Sambutan Ketua
Tahun 1999 merupakan tahun pemulihan bagi Pasar
Modal Indonesia setelah dalam beberapa tahun terakhir
dilanda krisis ekonomi. Membaiknya kondisi pasar modal
tersebut ditandai dengan meningkatnya volume dan nilai
transaksi perdagangan di Bursa Efek Jakarta (BEJ)
masing-masing sebesar 96,95% dan 48,35% dibandingkan
tahun 1998.
Perkembangan
lainnya nampak dari proporsi perdagangan saham pada tahun
1999, di mana pemodal lokal mendominasi perdagangan
sebesar 65,02% dari total nilai transaksi sedangkan
transaksi yang dilakukan oleh pemodal asing sebesar
34,98%.
Meningkatnya aktivitas
perdagangan di bursa tidak terlepas dari pengaruh
terbentuknya pemerintah baru yang legitimate dan
diharapkan dapat menciptakan stabilitas politik dan
ekonomi yang lebih baik. Dalam tahun 1999, ekonomi
Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 1,8% dibandingkan
tahun 1998 sebesar -13,2% dengan tingkat inflasi menurun
tajam menjadi sebesar 2,01% dibandingkan dengan tingkat
inflasi pada tahun sebelumnya sebesar 77,6% .
Perkembangan tersebut
lebih membuka peluang bagi Pasar Modal Indonesia sebagai
sumber alternatif pembiayaan bagi perusahaan dalam
memperbaiki struktur keuangannya. Perusahaan-perusahaan
yang melakukan penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) sebagian besar menggunakan dana yang
diperoleh untuk keperluan restrukturisasi keuangan dan
penambahan modal kerja. Sedangkan untuk Emiten sektor
perbankan pada umumnya melakukan penerbitan HMETD untuk
memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal yang
dipersyaratkan.
Selama tahun 1999 terjadi
11 Penawaran Umum Saham Perdana (dan 1 Perusahaan Publik)
dengan nilai emisi sebesar Rp805,2 miliar, meningkat
dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 3 Penawaran Umum
Saham Perdana (dan 1 Perusahaan Publik) dengan nilai Rp68
miliar. Selain itu terdapat 30 penerbitan HMETD dengan
nilai Rp129,93 triliun, meningkat tajam dibandingkan
tahun sebelumnya sebanyak 19 Penerbitan HMETD dengan
nilai sebesar Rp5,07 triliun.
Dalam rangka meningkatkan
transparansi laporan keuangan, pada saat ini tengah
dilakukan pengkajian ulang peraturan Bapepam dalam bidang
laporan keuangan dan akuntansi untuk disesuaikan dengan
perkembangan yang terjadi dalam standar pelaporan dan
akuntansi. Selain itu Bapepam mengingatkan secara terus
menerus kepada Emiten dan Perusahaan Publik untuk
menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
yang mengacu pada standar internasional.
Selanjutnya, dalam rangka
meningkatkan efisiensi pasar modal, Bapepam aktif
mendorong SRO serta pelaku pasar modal lainnya untuk
menerapkan perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian
dengan sistem pemindahbukuan yang akan diterapkan pada
semester pertama tahun 2000. Bapepam telah menyetujui
peraturan pelaksanaannya antara lain meliputi peraturan
mengenai Kliring dan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa
Warkat dan peraturan mengenai Penitipan Kolektif Efek
Bersifat Ekuitas.
Di bidang pengaturan dalam
tahun 1999, Bapepam menerbitkan 2 peraturan baru dan
menyempurnakan 3 peraturan. Peraturan baru meliputi
hal-hal yang berkaitan dengan Tata Cara Penagihan Sanksi
Administratif Berupa Denda dan Pokok-pokok Ketentuan
Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek,
sedangkan penyempurnaan peraturan meliputi antara lain
Sistem Pemilihan dan Kriteria Calon Komisaris dan
Direktur Bursa Efek, Pemeliharaan dan Pelaporan Modal
Kerja Bersih Disesuaikan. Di samping itu Bapepam juga
menunda pemberlakuan ketentuan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD) sebesar Rp5 miliar sampai dengan 1
April 2000.
Dalam mengantisipasi
Masalah Komputer Tahun 2000 (MKT 2000), Bapepam telah
membentuk Komite Y2K Pasar Modal dan Millenium Event
Management Y2K. Selain itu, Bapepam bersama SRO aktif
meyakinkan pihak pemodal dan pihak terkait lainnya
mengenai kesiapan industri Pasar Modal Indonesia
menghadapi MKT 2000, sehingga Pasar Modal Indonesia
terbebas dari masalah Y2K.
Di masa mendatang, Bapepam
terus akan mendorong penerapan prinsip good corporate
governance bagi pelaku pasar modal untuk lebih
memperhatikan keterbukaan dan mekanisme pengawasan
sehingga kinerja perusahaan dapat terpantau lebih baik
dan untuk meningkatkan kepercayaan pemodal.
Demikian pula Pasar Modal
Indonesia terus berupaya menjadi pasar modal yang sehat
dan dinamis. Sebagai badan yang bertugas membina,
mengatur, dan mengawasi perkembangan Pasar Modal
Indonesia, Bapepam akan mengembangkan program-program
yang mendukung agar proses peningkatan tersebut
berkelanjutan dan konsisten pada prinsip-prinsip
keterbukaan menuju pasar modal yang wajar, teratur, dan
efisien.
Jusuf Anwar
Ketua Bapepam
(Juli 1998 - Jan 2000)
|