Standar Akuntansi
dan Keterbukaan
Pasar Modal akan selalu
berhubungan dengan permasalahan yang
berkaitan dengan keterbukaan informasi
kepada publik yang harus dilakukan oleh
Emiten atau Perusahaan Publik, mengingat
Emiten dan Perusahaan Publik telah
memperoleh dana dari masyarakat.
Bapepam sebagai regulator
di pasar modal merasa wajib untuk selalu
meningkatkan kualitas informasi yang
disampaikan kepada masyarakat sebagai
salah satu upaya memberikan perlindungan
kepada investor.
Dalam tahun 2002 ini
langkah yang diambil oleh Bapepam terkait
dengan upaya peningkatan keterbukaan
informasi kepada publik adalah sebagai
berikut :
1. Penyusunan
Pedoman Penyusunan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten
Laporan keuangan merupakan
salah satu sumber informasi penting yang
digunakan oleh investor dalam pengambilan
keputusan investasi. Namun demikian selama
ini laporan keuangan belum sepenuhnya
dianggap telah mengungkapkan informasi
keuangan Emiten dan Perusahaan Publik
secara transparan.
Menanggapi hal tersebut,
Bapepam bersama dengan Bursa Efek Jakarta,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyusun
suatu pedoman yang dapat digunakan oleh
Emiten dan Perusahaan Publik dalam
menyusun laporan keuangan. Pedoman ini
lebih menitik beratkan pada pengungkapan
informasi yang harus dipenuhi dalam
menyusun laporan keuangan. Diharapkan
dengan adanya pedoman ini penyajian dan
pengungkapan informasi dalam laporan
keuangan lebih terstandarisasi dan dapat
memberikan kualitas informasi yang lebih
memadai bagi pengguna laporan keuangan.
Pedoman penyusunan dan
pengungkapan laporan keuangan ini disusun
berdasarkan sektor industri yang ada. Saat
ini telah diselesaikan 13 sektor industri
yang meliputi industri manufaktur,
investasi, perdagangan, konstruksi,
telekomunikasi, perkebunan, restoran, real
estate, jalan tol, rumah sakit,
peternakan, perhotelan, dan transportasi.
Pedoman tersebut disusun
dengan acuan utama Peraturan Bapepam No.
VIII. G.7 tentang Pedoman Penyusunan
Laporan Keuangan . Pedoman ini diterbitkan
dalam bentuk Surat Edaran Ketua Bapepam.
Diharapkan dengan diterbitkannya Surat
Edaran ini maka Emiten atau Perusahaan
Publik dalam menggunakan pedoman ini tidak
hanya berpedoman pada informasi minimal
yang wajib diungkapkan dalam pedoman
tersebut, namun mempunyai kesadaran untuk
menyajikan laporan yang lebih informatif.
2. Penerbitan
Peraturan Tentang Independensi Akuntan
Pada bulan November 2002,
Bapepam telah menerbitkan peraturan
tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal.
Dalam peraturan tersebut Bapepam
menghendaki agar akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen dengan
tidak mempunyai hubungan yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan selama
periode penugasan. Selain itu Bapepam juga
meminta setiap Kantor Akuntan Publik untuk
menjaga sistem pengendalian mutu yang
mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik
dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
Terkait dengan periode
penugasan, Bapepam membatasi penugasan
audit untuk akuntan paling lama tiga tahun
buku berturut-turut dan lima tahun buku
berturut-turut untuk Kantor Akuntan
Publik. Keduanya dapat memberikan jasa
audit kembali untuk klien yang sama
setelah tiga tahun buku secara
berturut-turut tidak mengaudit klien
tersebut.
|