SAK AR 2002
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report

Annual Report Bapepam 2002

 
Standar Akuntansi dan Keterbukaan
 

Pasar Modal akan selalu  berhubungan dengan permasalahan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi kepada publik yang harus dilakukan oleh Emiten atau Perusahaan Publik, mengingat Emiten dan Perusahaan Publik telah memperoleh dana dari masyarakat.

Bapepam sebagai regulator di pasar modal merasa wajib untuk selalu meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan kepada investor.

Dalam tahun 2002 ini langkah yang diambil oleh Bapepam terkait dengan upaya peningkatan keterbukaan informasi kepada publik adalah sebagai berikut :
 

1.   Penyusunan Pedoman Penyusunan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten

Laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi penting yang digunakan oleh investor dalam pengambilan keputusan investasi. Namun demikian selama ini laporan keuangan belum sepenuhnya dianggap telah mengungkapkan informasi keuangan Emiten dan Perusahaan Publik secara transparan.

Menanggapi hal tersebut, Bapepam bersama dengan Bursa Efek Jakarta, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Asosiasi Emiten Indonesia  (AEI) menyusun suatu pedoman yang dapat digunakan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dalam menyusun laporan keuangan. Pedoman ini lebih menitik beratkan pada pengungkapan informasi yang harus dipenuhi dalam menyusun laporan keuangan. Diharapkan dengan adanya pedoman ini penyajian dan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan lebih terstandarisasi dan dapat memberikan kualitas informasi yang lebih memadai bagi pengguna laporan keuangan.

Pedoman penyusunan dan pengungkapan laporan keuangan ini disusun berdasarkan sektor industri yang ada. Saat ini telah diselesaikan 13 sektor industri yang meliputi industri manufaktur, investasi, perdagangan, konstruksi, telekomunikasi, perkebunan, restoran, real estate, jalan tol, rumah sakit, peternakan, perhotelan, dan transportasi.

Pedoman tersebut disusun dengan acuan utama Peraturan Bapepam No. VIII. G.7 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan . Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Ketua Bapepam.  Diharapkan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka  Emiten atau Perusahaan Publik dalam menggunakan pedoman ini tidak hanya berpedoman  pada informasi minimal yang wajib diungkapkan dalam pedoman tersebut, namun  mempunyai kesadaran untuk menyajikan laporan yang lebih informatif.
 

2.    Penerbitan Peraturan Tentang Independensi Akuntan

Pada bulan November 2002, Bapepam telah menerbitkan peraturan tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam peraturan tersebut Bapepam menghendaki agar akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen dengan tidak mempunyai hubungan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan selama periode penugasan. Selain itu Bapepam juga meminta setiap Kantor Akuntan Publik untuk menjaga sistem pengendalian mutu yang mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

Terkait dengan periode penugasan, Bapepam membatasi penugasan audit untuk akuntan paling lama tiga tahun buku berturut-turut dan lima tahun buku berturut-turut untuk Kantor Akuntan Publik. Keduanya dapat memberikan jasa audit kembali untuk klien yang sama setelah tiga tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.

 




Daftar Isi Bapepam Annual Report 200
2

I Sambutan Ketua
II Milestone
III Pengembangan Bursa Regional & Indonesia
IV Perundang-undangan & Bantuan Hukum
V Penegakan Hukum
VI Perusahaan Efek & Lembaga Bursa
VII Aksi Korporasi
VIII Reksa Dana
IX Hubungan Internasional
X Standar Akuntansi dan Keterbukaan
XI Good Corporate Governance
XII Pelayanan Informasi dan Perkembangan Internal
   
  Ikhtisar Dalam Angka
  Statistik
  Kalender Perististiwa Penting
  Daftar Pemeriksaan Yang Diselesaikan Bapepam Tahun 2002

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id