Annual Report 2000 : SRO2000_lpp
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report Bapepam 2000

Peranan SRO
 
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus mengembangkan sistemnya guna mendukung penerapan perdagangan tanpa warkat. Pada tanggal 11 Juli 2000 KSEI secara resmi telah mengoperasikan Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) sebagai layanan jasa kustodian sentral sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Peraturan jasa kustodian sentral yang merupakan landasan implementasi C-BEST tersebut telah disetujui oleh Bapepam pada tanggal 12 Mei 2000.

Dalam kaitannya dengan penerapan sistem perdagangan tanpa warkat, Bapepam telah mengeluarkan kebijakan biaya konversi dan registrasi saham. Dalam surat tertanggal 14 Juli 2000 Bapepam menetapkan bahwa Biro Administrasi Efek (BAE) dapat mengenakan besarnya biaya konversi dan registrasi untuk saham perbankan setinggi-tingginya Rp. 0,50 (nol koma lima puluh rupiah) per saham dan untuk saham di luar perbankan setinggi-tingginya Rp. 1.250 (seribu dua ratus lima puluh rupiah) per Surat Kolektif Saham.

Sejak dioperasikannya C-BEST hingga akhir tahun 2000, jumlah saham tercatat di BEJ yang telah berhasil dikonversikan ke dalam sistem perdagangan tanpa warkat mencapai 105 saham dari 287 saham tercatat, atau baru mencapai 36,59%. Jika dilihat dari satuan unit saham, baru dapat dikonversikan sebanyak 45,73% dari total 1,187 milyar unit saham. Ditargetkan agar seluruh sisa saham tersebut dapat dikonversikan di C-BEST pada akhir tahun 2001.

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id