek. Apabila berdasarkan
pemantauan Bapepam ditemukan adanya
indikasi perdagangan yang tidak wajar,
maka Bapepam baik melalui fasilitas
telepon maupun email menghubungi pihak
Bursa Efek untuk dimintakan klarifikasi
dan informasi tindakan-tindakan yang telah
dan harus dilakukan oleh Bursa Efek
termasuk tindakan penghentian sementara
perdagangan atas Efek dimaksud. Setiap
tindakan dan hasil yang telah dilakukan
oleh Bursa Efek dilaporkan kepada Bapepam
untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.
Apabila berdasarkan penelaahan ditemukan
adanya indikasi pelanggaran atas peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
akan dilimpahkan kepada Biro Pemeriksaan
dan Penyidikan untuk diadakan pengusutan
lebih lanjut.
Selama tahun 2002, Bapepam
telah melakukan sebanyak 15 kali
permintaan klarifikasi dan informasi atas
adanya indikasi perdagangan yang tidak
wajar. Klarifikasi dan permintaan
informasi antara lain dilakukan terhadap
adanya indikasi perdagangan semu saham PT
Primarindo Asia Tbk, dan indikasi
manipulasi pasar atas perdagangan saham PT
Jaka Artha Graha Tbk, PT Lippo Land
Development Tbk PT Centrin Online Tbk, dan
PT Astra Internasional Tbk.
Di samping itu guna
memastikan ada tidaknya Tindak Pidana atas
peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal telah dilimpahkan enam kasus
indikasi Tindak Pidana kepada Biro
Pemeriksaan dan Penyidikan, yang antara
lain berkaitan dengan kasus perdagangan
semu saham Bank Mayapada Tbk, dan indikasi
manipulasi pasar atas perdagangan saham PT
Astra Internasional Tbk, PT Lippo Land
Development, PT Anugerah Tambak Perkasa
Tbk, PT Humpus Internasional Tbk, dan PT
Hanson Industri Utama Tbk.
Restrukturisasi Industri Efek
Untuk melakukan
restrukturisasi Industri Efek Pasar Modal
Indonesia, Ketua Bapepam telah membentuk
dua Tim yang bertugas melakukan kajian
atas rencana Demutualisasi Bursa Efek dan
rencana Pengembangan Perusahaan Efek.
Kedua Tim tersebut telah
menyelesaikan laporan hasil studinya pada
semester pertama tahun 2002. Hasil studi
telah disosialisasikan kepada segenap
pimpinan Bapepam, direksi SRO, dan
pengurus Asosiasi Perusahaan Efek
Indonesia (APEI).
Bapepam dan SRO akan terus
melakukan pertemuan dengan semua
Perusahaan Efek dan Asosiasi-asosiasi
pasar modal guna memberikan gambaran
tentang rencana demutualisasi Bursa Efek
dan pengembangan Perusahaan Efek, termasuk
persiapan dan langkah-langkah yang harus
dilakukan kedepan.
Berikut disajikan gambaran
singkat rencana demutualisasi Bursa Efek
dan pengembangan Perusahaan Efek yang
dikutip dari Laporan Hasil Studi
Demutualisasi Bursa Efek dan Pengkajian
Pengembangan Perusahaan Efek.
Demutualisasi Lembaga Bursa
Efek
Demutualisasi Lembaga Bursa
Efek Indonesia perlu dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan dana Lembaga Bursa
Efek, peningkatan penerapan good corporate
governance, pengembangan produk,
pengembangan infrastruktur, peningkatan
nilai saham Lembaga Bursa Efek dan saham
Anggota Bursa, pengembangan pasar yang
berkelanjutan, dan sarana pelepasan
kepemilikan saham tanpa kehilangan hak
keanggotaan.
Berdasarkan hasil kajian
Tim, maka model demutualisasi lembaga
Bursa Efek yang diusulkan adalah Model
Operating Holding Company SRO. Pada model
ini, pemegang saham lembaga Bursa Efek (PT
BEJ, PT BES, PT KPEI dan PT KSEI) secara
bersama-sama mendirikan Perusahaan Induk
sebagai pemegang saham mayoritas Lembaga
Bursa Efek. Perusahaan Induk akan
melakukan kegiatan yang mendukung kegiatan
Perusahaan Anak yaitu kegiatan investasi
dan kegiatan supporting services bagi
Perusahaan Anak, tetapi tidak melakukan
kegiatan sebagai SRO.
Implementasi demutualisasi
Lembaga Bursa Efek Indonesia dilakukan
dalam empat tahapan, yaitu tahap
sosialisasi hasil studi kepada pemegang
saham SRO, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Departemen Kehakiman dan Hak Azasi
Manusia dan masyarakat umum, tahap
Pembentukan komite restrukturisasi SRO,
dan komite pendirian Perusahaan Induk,
tahap Pendirian Perusahaan Induk dan tahap
pengembangan usaha dan penyebaran
kepemilikan saham Perusahaan Induk. Khusus
tahap ketiga dan keempat baru bisa
dilaksanakan apabila usulan perubahan UUPM
tentang demutualisasi efektif berlaku.
Sedangkan tahap pertama dan kedua dapat
dilaksanakan pada tahun 2002 dan 2003.
Di samping itu dalam rangka
implementasi demutualisasi lembaga Bursa
Efek, terdapat beberapa rekomendasi yang
perlu diperhatikan terkait dengan aspek
kepemilikan, tata kelola, operasional dan
bisnis, dan regulasi.
Pengembangan Perusahaan
Efek
Berdasarkan kesimpulan
studi dan
kesepakatan Pimpinan Bapepam dan
SRO, Pengembangan Perusahaan Efek
dilakukan dengan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
|
- |
Meningkatkan
persyaratan sebagai Anggota Bursa
yaitu meningkatkan persyaratan minimal
Modal Disetor menjadi Rp30 milyar dan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
menjadi Rp25 milyar, menetapkan
persyaratan struktur organisasi
menjadi minimal enam bagian,
meningkatkan persyaratan minimal tiga
anggota direksi dengan kompetensi yang
sesuai dengan bidangnya, menetapkan
persyaratan minimal (standar)
spesifikasi Brokerage Office System
(BOFIS). |
|
- |
Apabila Anggota Bursa
yang tidak mampu memenuhi
persyaratan-peryaratan tersebut,
Anggota Bursa tersebut dapat
melepaskan keanggotaannya di Bursa
Efek dan menjadi Perusahaan Efek non
Anggota Bursa tanpa kehilangan
kepemilikan saham di Bursa Efek
(demutualisasi Bursa Efek). |
|
- |
Menurunkan persyaratan
Perusahaan Efek non Anggota Bursa yang
mengelola rekening Efek Nasabah dan
memperketat persyaratan Perusahaan
Efek non Anggota Bursa yang
menjalankan fungsi sebagai Penjamin
Emisi Efek. Di samping itu Bapepam
harus mempersiapkan pola pengawasan
Perusahaan Efek non Anggota Bursa. |
|
- |
Mewajibkan Perusahaan
Efek untuk menerapkan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance dan Standar
Operating Prosedure (SOP) tentang
pengenalan terhadap nasabah. |
|
- |
Menambah peraturan
dalam upaya meningkatkan pengawasan
terhadap Perusahaan Efek dan
perlindungan terhadap investor serta
melakukan upaya terus-menerus untuk
mengembangkan investor retail dalam
negeri. |
|
- |
Memacu SRO, asosiasi,
dan pihak-pihak lain untuk
menyelenggarakan pendidikan lanjutan
bagi direksi Perusahaan Efek termasuk
APEI untuk menyusun kode etik
Perusahaan Efek. |
|