Sambutan Ketua Bapepam:
Perekonomian
Indonesia sepanjang tahun 2001 masih
sangat rentan dengan berbagai peristiwa
politik dan gejolak sosial yang terjadi di
tanah air. Sejak awal tahun, eskalasi
politik yang semakin meningkat ditambah
dengan berbagai reaksi sosial terhadapnya
be r pengaruh sangat signifikan terhadap
kinerja Pasar Modal Indonesia pada paruh
pertama di tahun 2001 yang berpuncak pada
peralihan kepemimpinan nasional dari
Abdurahman Wahid kepada Megawati
Soekarnoputri menjelang minggu terakhir di
bulan Juli 2001. Indeks Harga Saham
Gabungan di Bursa Efek Jakarta mencapai
level 470,22 pada bulan tersebut tertinggi
sepanjang tahun 2001
Kegairahan
baru dan optimisme pelaku pasar dalam
menyikapi perubahan politik di tanah air
tersebut tidak berlangsung lama. Menyusul
trage di 11 September yang menimpa dua
bangunan di Amerika Serikat, World Trade
Center di New York dan Pentagon di
Washington DC, Pasar Modal Indonesia
kembali terkoreksi dengan menurunnya
beberapa indikator bursa seperti nilai
kapitalisasi pasar, nilai transa ksi
harian, dan persentase volume transaksi
asing di bursa. \par Meskipun demikian,
dapat dicatat bahwa masih terdapat
beberapa indikator pasar lainnya yang
sedikit mengalami peningkatan dibanding
tahun sebelumnya antara lain volume
transaksi, jumlah Emiten bai k emiten
saham, obligasi, maupun Reksa Dana, dan
jumlah dana yang dikelola Manajer
Investasi. Pertumbuhan juga terjadi dari
Indonesia.sisi jumlah pelaku dan profesi
penunjang yang berkecimpung di Pasar Modal
Kelesuan
yang melanda aktivitas bursa sepanjang
tahun 2001 tidak menyurutkan komitmen
Bapepam bersama pelaku pasar untuk terus
berupaya melakukan penyempurnaan dan
pembenahan di berbagai bidang, khususnya
hal-hal yang telah direncanakan pada tahun
sebelumnya serta sejalan dengan yang telah
dicanangkan dalam Cetak Biru Pasar Modal
Indonesia 2000-2004.
Upaya
tersebut antara lain di bidang pengenalan
instrumen baru di pasar modal berupa
peluncuran LQ-45 Futures Index atau
Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) yang
mulai aktif diperdagangkan di Bursa Efek S
urabaya sejak 13 Agustus 2001. Keberadaan
instrumen baru tersebut cukup diminati
pemodal dilihat dari rata-rata nilai
perdagangan yang mencapai Rp 6,3 miliar
perhari, mulai dari hari pertama
ditransaksikan hingga akhir hari
perdagangan di tahun 2001. Diha rapkan,
selain dapat dijadikan alternatif
investasi baru oleh masyarakat juga dapat
dimanfaatkan secara optimal oleh pemodal
sebagai instrumen lindung nilai atau
hedging instrument.
Di bidang
regulasi, dilakukan penyempurnaan terhadap
4 peraturan Bapepam ya ng meliputi
Peraturan III.A.3 tentang Komisaris dan
Direksi Bursa Efek, Peraturan Nomor IX.A.6
tentang Pembatasan atas Saham atau Efek
Bersifat Ekuitas Lain yang Diterbitkan
Sebelum Penawaran Umum, dan Peraturan
IX.E.2 tentang Transaksi Material dan
Perub a han Kegiatan Usaha Utama, dan
Peraturan No IX.D.1 tentang Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu. Tujuan penyempurnaan
ketiga regulasi tersebut selain untuk
meningkatkan aksesabilitas pelaku ke Pasar
Modal Indonesia khususnya dalam memperoleh
sumber pembiayaan baik oleh pengusaha
besar maupun kecil-menengah, juga
diharapkan mampu untuk memfasilitasi
program privatisasi BUMN. Ketiga regulasi
baru tersebut diharap mampu mendorong
meningkatnya likuiditas transaksi di Pasar
Modal Indonesia.
Menindaklanjuti upaya ya ng telah diajukan
sejak tahun sebelumnya, di tahun 2001
Bapepam juga giat mensosialisasikan
rancangan revisi Undang-undang Nomor 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM),
selain untuk menyikapi perubahan
fundamental aktual yang melanda industri
jasa keuang an dunia dan mengakomodir
kebutuhan pelaku pasar, juga sebagai upaya
untuk menyelaraskan materi undang-undang
tersebut dengan praktek dan standar
internasional.
