|
Lembaga Kliring &
Penjaminan
Sebagai upaya untuk mewujudkan
kepastian dan keamanan
penyelesaian Transaksi Bursa,
Bapepam menerbitkan peraturan
nomor III.B.6 tentang
Penjaminan Penyelesaian
Transaksi Bursa.
Dalam peraturan tersebut PT
Kliring Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI) sebagai
Lembaga Kliring dan Penjaminan
(LKP) wajib seketika dan
langsung mengambil alih
tanggung jawab Anggota Kliring
yang gagal memenuhi
kewajibannya berkaitan dengan
kewajiban penyelesaian
Transaksi Bursa. Di samping
itu, KPEI wajib pula
bertanggung jawab terhadap
kerugian yang timbul sebagai
akibat keterlambatannya dalam
menyelesaikan Transaksi Bursa
yang dijaminnya. Sumber dana
dari penjaminan yang dilakukan
oleh KPEI tersebut diperoleh
dari dana jaminan.
Sebagai landasan hukum bagi
dibentuknya dana jaminan
tersebut, Bapepam mengeluarkan
peraturan III.B.7 tentang Dana
Jaminan. Dana jaminan ini
merupakan salah satu sumber
dana yang digunakan untuk
menjamin kelancaran
penyelesaian Transaksi Bursa
jika sumber keuangan Anggota
Kliring dan LKP tidak
mencukupi. Peraturan tersebut
akan diberlakukan tiga tahun
sejak dikeluarkan.
Sebagai pelaksanaan peraturan
tersebut, Bapepam telah
menyetujui peraturan KPEI
tentang Dana Jaminan dan
Cadangan Jaminan. Selain itu,
Bapepam juga telah menyetujui
peraturan Perjanjian Jasa
Kliring dan Penjaminan
Penyelesaian Transaksi Bursa
tanpa Warkat (Perjanjian
Keanggotaan Kliring KPEI).
Peraturan tersebut menjadi
landasan hukum bagi perjanjian
penyelenggaraan kegiatan
penyelesaian transaksi bursa
tanpa warkat antara PT. KPEI
dengan PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (PT. KSEI) ,
KPEI dengan BEJ dan KPEI
dengan BES.
Pada tahun 2000, KPEI telah
berhasil mengembangkan sistem
pelaporan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD) bagi
Perusahaan Efek. Sistem ini
digunakan untuk memonitor data
MKBD yang dikirim setiap hari
secara elektronik kepada
Bapepam, Bursa dan KPEI dalam
memenuhi kewajiban MKBD dari
Perusahaan Efek kepada
Bapepam, Bursa Efek, maupun
Lembaga Kliring Penjaminan
sesuai Peraturan Bapepam Nomor
V.D.5 tentang Pemeliharaan dan
Pelaporan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan. |