|
Perusahaan
Efek
Untuk menunjang
perkembangan
Perusahaan Efek, pada
tahun 2000 Bapepam
telah menerbitkan dua
peraturan baru yaitu
Peraturan Nomor V.D.8
tentang Kegiatan
Perusahaan Efek di
Berbagai Lokasi dan
Peraturan Nomor V.D.9
tentang Pedoman
Perjanjian Agen
Perusahaan Efek
Anggota Bursa Efek.
Peraturan Nomor V.D.8
bertujuan untuk
memberikan pengaturan
yang jelas dan pasti
mengenai kegiatan
Perusahaan Efek di
berbagai lokasi
sehingga terdapat
pertanggung jawaban
hukum yang jelas. Pada
tahun 2000 terdapat 31
Perusahaan Efek yang
membuka 119 kantor di
lokasi lain sehingga
sampai dengan akhir
tahun terdapat 59
Perusahaan Efek yang
memiliki kantor di
lokasi lain dengan
jumlah kantor sebanyak
174 yang tersebar di
seluruh Indonesia.
Di sisi lain,
Peraturan Nomor V.D.9
bertujuan untuk
memberikan landasan
hukum sehubungan
dengan pemberdayaan
Perusahaan Efek yang
tidak menjadi anggota
Bursa Efek untuk tetap
terlibat dalam
kegiatan pasar modal
dengan melakukan
kerjasama dengan
Perusahaan Efek
Anggota Bursa Efek
melalui perjanjian
keagenan dalam
memberikan pelayanan
kepada pemodal.
Selain itu Bapepam
juga mengeluarkan
kebijakan pemberlakuan
Peraturan Nomor V.D.5
tentang Pemeliharaan
dan Pelaporan MKBD.
Peraturan ini
mewajibkan Perusahaan
Efek yang menjadi
anggota LKP,
memberikan fasilitas
marjin atau
mengadministrasikan
rekening efek nasabah
wajib memiliki MKBD
minimal Rp. 5 milyar.
Selama tahun 2000,
Bapepam telah
memberikan izin usaha
kepada 21 Perusahaan
Efek, baik sebagai
Perantara Pedagang
Efek dan Penjamin
Emisi Efek baru maupun
peningkatan izin usaha
dari Perantara
Pedagang Efek menjadi
Penjamin Emisi Efek.
Dalam hal pemberian
izin orang perorangan,
Bapepam mengeluarkan
izin Wakil Perantara
Pedagang Efek kepada
631 orang , Wakil
Penjamin Emisi Efek
kepada 136 orang,
Wakil Manajer
Investasi kepada 81
orang, serta Wakil
Agen Penjual Efek
Reksa Dana kepada 295
orang.
Jumlah Perusahaan
Efek Berdasarkan
Kegiatan Usaha sampai
Akhir Tahun 2000
|
Kegiatan Usaha |
Jumlah |
|
Perantara Pedagang
Efek merangkap
Penjamin Emisi
Efek (nasional) |
73 |
|
Perantara Pedagang
Efek merangkap
Penjamin Emisi
Efek (patungan) |
28 |
|
Perantara Pedagang
Efek (nasional) |
85 |
|
Perantara Pedagang
Efek (patungan) |
4 |
|
Penjamin Emisi
Efek (patungan) |
5 |
|
Penjamin Emisi
Efek (nasional) |
9 |
|
Manajer Investasi
(patungan) |
27 |
|
Manajer Investasi
(nasional) |
44 |
Dalam bidang pembinaan
dan penegakan hukum,
pada tahun 2000
Bapepam telah mencabut
izin usaha 22
Perusahaan Efek dan
mengeluarkan sanksi
administrastif kepada
Perusahaan Efek yang
telah melakukan
pelanggaran peraturan
pasar modal.
Bapepam juga telah
mengeluarkan
pengumuman adanya 3
badan usaha yang
menjalankan kegiatan
sebagai Perusahaan
Efek yang beroperasi
tanpa memperoleh izin
usaha dari Bapepam dan
memperingatkan
masyarakat agar
hati-hati menerima
tawaran dari
pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab
tersebut.
Izin Wakil
Perusahaan Efek
|
|
2000 |
1999 |
|
Izin Wakil
Perantara Pedagang
Efek |
2.560 |
1.929 |
|
Izin Wakil
Penjamin Emisi
Efek |
1.165 |
1.029 |
|
Izin Wakil Manajer
Investasi |
765 |
706 |
|
Izin Wakil Agen
Penjual Efek Reksa
Dana |
573 |
297 |
|