Annual Report 2000 : SRO2000_perusahaanefek
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report

Annual Report Bapepam 2000

 
Sambutan Ketua Bapepam:
 

Tahun 2000 masih merupakan tahun yang cukup berat dan penuh tantangan bagi Pasar Modal Indonesia. Beberapa indikator bursa di tahun 2000 seperti Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai perdagangan harian, dan nilai kapitalisasi pasar dua bursa, Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) setidaknya mencerminkan hal tersebut.

Namun demikian, penurunan ketiga indikator tersebut yang juga dialami oleh beberapa bursa efek lain di kawasan Asean tidak menyurutkan tekad dan semangat pelaku Pasar Modal Indonesia untuk terus melaksanakan misi yang telah dicanangkan dalam Cetak Biru Pasar Modal Indonesia 2000-2004, khususnya guna meningkatkan kesiapan Pasar Modal Indonesia memasuki era global persaingan bursa dunia. Oleh sebab itu, selain ditandai dengan turunnya ketiga indikator yang telah disebutkan tadi, Pasar Modal Indonesia di tahun 2000 juga mencatat beberapa kemajuan penting yang semakin mendekatkan dan mensejajarkan keberadaannya dengan pasar modal negara lain dengan taraf dan kualitas internasional.

Infrastruktur perdagangan memasuki era baru modernisasi transaksi dengan mulai diterapkannya perdagangan efek tanpa warkat (scripless trading) dan mekanisme penyelesaian transaksi melalui sistem pemindahbukuan (book-entry settlement system) pada pertengahan 2000. Bersamaan dengan itu, dua lembaga terkait yakni KPEI dan KSEI telah siap dengan infrastruktur penunjangnya: electronic Clearing System (e-Clears) dan Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST).

Hingga akhir 2000, dari 287 saham emiten yang dicatatkan di bursa, 108 atau 37,63% diantaranya telah dikonversikan ke dalam sistem perdagangan tanpa warkat, sisanya diharapkan tuntas di tahun 2001. Penerapan sistem dan mekanisme transaksi tersebut telah melalui berbagai rangkaian proses dan kegiatan, mulai dari tahap perencanaan yang melibatkan tenaga ahli berpengalaman di bidangnya, tahap penyesuaiannya terhadap standar baku yang ditetapkan organisasi internasional seperti International Organisation of Securities Commission (IOSCO), International Federation of Stock Exchanges (FIBV) dan International Securities Services Association (ISSA), tahap uji coba, tahap sosialisasi kepada seluruh Anggota Bursa, hingga efektif pengoperasiannya pada Juni 2000.

Dalam rangka pemberdayaan pelaku pasar dan sebagai upaya meningkatkan partisipasi serta akses pemodal domestik ke pasar modal, Perusahaan Efek Anggota Bursa selain didorong untuk membuka kantor cabang atau perwakilannya di berbagai lokasi di Indonesia, juga diberikan kesempatan melakukan kerja sama keagenan dengan Perusahaan Efek bukan Anggota Bursa guna lebih memperluas jangkauan pemasaran ke wilayah potensial lainnya di seluruh Indonesia.

Sejalan dengan upaya tersebut serta menyongsong pemberlakuan otonomi daerah, maka kegiatan HUT Pasar Modal ke 23 di tahun 2000 memfokuskan pada kegiatan sosialisasi pasar modal kepada masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah daerah, di mana salah satu kegiatannya adalah penyelenggaraan Seminar Pasar Modal tingkat nasional di empat kota besar di Indonesia.

