Hukum dan
Penegakannya
Selama tahun 2000 Bapepam telah
mengeluarkan 17 peraturan yang terdiri
dari lima peraturan baru dan 12 peraturan
yang disempurnakan. Dengan demikian sampai
dengan akhir tahun 2000 terdapat 141
peraturan Bapepam.
Penyempurnaan
Peraturan
|
VIII.G.7 |
Pedoman
Penyajian Laporan Keuangan |
|
IX.A.2 |
Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum |
|
IX.A.7 |
Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka
Pemesanan dan Penjatahan |
|
IX.A.8 |
Prospektus
Awal dan Info Memo |
|
IX.C.1 |
Pedoman
Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum |
|
IX.C.2 |
Pedoman
Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum |
|
IX.D.1 |
Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu |
|
IX.D.2 |
Pedoman
Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan
Pendaftaran dalm Rangka Penerbitan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu |
|
IX.D.3 |
Pedoman
Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus
Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu |
|
IX.E.1 |
Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu |
|
IX.E.2 |
Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama |
|
IX.F.1 |
Penawaran
Tender |
Peraturan Baru
|
III.B.6 |
Penjaminan
Penyelesaian Transaksi Bursa |
|
III.B.7 |
Dana
Jaminan |
|
V.D.8 |
Kegiatan
Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi |
|
V.D.9 |
Pedoman
Perjanjian Agen Perusahaan Efek
Anggota Bursa Efek |
Seiring
dengan perkembangan pasar yang menuntut
kerangka hukum yang kuat, di tahun 2000
Bapepam telah mengeluarkan lima peraturan
baru yang meliputi pengambilalihan
perusahaan terbuka (take over), penjaminan
penyelesaian transaksi bursa, dana
jaminan, kegiatan perusahaan efek di
berbagai lokasi dan pedoman perjanjian
Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek,
yang seluruhnya ditujukan untuk mendorong
terciptanya efektifitas pelaksanaan
kegiatan di bidang pasar modal.
Mengingat
perubahan-perubahan yang terjadi serta
sejalan dengan arahan GBHN tahun 2000-2004
yang menegaskan perlunya dibentuk lembaga
independen yang mengawasi pasar modal,
maka Bapepam mulai membahas Rancangan
Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. Beberapa aspek yang
akan direvisi antara lain adalah
independesi otoritas pasar modal,
demutualisasi bursa, maupun penerapan
prinsip good corporate governance.
Peraturan
yang disempurnakan di antaranya adalah
Peraturan Nomor IX.A.2 mengenai Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
yang dimaksudkan untuk menyederhanakan
proses dan mempersingkat jangka waktu
penawaran umum dari 90 hari kerja menjadi
maksimum 15 hari kerja.
Sementara
itu penyempurnaan Peraturan IX.A.8
mengenai Prospektus Awal dan Info Memo
dimaksudkan untuk mengatur ketentuan
tentang Penawaran Awal (book building)
sehingga Emiten dan Penjamin Emisi dapat
melakukan Penawaran Awal setelah
pengumuman Prospektus Ringkas. Penawaran
Awal (book building) adalah ajakan
baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan menggunakan Prospektus Awal yang
bertujuan untuk mengetahui minat calon
pembeli atas efek yang akan ditawarkan dan
atau perkiraan harga penawaran efek.
Selanjutnya
untuk memfasilitasi percepatan pemulihan
ekonomi, Bapepam telah menyempurnakan
Peraturan Nomor IX.E.1 mengenai Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu.
Penyempurnaan peraturan ini dimaksudkan
untuk memperluas pengertian benturan
kepentingan dan pengertian Pemegang Saham
Independen sehingga mempermudah penentuan
Pihak yang berhak hadir dan memberikan hak
suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Independen apabila terdapat suatu
transaksi yang mempunyai benturan
kepentingan. Dengan penyempurnaan
peraturan ini maka perlindungan kepada
pemegang saham, khususnya Pemegang Saham
Independen meningkat.
Di bidang
penegakan hukum, seiring dengan
meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap
perlindungan hukum di bidang pasar modal,
Bapepam bersikap lebih proaktif terhadap
dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan pasar modal. Upaya
tersebut tercermin dari meningkatnya
jumlah pemeriksaan dan penyidikan serta
meningkatnya keterbukaan dalam pelaporan
hasil-hasil pemeriksaan kepada para pelaku
pasar dan masyarakat pada umumnya.
