Annual Report 2001
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report

Annual Report Bapepam 2001

 
Sambutan Ketua Bapepam:
 

Perekonomian Indonesia sepanjang tahun 2001 masih sangat rentan dengan berbagai peristiwa politik dan gejolak sosial yang terjadi di tanah air. Sejak awal tahun, eskalasi politik yang semakin meningkat ditambah dengan berbagai reaksi sosial terhadapnya be r pengaruh sangat signifikan terhadap kinerja Pasar Modal Indonesia pada paruh pertama di tahun 2001 yang berpuncak pada peralihan kepemimpinan nasional dari Abdurahman Wahid kepada Megawati Soekarnoputri menjelang minggu terakhir di bulan Juli 2001. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Jakarta mencapai level 470,22 pada bulan tersebut tertinggi sepanjang tahun 2001

Kegairahan baru dan optimisme pelaku pasar dalam menyikapi perubahan politik di tanah air tersebut tidak berlangsung lama. Menyusul trage di 11 September yang menimpa dua bangunan di Amerika Serikat, World Trade Center di New York dan Pentagon di Washington DC, Pasar Modal Indonesia kembali terkoreksi dengan menurunnya beberapa indikator bursa seperti nilai kapitalisasi pasar, nilai transa ksi harian, dan persentase volume transaksi asing di bursa. \par Meskipun demikian, dapat dicatat bahwa masih terdapat beberapa indikator pasar lainnya yang sedikit mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya antara lain volume transaksi, jumlah Emiten bai k emiten saham, obligasi, maupun Reksa Dana, dan jumlah dana yang dikelola Manajer Investasi. Pertumbuhan juga terjadi dari Indonesia.sisi jumlah pelaku dan profesi penunjang yang berkecimpung di Pasar Modal

Kelesuan yang melanda aktivitas bursa sepanjang tahun 2001 tidak menyurutkan komitmen Bapepam bersama pelaku pasar untuk terus berupaya melakukan penyempurnaan dan pembenahan di berbagai bidang, khususnya hal-hal yang telah direncanakan pada tahun sebelumnya serta sejalan dengan yang telah dicanangkan dalam Cetak Biru Pasar Modal Indonesia 2000-2004.

Upaya tersebut antara lain di bidang pengenalan instrumen baru di pasar modal berupa peluncuran LQ-45 Futures Index atau Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) yang mulai aktif diperdagangkan di Bursa Efek S urabaya sejak 13 Agustus 2001. Keberadaan instrumen baru tersebut cukup diminati pemodal dilihat dari rata-rata nilai perdagangan yang mencapai Rp 6,3 miliar perhari, mulai dari hari pertama ditransaksikan hingga akhir hari perdagangan di tahun 2001. Diha rapkan, selain dapat dijadikan alternatif investasi baru oleh masyarakat juga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemodal sebagai instrumen lindung nilai atau hedging instrument.

Di bidang regulasi, dilakukan penyempurnaan terhadap 4 peraturan Bapepam ya ng meliputi Peraturan III.A.3 tentang Komisaris dan Direksi Bursa Efek, Peraturan Nomor IX.A.6 tentang Pembatasan atas Saham atau Efek Bersifat Ekuitas Lain yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum, dan Peraturan IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perub a han Kegiatan Usaha Utama, dan Peraturan No IX.D.1 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Tujuan penyempurnaan ketiga regulasi tersebut selain untuk meningkatkan aksesabilitas pelaku ke Pasar Modal Indonesia khususnya dalam memperoleh sumber pembiayaan baik oleh pengusaha besar maupun kecil-menengah, juga diharapkan mampu untuk memfasilitasi program privatisasi BUMN. Ketiga regulasi baru tersebut diharap mampu mendorong meningkatnya likuiditas transaksi di Pasar Modal Indonesia.

Menindaklanjuti upaya ya ng telah diajukan sejak tahun sebelumnya, di tahun 2001 Bapepam juga giat mensosialisasikan rancangan revisi Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), selain untuk menyikapi perubahan fundamental aktual yang melanda industri jasa keuang an dunia dan mengakomodir kebutuhan pelaku pasar, juga sebagai upaya untuk menyelaraskan materi undang-undang tersebut dengan praktek dan standar internasional.

