Annual Report 1999
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report

Annual Report Bapepam 1999

 
Emiten & Perusahaan Publik
 
Salah satu upaya Bapepam dalam meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pendanaan perusahaan adalah dengan dimungkinkannya penambahan modal tanpa melalui mekanisme penerbitan HMETD dan pembelian kembali sahamnya.

Dalam tahun 1999 Bapepam mengeluarkan pernyataan efektif atas 50 Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum yang terdiri dari 11 Penawaran Umum Saham Perdana, 30 Penerbitan HMETD, 9 Penawaran Umum Obligasi. Selain itu Bapepam telah juga mengeluarkan pernyataan efektif atas 1 Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik.

Keadaan di atas menunjukkan peningkatan dibandingkan Penawaran Umum yang terjadi selama tahun 1998 sebanyak 23 Penawaran Umum, yang terdiri dari 3 Penawaran Umum Saham Perdana, 19 Penerbitan HMETD, 1 Penawaran Umum Obligasi. Bapepam juga mengeluarkan pernyataan efektif terhadap 1 perusahaan yang melakukan merger, 3 perusahaan yang melakukan penambahan modal tanpa penerbitan HMETD, 2 perusahaan yang melakukan akuisisi, serta 1 perusahaan dinyatakan pailit.

Penerbitan HMETD pada tahun 1999 sebesar 129,93 triliun meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp.5,07 triliun. Emiten sektor perbankan merupakan Emiten terbesar yang melaksanakan penerbitan HMETD.

Penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut, sebagian besar direncanakan untuk pembenahan kondisi keuangan yang memburuk akibat krisis ekonomi. Emiten sektor perbankan pada umumnya melakukan penerbitan HMETD dengan tujuan memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal yang dipersyaratkan dalam rangka rekapitalisasi perbankan. Sedangkan sebagian besar Emiten sektor manufaktur melakukan penerbitan HMETD dengan tujuan untuk memperoleh dana untuk melunasi hutang yang telah jatuh tempo atau digunakan untuk merestrukturisasi hutang jangka panjang dan obligasi.

Dalam tahun 1999, terdapat 3 Emiten yang melakukan penambahan modal tanpa melalui penerbitan HMETD dan 3 Emiten yang melakukan pembelian kembali sahamnya.

Saat ini Bapepam sedang meyempurnakan peraturan tentang Penawaran HMETD yang telah direvisi pada tahun 1998, di mana penyempurnaan tersebut antara lain menyangkut penetapan waktu cum/ex right dan masa perdagangan bukti right.

Perkembangan penting lainnya adalah penerapan beberapa PSAK yang efektif pada atau setelah 1 Januari 1999, yang mengacu pada standar akuntansi internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia sehingga memudahkan bagi perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa baik dalam maupun di luar negeri.

Standar akuntansi keuangan yang baru tersebut yaitu PSAK No. 46 Standar Akuntansi Pajak Penghasilan, PSAK No. 47 Standar Akuntansi Tanah, PSAK No. 50 Standar Akuntansi Pada Efek Tertentu, dan PSAK No. 54 Standar Akuntansi Restrukturisasi Hutang Bermasalah. Dalam tahun 1999 Bapepam telah memantau penerapan standar akuntansi baru tersebut dalam laporan keuangan berkala Emiten dan Perusahaan Publik.

Dari hasil pemantauan tersebut, sebagian besar Emiten dan Perusahaan Publik belum menerapkan PSAK yang baru, khususnya PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan. Untuk menanggulangi hal tersebut, Bapepam mewajibkan Emiten dan Perusahaan Publik yang belum menerapkan PSAK yang baru untuk memperbaiki laporan keuangannya.

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id