|
Salah
satu upaya Bapepam dalam
meningkatkan peran pasar modal
sebagai sumber pendanaan
perusahaan adalah dengan
dimungkinkannya penambahan modal
tanpa melalui mekanisme penerbitan
HMETD dan pembelian kembali
sahamnya.
Dalam tahun 1999 Bapepam
mengeluarkan pernyataan efektif
atas 50 Pernyataan Pendaftaran
Penawaran Umum yang terdiri dari
11 Penawaran Umum Saham Perdana,
30 Penerbitan HMETD, 9 Penawaran
Umum Obligasi. Selain itu Bapepam
telah juga mengeluarkan pernyataan
efektif atas 1 Pernyataan
Pendaftaran Perusahaan Publik.
Keadaan di atas menunjukkan
peningkatan dibandingkan Penawaran
Umum yang terjadi selama tahun
1998 sebanyak 23 Penawaran Umum,
yang terdiri dari 3 Penawaran Umum
Saham Perdana, 19 Penerbitan
HMETD, 1 Penawaran Umum Obligasi.
Bapepam juga mengeluarkan
pernyataan efektif terhadap 1
perusahaan yang melakukan merger,
3 perusahaan yang melakukan
penambahan modal tanpa penerbitan
HMETD, 2 perusahaan yang melakukan
akuisisi, serta 1 perusahaan
dinyatakan pailit.
Penerbitan HMETD pada tahun 1999
sebesar 129,93 triliun meningkat
tajam dibandingkan tahun
sebelumnya, yaitu sebesar Rp.5,07
triliun. Emiten sektor perbankan
merupakan Emiten terbesar yang
melaksanakan penerbitan HMETD.
Penggunaan dana hasil Penawaran
Umum tersebut, sebagian besar
direncanakan untuk pembenahan
kondisi keuangan yang memburuk
akibat krisis ekonomi. Emiten
sektor perbankan pada umumnya
melakukan penerbitan HMETD dengan
tujuan memenuhi ketentuan rasio
kecukupan modal yang
dipersyaratkan dalam rangka
rekapitalisasi perbankan.
Sedangkan sebagian besar Emiten
sektor manufaktur melakukan
penerbitan HMETD dengan tujuan
untuk memperoleh dana untuk
melunasi hutang yang telah jatuh
tempo atau digunakan untuk
merestrukturisasi hutang jangka
panjang dan obligasi.
Dalam tahun 1999, terdapat 3
Emiten yang melakukan penambahan
modal tanpa melalui penerbitan
HMETD dan 3 Emiten yang melakukan
pembelian kembali sahamnya.
Saat ini Bapepam sedang
meyempurnakan peraturan tentang
Penawaran HMETD yang telah
direvisi pada tahun 1998, di mana
penyempurnaan tersebut antara lain
menyangkut penetapan waktu cum/ex
right dan masa perdagangan bukti
right.
Perkembangan penting lainnya
adalah penerapan beberapa PSAK
yang efektif pada atau setelah 1
Januari 1999, yang mengacu pada
standar akuntansi internasional
yang disesuaikan dengan kondisi di
Indonesia sehingga memudahkan bagi
perusahaan yang akan mencatatkan
sahamnya di bursa baik dalam
maupun di luar negeri.
Standar akuntansi keuangan yang
baru tersebut yaitu PSAK No. 46
Standar Akuntansi Pajak
Penghasilan, PSAK No. 47 Standar
Akuntansi Tanah, PSAK No. 50
Standar Akuntansi Pada Efek
Tertentu, dan PSAK No. 54 Standar
Akuntansi Restrukturisasi Hutang
Bermasalah. Dalam tahun 1999
Bapepam telah memantau penerapan
standar akuntansi baru tersebut
dalam laporan keuangan berkala
Emiten dan Perusahaan Publik.
Dari hasil pemantauan tersebut,
sebagian besar Emiten dan
Perusahaan Publik belum menerapkan
PSAK yang baru, khususnya PSAK No.
46 tentang Akuntansi Pajak
Penghasilan. Untuk menanggulangi
hal tersebut, Bapepam mewajibkan
Emiten dan Perusahaan Publik yang
belum menerapkan PSAK yang baru
untuk memperbaiki laporan
keuangannya. |