Sambutan Ketua Bapepam:
Tahun 2000
masih merupakan tahun yang cukup berat dan
penuh tantangan bagi Pasar Modal
Indonesia. Beberapa indikator bursa di
tahun 2000 seperti Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG), nilai perdagangan harian,
dan nilai kapitalisasi pasar dua bursa,
Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek
Surabaya (BES) setidaknya mencerminkan hal
tersebut.
Namun
demikian, penurunan ketiga indikator
tersebut yang juga dialami oleh beberapa
bursa efek lain di kawasan Asean tidak
menyurutkan tekad dan semangat pelaku
Pasar Modal Indonesia untuk terus
melaksanakan misi yang telah dicanangkan
dalam Cetak Biru Pasar Modal Indonesia
2000-2004, khususnya guna meningkatkan
kesiapan Pasar Modal Indonesia memasuki
era global persaingan bursa dunia. Oleh
sebab itu, selain ditandai dengan turunnya
ketiga indikator yang telah disebutkan
tadi, Pasar Modal Indonesia di tahun 2000
juga mencatat beberapa kemajuan penting
yang semakin mendekatkan dan mensejajarkan
keberadaannya dengan pasar modal negara
lain dengan taraf dan kualitas
internasional.
Infrastruktur perdagangan memasuki era
baru modernisasi transaksi dengan mulai
diterapkannya perdagangan efek tanpa
warkat (scripless trading) dan
mekanisme penyelesaian transaksi melalui
sistem pemindahbukuan (book-entry
settlement system) pada pertengahan
2000. Bersamaan dengan itu, dua lembaga
terkait yakni KPEI dan KSEI telah siap
dengan infrastruktur penunjangnya:
electronic Clearing System (e-Clears)
dan Central Depository and Book Entry
Settlement System (C-BEST).
Hingga
akhir 2000, dari 287 saham emiten yang
dicatatkan di bursa, 108 atau 37,63%
diantaranya telah dikonversikan ke dalam
sistem perdagangan tanpa warkat, sisanya
diharapkan tuntas di tahun 2001. Penerapan
sistem dan mekanisme transaksi tersebut
telah melalui berbagai rangkaian proses
dan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan
yang melibatkan tenaga ahli berpengalaman
di bidangnya, tahap penyesuaiannya
terhadap standar baku yang ditetapkan
organisasi internasional seperti
International Organisation of Securities
Commission (IOSCO),
International Federation of Stock
Exchanges (FIBV) dan International
Securities Services Association
(ISSA), tahap uji coba, tahap sosialisasi
kepada seluruh Anggota Bursa, hingga
efektif pengoperasiannya pada Juni 2000.
Dalam
rangka pemberdayaan pelaku pasar dan
sebagai upaya meningkatkan partisipasi
serta akses pemodal domestik ke pasar
modal, Perusahaan Efek Anggota Bursa
selain didorong untuk membuka kantor
cabang atau perwakilannya di berbagai
lokasi di Indonesia, juga diberikan
kesempatan melakukan kerja sama keagenan
dengan Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa
guna lebih memperluas jangkauan pemasaran
ke wilayah potensial lainnya di seluruh
Indonesia.
Sejalan
dengan upaya tersebut serta menyongsong
pemberlakuan otonomi daerah, maka kegiatan
HUT Pasar Modal ke 23 di tahun 2000
memfokuskan pada kegiatan sosialisasi
pasar modal kepada masyarakat, dunia
usaha, dan pemerintah daerah, di mana
salah satu kegiatannya adalah
penyelenggaraan Seminar Pasar Modal
tingkat nasional di empat kota besar di
Indonesia.
Di bidang
penegakan hukum, pada tahun 2000 ini
Bapepam lebih proaktif dan dinamis dalam
menangani sekaligus menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran. Dari 39 kasus
yang ditangani, 28 di antaranya dapat
diselesaikan di tahun 2000. Jenis sanksi
juga lebih variatif, dengan lebih
menekankan pada upaya penanaman kesadaran
kepada manajemen Emiten dan Perusahaan
Publik serta Perusahaan Efek agar
menjunjung tinggi sekaligus menerapkan
prinsip-prinsip good corporate
governance.