Dapat dicatat pula bahwa Bapepam bersama lembaga pemerintah terkait lainnya seperti Bank Indone sia dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan RI tengah mengkaji kemungkinan dilakukannya pengintegrasian aktivitas pengawasan industri jasa keuangan ke dalam satu atap melalui pendirian Lembaga Pengawas Jasa Keuangan atau sekarang dise but dengan Otoritas Jasa Keuangan. Wacana pendirian lembaga pengawas jasa keuangan terpadu tersebut muncul seiring dengan kebutuhan akan peraturan dan kebijakan pengaturan serta pengawasan industri yang terintegrasi, harmonis, dan konsisten yang dapat dian dalkan untuk mengurangi resiko sistemik antar-industri jasa keuangan yang semakin terintegrasi dan berkorelasi sedemikian rupa satu sama lainnya.

Bapepam juga mendukung penuh upaya Self Regulatory Organization (SRO) untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pasar. Upaya tersebut antara lain pemberlakuan sistem Pinjam Meminjam Efek (PME) dan pengembangan sistem Disaster Recovery Center (DRC). Upaya lain juga mencakup kesiapan KSEI dalam menerapkan sistem pencatatan sub-rekening efek dan upaya percepatan waktu penyelesaian transaksi atau settlement cycle dari T+4 (saham scripless) dan T+4/T+5 (saham non-scripless) menjadi T+3 guna mensejajarkannya dengan pasar modal negara lain serta guna memenuhi persyaratan internasional sebagaimana direkomendasikan oleh G 30.

Di tahun 2001, kegiatan penyelesaian transaksi tanpa warkat melalui sistem Central Depository and Book-Entry Settlement System atau C-BEST juga semakin menunjukkan kemajuan dengan telah terpasangnya modul terakhir (corporate actions) dalam sistem terseb ut pada bulan Agustus 2001. BEJ dan BES juga tengah mengembangkan remote trading dan on-line trading system yang memungkinkan semakin cepat dan efisiennya akses pemodal untuk melakukan transaksi sehingga pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan likuidi tas transaksi di bursa. Di bidang penegakan hukum, sepanjang tahun 2001 Bapepam telah menjatuhkan sanksi administratif dan memerintahkan untuk dilakukannya tindakan tertentu terhadap 292 Pihak, 184 Pihak diantaranya dikenakan sanksi administratif berupa denda dan tindakan tertentu dengan total nilai uang yang harus disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 16.573.000.000,- (enam belas miliar limaratus tujuhpuluh tiga juta rupiah).

Dalam periode yang sama, Bapepam telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 kasus di bidang pasar modal, 34 diantaranya dapat terselesaikan di tahun 2001 ini dan 2 kasus diantaranya ditingkatkan ke proses penyidikan. Dengan demikian, total kasus yang dilanjutkan proses penyidikannya ke tahun 2002 menja di 3 kasus, satu diantaranya adalah kasus dugaan pelanggaran keterbukaan informasi di tahun 2000 yang melibatkan eks-manajemen PT Dharmala Sakti Sejahtera.

Diantara kasus pelanggaran yang cukup menonjol dan telah berhasil dituntaskan di tahun 2001 ini adala h dugaan manipulasi pasar dan insider trading atas saham Bank BCA, dugaan pelanggaran dalam transaksi saham HM Sampoerna di pasar segera, dan dugaan pelanggaran keterbukaan informasi yang melibatkan 4 Perusahaan Publik atau Emiten obligasi yang tergabung di dalam kelompok usaha Sinar Mas Group.

Sepanjang tahun 2001, Bapepam juga terus melakukan sekaligus meningkatkan koordinasi kerja dengan SRO, Kepolisian, Kejaksaan, serta lembaga pengawas pasar modal negara lain khususnya Hong Kong dan Singapura, guna lebih meningkatkan kualitas penegakan hukum di Pasar Modal Indonesia.

Meningkatnya partisipasi masyarakat, pelaku pasar, juga pengawasan oleh lembaga-lembaga lain di luar eksekutif seperti media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan Dewan Perwakilan Rakyat di tahun 2001, semakin mendorong dan meningkatkan tekad serta komitmen Bapepam memberikan yang terbaik demi perlindungan terhadap pemodal dan masyarakat dari praktek-praktek curang dan ilegal di Pasar Modal Indonesia.



Herwidayatmo
Ketua Bapepam




Download Bapepam Annual Report 2001 (pdf file)

I Isi Annual Report
II Ikhtisar Dalam Angka
III Statistik

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id