|
Dalam
rangka pelaksanaan perdagangan tanpa
warkat yang akan diterapkan pada
semester pertama tahun 2000, Bapepam
secara intensif mempersiapkan
infrastruktur, baik perangkat
peraturan maupun persiapan sistem
penyelesaian perdagangan di KPEI dan
KSEI.
Pada
tahun 1999 Bapepam telah menyetujui
peraturan KPEI antara lain: Peraturan
Kliring dan Penjaminan Penyelesaian
Transaksi Bursa Tanpa Warkat,
Peraturan Kliring dan Penjaminan
Penyelesaian Transaksi Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu Dengan Warkat
Secara Imobilisasi, dan Peraturan
Kliring dan Penyelesaian Perdagangan
Saham Secara Imobilisasi.
Bapepam
juga menyetujui 6 Peraturan KSEI yang
meliputi: Peraturan nomor 1 Tentang
Layanan Jasa Penitipan Kolektif Untuk
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
Peraturan Nomor 2 Tentang Ketentuan
Pendaftaran Emiten Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu, Peraturan Nomor 3
Tentang Komite Kerja KSEI, Peraturan
Nomor 4 Tentang Layanan Jasa Penitipan
Kolektif Untuk Efek Bersifat Ekuitas,
Peraturan Nomor 5 Tentang Biaya
Layanan Jasa Penitipan Kolektif Untuk
Efek Bersifat Ekuitas, dan Peraturan
nomor 6 Tentang Pencatatan Efek
Bersifat Ekuitas.
Dari
segi pengembangan sistem, pada bulan
Mei 1999 KPEI dan KSEI telah
menandatangani kontrak dengan CAPCO,
sebuah perusahaan Belgia yang bergerak
dalam bidang pengembangan aplikasi
sistem komputer, untuk membuat
perangkat lunak sistem kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi
bursa tanpa warkat dan penerapan
sistem penyelesaian dengan
pemindah-bukuan dan kustodian sentral.
Sistem tersebut direncanakan akan
diimplementasikan pada semester
pertama tahun 2000.
Pada
tanggal 11 Agustus 1999 KPEI bersama
KSEI telah menunjuk PT Bank Lippo
Tbk., ABN Amro Bank N.V., dan PT Bank
Mandiri sebagai Bank Pembayaran.
Pemilihan bank tersebut merupakan
hasil dari tim seleksi yang terdiri
dari wakil SRO dan pelaku pasar modal
lainnya. Kriteria pemilihan Bank
Pembayaran tersebut adalah kemampuan
untuk menyediakan jasa yang sesuai
dengan kebutuhan pengguna jasa dan
menggunakan teknologi yang terpadu
dengan sistem KPEI dan KSEI.
Pada
bulan November 1999 Bapepam dan KPEI
melakukan penelaahan sistem mengenai
Securities Lending dan Borrowing yang
bertujuan untuk menjamin penyelesaian
transaksi sehingga dapat menghindari
terjadinya gagal serah pada
perdagangan tanpa warkat.
Dalam
menghadapi MKT 2000, KPEI dan KSEI
telah menyiapkan Rencana Kelangsungan
Usaha (RKU) terhadap operasional
kliring dan penyelesaian transaksi
bursa dengan warkat. |