Di samping
itu, perlu kiranya disadari oleh semua
pihak bahwa penerapan prinsip-prinsip
corporate governance tidak hanya
memerlukan perangkat regulasi dan
penegakan atas peraturan tersebut saja.
Namun jauh lebih penting adalah upaya
penanaman pemahaman atas pentingnya
penerapan prinsip tersebut oleh semua
pihak. Oleh karena itu Bapepam akan
senantiasa mendukung upaya berbagai pihak
seperti Komite Nasional Corporate
Governance, Indonesian Institute on
Corporate Governance (IICG) dan
Forum on Corporate Governance in
Indonesia (FCGI)
untuk lebih memasyarakatkan penerapan
prinsip-prinsip
good corporate
governance.
Ringkasan
hasil pemeriksaan suatu kasus berikut
sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar
juga diumumkan secara luas kepada
masyarakat pada saat yang bersamaan dengan
diputuskannya suatu sanksi. Hal ini selain
sebagai perwujudan dari pertanggungjawaban
Bapepam kepada masyarakat (public
accountability) juga dimaksudkan agar
masyarakat dapat memberikan penilaian,
kritik, saran dan komentarnya guna lebih
meningkatkan lagi kinerja Bapepam di masa
mendatang.
Dari sisi
regulasi, selain penerbitan beberapa
aturan yang berkaitan dengan kemajuan dan
kegiatan yang telah diutarakan sebelumnya,
telah diterbitkan pula aturan lain dengan
standar dan kualifikasi internasional baik
baru maupun yang bersifat penyempurnaan.
Aturan di
bidang penawaran efek selain semakin
menyederhanakan proses emisi juga
memungkinkan penerapan book building
system yang di negara lain terbukti
mampu meningkatkan animo masyarakat
terhadap penawaran efek dari suatu emiten.
Dapat dicatat pula bahwa beberapa aturan
yang dikeluarkan di tahun 2000 seperti
aturan mengenai benturan kepentingan,
penawaran tender, transaksi material
maupun perubahan kegiatan usaha, serta
pengambilalihan perusahaan terbuka,
langsung tidak langsung turut memberikan
kontribusi dalam proses percepatan
pemulihan perekonomian nasional.
Akhirnya,
yang juga sangat penting untuk dicatat di
tahun 2000 adalah penyusunan Rancangan
Undang-undang (RUU) tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, yang selain dimaksudkan guna
meningkatkan independensi Bapepam selaku
lembaga pengawas sebagaimana diamanatkan
dalam Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN), juga sebagai respon untuk
menyesuaikan Pasar Modal Indonesia dengan
perkembangan dan perubahan paradigma yang
terjadi di pasar modal dunia, seperti
kecenderungan untuk mengizinkan Bursa Efek
dimiliki pihak lain di luar Anggota Bursa
atau demutualisasi bursa.
Momentum
penyusunan RUU tersebut juga merupakan
kesempatan berharga bagi pelaku Pasar
Modal Indonesia sebagai salah satu warga
industri sekuritas dunia, untuk
menunjukkan kepada masyarakat pasar modal
internasional mengenai komitmennya dalam
memenuhi resolusi yang dikeluarkan oleh
IOSCO, khususnya yang berkaitan dengan
pemenuhan terhadap Objectives and
Principles of Securities Regulation.
Dengan
semakin majunya infrastruktur, semakin
berdayanya pelaku pasar, semakin
efektifnya penegakan hukum, dan semakin
sempurnanya regulasi yang dipayungi pula
oleh keberadaan Undang-Undang Pasar Modal
dengan standar dan kualifikasi
internasional, selain akan meningkatkan
daya saing Pasar Modal Indonesia di
tingkat internasional, juga akan semakin
mendekatkan Bapepam pada pencapaian
visinya, yakni: "Menjadi otoritas pasar
modal yang berkualitas internasional, yang
mampu mendorong, mengawasi, dan memelihara
pasar sehingga berdaya saing global, dan
mampu mendukung perkembangan ekonomi
nasional".
Herwidayatmo
Ketua Bapepam
|