Di bidang penegakan hukum, pada tahun 2000 ini Bapepam lebih proaktif dan dinamis dalam menangani sekaligus menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran. Dari 39 kasus yang ditangani, 28 di antaranya dapat diselesaikan di tahun 2000. Jenis sanksi juga lebih variatif, dengan lebih menekankan pada upaya penanaman kesadaran kepada manajemen Emiten dan Perusahaan Publik serta Perusahaan Efek agar menjunjung tinggi sekaligus menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Di samping itu, perlu kiranya disadari oleh semua pihak bahwa penerapan prinsip-prinsip corporate governance tidak hanya memerlukan perangkat regulasi dan penegakan atas peraturan tersebut saja. Namun jauh lebih penting adalah upaya penanaman pemahaman atas pentingnya penerapan prinsip tersebut oleh semua pihak. Oleh karena itu Bapepam akan senantiasa mendukung upaya berbagai pihak seperti Komite Nasional Corporate Governance, Indonesian Institute on Corporate Governance (IICG) dan Forum on Corporate Governance in Indonesia (FCGI) untuk lebih memasyarakatkan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance.

Ringkasan hasil pemeriksaan suatu kasus berikut sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar juga diumumkan secara luas kepada masyarakat pada saat yang bersamaan dengan diputuskannya suatu sanksi. Hal ini selain sebagai perwujudan dari pertanggungjawaban Bapepam kepada masyarakat (public accountability) juga dimaksudkan agar masyarakat dapat memberikan penilaian, kritik, saran dan komentarnya guna lebih meningkatkan lagi kinerja Bapepam di masa mendatang.

Dari sisi regulasi, selain penerbitan beberapa aturan yang berkaitan dengan kemajuan dan kegiatan yang telah diutarakan sebelumnya, telah diterbitkan pula aturan lain dengan standar dan kualifikasi internasional baik baru maupun yang bersifat penyempurnaan.

Aturan di bidang penawaran efek selain semakin menyederhanakan proses emisi juga memungkinkan penerapan book building system yang di negara lain terbukti mampu meningkatkan animo masyarakat terhadap penawaran efek dari suatu emiten. Dapat dicatat pula bahwa beberapa aturan yang dikeluarkan di tahun 2000 seperti aturan mengenai benturan kepentingan, penawaran tender, transaksi material maupun perubahan kegiatan usaha, serta pengambilalihan perusahaan terbuka, langsung tidak langsung turut memberikan kontribusi dalam proses percepatan pemulihan perekonomian nasional.

Akhirnya, yang juga sangat penting untuk dicatat di tahun 2000 adalah penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang selain dimaksudkan guna meningkatkan independensi Bapepam selaku lembaga pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), juga sebagai respon untuk menyesuaikan Pasar Modal Indonesia dengan perkembangan dan perubahan paradigma yang terjadi di pasar modal dunia, seperti kecenderungan untuk mengizinkan Bursa Efek dimiliki pihak lain di luar Anggota Bursa atau demutualisasi bursa.

Momentum penyusunan RUU tersebut juga merupakan kesempatan berharga bagi pelaku Pasar Modal Indonesia sebagai salah satu warga industri sekuritas dunia, untuk menunjukkan kepada masyarakat pasar modal internasional mengenai komitmennya dalam memenuhi resolusi yang dikeluarkan oleh IOSCO, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan terhadap Objectives and Principles of Securities Regulation.

Dengan semakin majunya infrastruktur, semakin berdayanya pelaku pasar, semakin efektifnya penegakan hukum, dan semakin sempurnanya regulasi yang dipayungi pula oleh keberadaan Undang-Undang Pasar Modal dengan standar dan kualifikasi internasional, selain akan meningkatkan daya saing Pasar Modal Indonesia di tingkat internasional, juga akan semakin mendekatkan Bapepam pada pencapaian visinya, yakni: "Menjadi otoritas pasar modal yang berkualitas internasional, yang mampu mendorong, mengawasi, dan memelihara pasar sehingga berdaya saing global, dan mampu mendukung perkembangan ekonomi nasional".



Herwidayatmo
Ketua Bapepam



 

DAFTAR ISI :

I Sambutan Ketua
II Hukum & Penegakannya
III Penawaran Umum
IV Reksa Dana
V Peranan SRO
  Bursa Efek
  Lembaga Kliring dan Penjaminan
  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
VI Perusahaan Efek
VII Pelayanan Informasi & Pengembangan SDM
XIII Ikhtisar Dalam Angka (PD File)
  Lampiran (PD File)
  Statistik (PD File)

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id