Annual Report 2000 : SRO2000_lpp
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report Bapepam 2000

Peranan SRO
 
Perusahaan Efek

Untuk menunjang perkembangan Perusahaan Efek, pada tahun 2000 Bapepam telah menerbitkan dua peraturan baru yaitu Peraturan Nomor V.D.8 tentang Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi dan Peraturan Nomor V.D.9 tentang Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek.

Peraturan Nomor V.D.8 bertujuan untuk memberikan pengaturan yang jelas dan pasti mengenai kegiatan Perusahaan Efek di berbagai lokasi sehingga terdapat pertanggung jawaban hukum yang jelas. Pada tahun 2000 terdapat 31 Perusahaan Efek yang membuka 119 kantor di lokasi lain sehingga sampai dengan akhir tahun terdapat 59 Perusahaan Efek yang memiliki kantor di lokasi lain dengan jumlah kantor sebanyak 174 yang tersebar di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, Peraturan Nomor V.D.9 bertujuan untuk memberikan landasan hukum sehubungan dengan pemberdayaan Perusahaan Efek yang tidak menjadi anggota Bursa Efek untuk tetap terlibat dalam kegiatan pasar modal dengan melakukan kerjasama dengan Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek melalui perjanjian keagenan dalam memberikan pelayanan kepada pemodal.

Selain itu Bapepam juga mengeluarkan kebijakan pemberlakuan Peraturan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD. Peraturan ini mewajibkan Perusahaan Efek yang menjadi anggota LKP, memberikan fasilitas marjin atau mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib memiliki MKBD minimal Rp. 5 milyar.

Selama tahun 2000, Bapepam telah memberikan izin usaha kepada 21 Perusahaan Efek, baik sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek baru maupun peningkatan izin usaha dari Perantara Pedagang Efek menjadi Penjamin Emisi Efek.

Dalam hal pemberian izin orang perorangan, Bapepam mengeluarkan izin Wakil Perantara Pedagang Efek kepada 631 orang , Wakil Penjamin Emisi Efek kepada 136 orang, Wakil Manajer Investasi kepada 81 orang, serta Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana kepada 295 orang.

Jumlah Perusahaan Efek Berdasarkan Kegiatan Usaha sampai Akhir Tahun 2000

Kegiatan Usaha Jumlah
Perantara Pedagang Efek merangkap Penjamin Emisi Efek (nasional) 73
Perantara Pedagang Efek merangkap Penjamin Emisi Efek (patungan) 28
Perantara Pedagang Efek (nasional) 85
Perantara Pedagang Efek (patungan) 4
Penjamin Emisi Efek (patungan) 5
Penjamin Emisi Efek (nasional) 9
Manajer Investasi (patungan) 27
Manajer Investasi (nasional) 44

Dalam bidang pembinaan dan penegakan hukum, pada tahun 2000 Bapepam telah mencabut izin usaha 22 Perusahaan Efek dan mengeluarkan sanksi administrastif kepada Perusahaan Efek yang telah melakukan pelanggaran peraturan pasar modal.

Bapepam juga telah mengeluarkan pengumuman adanya 3 badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai Perusahaan Efek yang beroperasi tanpa memperoleh izin usaha dari Bapepam dan memperingatkan masyarakat agar hati-hati menerima tawaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut.

Izin Wakil Perusahaan Efek

  2000 1999
Izin Wakil Perantara Pedagang Efek 2.560 1.929
Izin Wakil Penjamin Emisi Efek 1.165 1.029
Izin Wakil Manajer Investasi 765 706
Izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana 573 297

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id