Selain
memberikan sanksi administratif, Bapepam
juga mewajibkan kepada pihak yang
melanggar ketentuan pasar modal untuk
melakukan tindakan tertentu antara lain
meminta Emiten untuk melakukan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Independen,
melakukan pemaparan publik, menanggung
biaya registrasi saham dalam rangka
scriples trading dan mengenakan denda
kepada pengurus Emiten dengan membayar
sejumlah uang kepada kas negara.
Sejalan
dengan perkembangan keadaan pasar, saat
ini Bapepam juga lebih aktif dalam
mencermati kecenderungan (trend)
pelanggaran yang terjadi seperti adanya
Perusahaan yang melakukan kegiatan yang
menyerupai Perusahaan Efek tanpa terlebih
dahulu memperoleh izin dari Bapepam.
Pemeriksaan terhadap kasus yang menyangkut
pelanggaran keterbukaan informasi
merupakan kasus terbanyak, kemudian
diikuti dengan pemeriksaan terhadap
pelanggaran benturan kepentingan dan
manipulasi pasar.
Sanksi
Yang Diberikan Selama Tahun 2000
|
Pihak Yang
Terkena Sanksi |
Jumlah |
| |
2000 |
1999 |
|
Emiten |
164 |
295 |
|
Perusahaan
Efek |
91 |
26 |
|
Manajer
Investasi |
23 |
2 |
|
Biro
Administrasi Efek |
9 |
9 |
|
Bank
Kustodian |
5 |
2 |
|
Direksi,Komisaris, & Perorangan |
12 |
0 |
Selama
tahun 2000 Bapepam telah melakukan
pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal sebanyak 39 kasus dan
dari jumlah tersebut, 28 kasus telah
berhasil diselesaikan, sedangkan sisanya
sebanyak 11 kasus masih dalam proses.
Bapepam juga telah meningkatkan status
tiga kasus tindak pidana pasar modal dari
tahap pemeriksaan ke dalam tahap
penyidikan.
Salah satu
kasus yang menarik perhatian adalah kasus
penerbitan sekaligus publikasi sebanyak
sembilan press release pada bulan
Januari sampai dengan Pebruari 2000 oleh
PT Lippo e-Net Tbk, di mana beberapa di
antara press release tersebut
mengandung informasi yang kurang tuntas
dalam penjabarannya serta kurang didukung
oleh fakta-fakta yang dapat menjelaskan
informasi didalamnya.
Kasus
Yang Ditangani Selama Tahun 2000
|
Dugaan
Pelanggaran |
Jumlah |
| |
2000 |
1999 |
|
Perdagangan Orang Dalam |
2 |
1 |
|
Keterbukaan Informasi |
16 |
3 |
|
Pengendalian Interen |
3 |
5 |
|
Kegiatan
Pasar Modal Tanpa Izin |
4 |
na |
|
Manipulasi
Pasar |
6 |
1 |
|
Transaksi
Benturan Kepentingan |
6 |
na |
|
Informasi
Menyesatkan |
2 |
na |
Atas kasus
tersebut, Bapepam telah mengenakan sanksi
administratif berupa denda kepada PT Lippo
e-Net Tbk dan para pengurus perusahaan.
Selain itu Bapepam juga mewajibkan kepada
Emiten untuk menanggung biaya registrasi
sahamnya dalam rangka perdagangan saham
tanpa warkat serta memerintahkan kepada
Emiten untuk mengumumkan kepada masyarakat
mengenai perkembangan terakhir kegiatan
usaha perseroan di bidang cyber
internet dan
e-commerce
Untuk
mengantisipasi perkembangan saat ini,
Bapepam juga meningkatkan kemampuannya
dalam bidang pemeriksaan dengan menambah
jumlah tenaga penyidik yang dikirimkan ke
Pusat Pendidikan Reserse dan Intelejen
Pengamanan (Pusdikresintel Pam) Polri di
Mega Mendung, Jawa Barat. Selain itu,
Bapepam terus melakukan koordinasi dengan
pihak Kepolisian dan Kejaksaan menyangkut
kasus-kasus yang sedang dihadapi. |