Bursa
Efek
Sejalan
dengan upaya meningkatkan kinerja bursa efek, Bapepam
menyempurnakan prosedur pemilihan komisaris dan direktur
bursa efek agar diperoleh pengurus yang handal seperti
yang tertuang dalam penyempurnaan peraturan No.III.A.3.
Perubahan peraturan tersebut ditindaklanjuti dengan
perubahan Anggaran Dasar BEJ dan BES, khususnya mengenai
ketentuan yang menyangkut Komisaris dan Direksi.
Pemilihan pengurus BEJ yang
terpilih pada bulan April 1999 diikuti dengan langkah
penyesuaian struktur organisasi BEJ sejalan dengan
pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing Direktur
yang diatur lebih rinci pada peraturan yang baru
disempurnakan.
Dalam perkembangan
lainnya, usulan Tim Pengkajian Merger BEJ dan BES yang
dibentuk oleh Anggota Bursa, tentang penyatuan kegiatan
usaha BEJ - BES telah ditolak dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BES pada tanggal 26 Mei
1999. Dan sebagai tindak lanjutnya, kedua bursa sepakat
untuk melakukan pembagian segmentasi pasar dan telah
disetujui oleh Bapepam pada tanggal 15 September 1999.
Pada prinsipnya, segmentasi tersebut mencakup 4 hal
pokok, yaitu: saham perusahaan bukan pertambangan, saham
perusahaan pertambangan, derivatif, dan obligasi.
Pemilihan direksi BES
telah dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1999 dan
sekaligus diikuti oleh perubahan struktur organisasinya.
Bapepam telah menyetujui permintaan dispensasi jumlah
Direktur BES, yaitu hanya berjumlah 3 (tiga) orang dengan
alasan efisiensi, meskipun peraturan Bapepam mewajibkan
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang.
Dalam bidang peraturan,
Bapepam menyetujui Peraturan Pencatatan dan Peraturan
Lelang Saham BEJ serta peraturan perdagangan BEJ dan BES
tentang Perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Dengan Warkat Secara Imobilisasi. Bapepam juga menyetujui
perubahan atas satuan perdagangan saham di BEJ untuk
sektor perbankan dari semula 500 saham menjadi sebesar
5.000 saham untuk satu satuan perdagangan (lot). Hal ini
dilakukan akibat meningkatnya kegiatan perdagangan
khususnya saham sektor perbankan.
Bapepam, BEJ, dan BES
telah menyetujui konsep peraturan Penggabungan dan
Peleburan Perusahaan Tercatat. Selain itu Bapepam dan BES
sedang membahas secara intensif peraturan untuk
perusahaan pertambangan, kontrak berjangka. Demikian pula
BES sedang melakukan pengkajian kemungkinan koperasi bisa
tercatat di bursa efek.
Di samping itu, Bapepam
juga sedang membahas peraturan tentang Securities
Transfer yang mengatur penanganan Efek hilang, dicuri
atau rusak, dan Pihak yang bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
Dalam hal pengawasan
perdagangan, selain dilakukan pemantauan secara
real-time, Bapepam juga menghimbau bursa efek mewaspadai
diperdagangkannya saham yang dinyatakan hilang atau
rusak. Bapepam juga aktif memantau administrasi Efek dari
Emiten yang telah didelisting dan Perusahaan Publik yang
tidak mencatatkan Efeknya di bursa efek.

|