Annual Report 1999
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report

Annual Report Bapepam 1999

 
Lembaga Penyelesaian
 
Dalam rangka pelaksanaan perdagangan tanpa warkat yang akan diterapkan pada semester pertama tahun 2000, Bapepam secara intensif mempersiapkan infrastruktur, baik perangkat peraturan maupun persiapan sistem penyelesaian perdagangan di KPEI dan KSEI.

Pada tahun 1999 Bapepam telah menyetujui peraturan KPEI antara lain: Peraturan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat, Peraturan Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Dengan Warkat Secara Imobilisasi, dan Peraturan Kliring dan Penyelesaian Perdagangan Saham Secara Imobilisasi.

Bapepam juga menyetujui 6 Peraturan KSEI yang meliputi: Peraturan nomor 1 Tentang Layanan Jasa Penitipan Kolektif Untuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Peraturan Nomor 2 Tentang Ketentuan Pendaftaran Emiten Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Peraturan Nomor 3 Tentang Komite Kerja KSEI, Peraturan Nomor 4 Tentang Layanan Jasa Penitipan Kolektif Untuk Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan Nomor 5 Tentang Biaya Layanan Jasa Penitipan Kolektif Untuk Efek Bersifat Ekuitas, dan Peraturan nomor 6 Tentang Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas.

Dari segi pengembangan sistem, pada bulan Mei 1999 KPEI dan KSEI telah menandatangani kontrak dengan CAPCO, sebuah perusahaan Belgia yang bergerak dalam bidang pengembangan aplikasi sistem komputer, untuk membuat perangkat lunak sistem kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa tanpa warkat dan penerapan sistem penyelesaian dengan pemindah-bukuan dan kustodian sentral. Sistem tersebut direncanakan akan diimplementasikan pada semester pertama tahun 2000.

Pada tanggal 11 Agustus 1999 KPEI bersama KSEI telah menunjuk PT Bank Lippo Tbk., ABN Amro Bank N.V., dan PT Bank Mandiri sebagai Bank Pembayaran. Pemilihan bank tersebut merupakan hasil dari tim seleksi yang terdiri dari wakil SRO dan pelaku pasar modal lainnya. Kriteria pemilihan Bank Pembayaran tersebut adalah kemampuan untuk menyediakan jasa yang sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa dan menggunakan teknologi yang terpadu dengan sistem KPEI dan KSEI.

Pada bulan November 1999 Bapepam dan KPEI melakukan penelaahan sistem mengenai Securities Lending dan Borrowing yang bertujuan untuk menjamin penyelesaian transaksi sehingga dapat menghindari terjadinya gagal serah pada perdagangan tanpa warkat.

Dalam menghadapi MKT 2000, KPEI dan KSEI telah menyiapkan Rencana Kelangsungan Usaha (RKU) terhadap operasional kliring dan penyelesaian transaksi bursa dengan warkat.

 

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id