Dapat dicatat pula
bahwa Bapepam bersama lembaga pemerintah
terkait lainnya seperti Bank Indone sia
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
Departemen Keuangan RI tengah mengkaji
kemungkinan dilakukannya pengintegrasian
aktivitas pengawasan industri jasa
keuangan ke dalam satu atap melalui
pendirian Lembaga Pengawas Jasa Keuangan
atau sekarang dise but dengan Otoritas
Jasa Keuangan. Wacana pendirian
lembaga pengawas jasa keuangan terpadu
tersebut muncul seiring dengan kebutuhan
akan peraturan dan kebijakan pengaturan
serta pengawasan industri yang
terintegrasi, harmonis, dan konsisten yang
dapat dian dalkan untuk mengurangi resiko
sistemik antar-industri jasa keuangan yang
semakin terintegrasi dan berkorelasi
sedemikian rupa satu sama lainnya.
Bapepam
juga mendukung penuh upaya Self Regulatory
Organization (SRO) untuk meningkatkan
kualitas infrastruktur pasar. Upaya
tersebut antara lain pemberlakuan sistem
Pinjam Meminjam Efek (PME) dan
pengembangan sistem Disaster Recovery
Center (DRC). Upaya lain juga mencakup
kesiapan KSEI dalam menerapkan sistem
pencatatan sub-rekening efek dan upaya
percepatan waktu penyelesaian transaksi
atau settlement cycle dari T+4 (saham
scripless) dan T+4/T+5 (saham
non-scripless) menjadi T+3 guna
mensejajarkannya dengan pasar modal negara
lain serta guna memenuhi persyaratan
internasional sebagaimana direkomendasikan
oleh G 30.
Di tahun
2001, kegiatan penyelesaian transaksi
tanpa warkat melalui sistem Central
Depository and Book-Entry Settlement
System atau C-BEST juga semakin
menunjukkan kemajuan dengan telah
terpasangnya modul terakhir (corporate
actions) dalam sistem terseb ut pada bulan
Agustus 2001. BEJ dan BES juga tengah
mengembangkan remote trading dan on-line
trading system yang memungkinkan semakin
cepat dan efisiennya akses pemodal untuk
melakukan transaksi sehingga pada akhirnya
diharapkan mampu meningkatkan likuidi tas
transaksi di bursa. Di bidang penegakan
hukum, sepanjang tahun 2001 Bapepam telah
menjatuhkan sanksi administratif dan
memerintahkan untuk dilakukannya tindakan
tertentu terhadap 292 Pihak, 184 Pihak
diantaranya dikenakan sanksi administratif
berupa denda dan tindakan tertentu dengan
total nilai uang yang harus disetorkan ke
kas negara sebesar Rp. 16.573.000.000,-
(enam belas miliar limaratus tujuhpuluh
tiga juta rupiah).
Dalam
periode yang sama, Bapepam telah melakukan
pemeriksaan terhadap 44 kasus di bidang
pasar modal, 34 diantaranya dapat
terselesaikan di tahun 2001 ini dan 2
kasus diantaranya ditingkatkan ke proses
penyidikan. Dengan demikian, total kasus
yang dilanjutkan proses penyidikannya ke
tahun 2002 menja di 3 kasus, satu
diantaranya adalah kasus dugaan
pelanggaran keterbukaan informasi di tahun
2000 yang melibatkan eks-manajemen PT
Dharmala Sakti Sejahtera.
Diantara
kasus pelanggaran yang cukup menonjol dan
telah berhasil dituntaskan di tahun 2001
ini adala h dugaan manipulasi pasar dan
insider trading atas saham Bank BCA,
dugaan pelanggaran dalam transaksi saham
HM Sampoerna di pasar segera, dan dugaan
pelanggaran keterbukaan informasi yang
melibatkan 4 Perusahaan Publik atau Emiten
obligasi yang tergabung di dalam kelompok
usaha Sinar Mas Group.
Sepanjang
tahun 2001, Bapepam juga terus melakukan
sekaligus meningkatkan koordinasi kerja
dengan SRO, Kepolisian, Kejaksaan, serta
lembaga pengawas pasar modal negara lain
khususnya Hong Kong dan Singapura, guna
lebih meningkatkan kualitas penegakan
hukum di Pasar Modal Indonesia.
Meningkatnya partisipasi masyarakat,
pelaku pasar, juga pengawasan oleh
lembaga-lembaga lain di luar eksekutif
seperti media massa, lembaga swadaya
masyarakat, dan Dewan Perwakilan Rakyat di
tahun 2001, semakin mendorong dan
meningkatkan tekad serta komitmen Bapepam
memberikan yang terbaik demi perlindungan
terhadap pemodal dan masyarakat dari
praktek-praktek curang dan ilegal di Pasar
Modal Indonesia.
Herwidayatmo
Ketua Bapepam
|