|
Lembaga
Penyimpanan dan
Penyelesaian
Sebagai Lembaga
Penyimpanan dan
Penyelesaian, PT.
Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI) terus
mengembangkan sistemnya
guna mendukung penerapan
perdagangan tanpa warkat.
Pada tanggal 11 Juli 2000
KSEI secara resmi telah
mengoperasikan
Central Depository and
Book Entry Settlement
System (C-BEST)
sebagai layanan jasa
kustodian sentral
sebagaimana diamanatkan
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar
Modal. Peraturan jasa
kustodian sentral yang
merupakan landasan
implementasi C-BEST
tersebut telah disetujui
oleh Bapepam pada tanggal
12 Mei 2000.
Dalam kaitannya dengan
penerapan sistem
perdagangan tanpa warkat,
Bapepam telah mengeluarkan
kebijakan biaya konversi
dan registrasi saham.
Dalam surat tertanggal 14
Juli 2000 Bapepam
menetapkan bahwa Biro
Administrasi Efek (BAE)
dapat mengenakan besarnya
biaya konversi dan
registrasi untuk saham
perbankan
setinggi-tingginya Rp.
0,50 (nol koma lima puluh
rupiah) per saham dan
untuk saham di luar
perbankan
setinggi-tingginya Rp.
1.250 (seribu dua ratus
lima puluh rupiah) per
Surat Kolektif Saham.
Sejak dioperasikannya
C-BEST hingga akhir
tahun 2000, jumlah saham
tercatat di BEJ yang telah
berhasil dikonversikan ke
dalam sistem perdagangan
tanpa warkat mencapai 105
saham dari 287 saham
tercatat, atau baru
mencapai 36,59%. Jika
dilihat dari satuan unit
saham, baru dapat
dikonversikan sebanyak
45,73% dari total 1,187
milyar unit saham.
Ditargetkan agar seluruh
sisa saham tersebut dapat
dikonversikan di C-BEST
pada akhir tahun 2001.
|