Annual Report 2000 : hukum dan penegakannya
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report Bapepam 2000

Hukum dan Penegakannya


Selama tahun 2000 Bapepam telah mengeluarkan 17 peraturan yang terdiri dari lima peraturan baru dan 12 peraturan yang disempurnakan. Dengan demikian sampai dengan akhir tahun 2000 terdapat 141 peraturan Bapepam.

 

Penyempurnaan Peraturan
 

VIII.G.7 Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
IX.A.2 Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
IX.A.7 Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan
IX.A.8 Prospektus Awal dan Info Memo
IX.C.1 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
IX.C.2 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
IX.D.1 Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
IX.D.2 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalm Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
IX.D.3 Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
IX.E.1 Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu
IX.E.2 Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
IX.F.1 Penawaran Tender


Peraturan Baru

III.B.6 Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
III.B.7 Dana Jaminan
V.D.8 Kegiatan Perusahaan Efek di Berbagai Lokasi
V.D.9 Pedoman Perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek


Seiring dengan perkembangan pasar yang menuntut kerangka hukum yang kuat, di tahun 2000 Bapepam telah mengeluarkan lima peraturan baru yang meliputi pengambilalihan perusahaan terbuka (take over), penjaminan penyelesaian transaksi bursa, dana jaminan, kegiatan perusahaan efek di berbagai lokasi dan pedoman perjanjian Agen Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek, yang seluruhnya ditujukan untuk mendorong terciptanya efektifitas pelaksanaan kegiatan di bidang pasar modal.

Mengingat perubahan-perubahan yang terjadi serta sejalan dengan arahan GBHN tahun 2000-2004 yang menegaskan perlunya dibentuk lembaga independen yang mengawasi pasar modal, maka Bapepam mulai membahas Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Beberapa aspek yang akan direvisi antara lain adalah independesi otoritas pasar modal, demutualisasi bursa, maupun penerapan prinsip good corporate governance.

Peraturan yang disempurnakan di antaranya adalah Peraturan Nomor IX.A.2 mengenai Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum yang dimaksudkan untuk menyederhanakan proses dan mempersingkat jangka waktu penawaran umum dari 90 hari kerja menjadi maksimum 15 hari kerja.

Sementara itu penyempurnaan Peraturan IX.A.8 mengenai Prospektus Awal dan Info Memo dimaksudkan untuk mengatur ketentuan tentang Penawaran Awal (book building) sehingga Emiten dan Penjamin Emisi dapat melakukan Penawaran Awal setelah pengumuman Prospektus Ringkas. Penawaran Awal (book building) adalah ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas efek yang akan ditawarkan dan atau perkiraan harga penawaran efek.

Selanjutnya untuk memfasilitasi percepatan pemulihan ekonomi, Bapepam telah menyempurnakan Peraturan Nomor IX.E.1 mengenai Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Penyempurnaan peraturan ini dimaksudkan untuk memperluas pengertian benturan kepentingan dan pengertian Pemegang Saham Independen sehingga mempermudah penentuan Pihak yang berhak hadir dan memberikan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Independen apabila terdapat suatu transaksi yang mempunyai benturan kepentingan. Dengan penyempurnaan peraturan ini maka perlindungan kepada pemegang saham, khususnya Pemegang Saham Independen meningkat.

Di bidang penegakan hukum, seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap perlindungan hukum di bidang pasar modal, Bapepam bersikap lebih proaktif terhadap dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal. Upaya tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah pemeriksaan dan penyidikan serta meningkatnya keterbukaan dalam pelaporan hasil-hasil pemeriksaan kepada para pelaku pasar dan masyarakat pada umumnya.

Selain memberikan sanksi administratif, Bapepam juga mewajibkan kepada pihak yang melanggar ketentuan pasar modal untuk melakukan tindakan tertentu antara lain meminta Emiten untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen, melakukan pemaparan publik, menanggung biaya registrasi saham dalam rangka scriples trading dan mengenakan denda kepada pengurus Emiten dengan membayar sejumlah uang kepada kas negara.

Sejalan dengan perkembangan keadaan pasar, saat ini Bapepam juga lebih aktif dalam mencermati kecenderungan (trend) pelanggaran yang terjadi seperti adanya Perusahaan yang melakukan kegiatan yang menyerupai Perusahaan Efek tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Bapepam. Pemeriksaan terhadap kasus yang menyangkut pelanggaran keterbukaan informasi merupakan kasus terbanyak, kemudian diikuti dengan pemeriksaan terhadap pelanggaran benturan kepentingan dan manipulasi pasar.

Sanksi Yang Diberikan Selama Tahun 2000

Pihak Yang Terkena Sanksi

Jumlah

  2000 1999
Emiten 164 295
Perusahaan Efek 91 26
Manajer Investasi 23 2
Biro Administrasi Efek 9 9
Bank Kustodian 5 2
Direksi,Komisaris, & Perorangan 12 0

Selama tahun 2000 Bapepam telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal sebanyak 39 kasus dan dari jumlah tersebut, 28 kasus telah berhasil diselesaikan, sedangkan sisanya sebanyak 11 kasus masih dalam proses. Bapepam juga telah meningkatkan status tiga kasus tindak pidana pasar modal dari tahap pemeriksaan ke dalam tahap penyidikan.

Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus penerbitan sekaligus publikasi sebanyak sembilan press release pada bulan Januari sampai dengan Pebruari 2000 oleh PT Lippo e-Net Tbk, di mana beberapa di antara press release tersebut mengandung informasi yang kurang tuntas dalam penjabarannya serta kurang didukung oleh fakta-fakta yang dapat menjelaskan informasi didalamnya.

Kasus Yang Ditangani Selama Tahun 2000

Dugaan Pelanggaran

Jumlah

  2000 1999
Perdagangan Orang Dalam 2 1
Keterbukaan Informasi 16 3
Pengendalian Interen 3 5
Kegiatan Pasar Modal Tanpa Izin 4 na
Manipulasi Pasar 6 1
Transaksi Benturan Kepentingan 6 na
Informasi Menyesatkan 2 na

Atas kasus tersebut, Bapepam telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada PT Lippo e-Net Tbk dan para pengurus perusahaan. Selain itu Bapepam juga mewajibkan kepada Emiten untuk menanggung biaya registrasi sahamnya dalam rangka perdagangan saham tanpa warkat serta memerintahkan kepada Emiten untuk mengumumkan kepada masyarakat mengenai perkembangan terakhir kegiatan usaha perseroan di bidang cyber internet dan e-commerce

Untuk mengantisipasi perkembangan saat ini, Bapepam juga meningkatkan kemampuannya dalam bidang pemeriksaan dengan menambah jumlah tenaga penyidik yang dikirimkan ke Pusat Pendidikan Reserse dan Intelejen Pengamanan (Pusdikresintel Pam) Polri di Mega Mendung, Jawa Barat. Selain itu, Bapepam terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan menyangkut kasus-kasus yang sedang dihadapi.

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id