Milestone 2002:
IOSCO APRC Meeting
Pada tanggal 3-5 Februari
2002, Indonesia dipercaya menjadi tuan
rumah untuk pertemuan antar pimpinan
puncak lembaga pasar modal di kawasan Asia
Pasifik (IOSCO APRC and Enforcement
Directors Meetings). Pertemuan yang
diselenggarakan di Bali tersebut dihadiri
oleh 14 pimpinan puncak dan 12 direktur
penegakan hukum dari negara APRC.
Pelaksanaan Perdagangan Jarak Jauh di
Bursa Efek Jakarta
Remote Trading pertama
sekali diterapkan di BEJ pada tanggal 28
Maret 2002 dan tercatat tiga belas Anggota
Bursa yang mengikutinya. Remote trading di
BEJ dilaksanakan dengan menggunakan
perdagangan jarak jauh dengan host-to-host
order routing interface system di mana BEJ
menyediakan aplikasi interface bagi
Anggota Bursa. Sampai akhir tahun 2002,
seluruh Emiten yang tercatat di BEJ dapat
ditransaksikan secara remote trading oleh
Anggota Bursa.
Perdagangan Tanpa
Warkat
Sampai akhir Desember 2002,
tercatat 99,5% Efek Emiten yang tercatat
di Bursa Efek (PT BEJ dan PT BES) sudah
dikonversi Efeknya ke dalam bentuk
elektronik sehingga Efek tersebut dapat
diperdagangkan secara scripless. Jadwal
tersebut sesuai dengan target yang
diberikan oleh Bapepam melalui Surat
Edaran Nomor SE-01/PM/2001 tanggal 23
November 2001.
Penyelesaian Transaksi Bursa T+3
Dengan suksesnya penerapan
scripless trading secara penuh, Bapepam
dan SRO sepakat untuk memperpendek siklus
penyelesaian transaksi bursa dari
sebelumnya dilaksanakan empat hari bursa
setelah transaksi terjadi (T+4)
diperpendek menjadi tiga hari bursa
setelah transaksi terjadi (T+3).
Penyelesaian transaksi bursa T+3
dilaksanakan pertama terhadap Transaksi
Bursa yang terjadi pada tanggal 9
September 2002.
On-Line Trading di Bursa
Efek Surabaya
Pada tanggal 9 Agustus
2002, BES mengimplementasikan perdagangan
Efek secara on-line (on-line trading).
Perdagangan Efek di PT BES dapat
dilaksanakan langsung oleh pemodal melalui
internet melalui sistem yang disediakan
khusus untuk itu oleh Anggota Bursa BES
melalui Web Site-nya. Tercatat lima
Anggota Bursa BES telah menggunakan sistem
ini.
Pembentukan BAPMI
Bapepam dan Self Regulatory
Organization (SRO) beserta Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal merealisasikan
gagasan pendirian lembaga arbitrase yang
khusus untuk menangani penyelesaian
sengketa di bidang pasar modal yang
dinamakan Badan Arbitrase Pasar Modal
Indonesia (BAPMI). Penandatanganan Akta
Kesepakatan Pendirian dan Pendirian BAPMI
dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2002.
Diharapkan lembaga ini dapat menjadi
salah satu mekanisme penyelesaian sengketa
yang efektif, efisien, dan menguntungkan
para pihak sehingga nantinya dapat menjadi
pilihan penyelesaian sengketa oleh segenap
pelaku pasar modal.
E-Reporting SRO
Pada bulan Agustus 2002,
Bapepam bekerjasama dengan Self Regulation
Organization (PT BEJ, PT BES, PT KPEI, dan
PT KSEI) mulai memanfaatkan sistem
pelaporan elektronik (e-Reporting System)
yang bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi, akurasi, dan keandalan
pelaporan kepada Bapepam. Tujuan utama
dari e-reporting adalah untuk mewujudkan
tingkat layanan terhadap masyarakat umum
dan investor yang berkualitas, peningkatan
transparansi dan penyebaran informasi,
peningkatan efisiensi kerja, dan
peningkatan akuntabilitas industri pasar
modal secara keseluruhan.
Pasar Modal Syariah
Tersedianya instrumen
berbasis syariah di pasar modal Indonesia
sangat diperlukan mengingat penduduk
Indonesia yang sebagian besar umat Islam.
Terbentuknya Reksa Dana Syariah, Jakarta
Islamic Index (JII) serta Obligasi Syariah
Mudharabah (PT Indosat) yang efektif
tanggal 30 Oktober 2002 merupakan langkah
awal bagi perkembangan pasar modal Syariah
di Indonesia
Diizinkannya Reksa Dana Berinvestasi pada
Efek Luar Negeri
Pada tanggal 14 Agustus
2002 Bapepam melakukan revisi peraturan
mengenai Pedoman Pengelolaan maupun
Kontrak Pengelolaan Reksa Dana baik yang
berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi
Kolektif yang memperbolehkan dilakukannya
pembelian efek yang telah dijual dalam
Penawaran Umum dan atau dicatatkan di
Bursa Efek luar negeri. Pembelian efek
tersebut dapat dilakukan sepanjang
informasinya dapat diakses melalui media
massa atau fasilitas internet serta tidak
melebihi 15% dari Nilai Aktiva Bersih.
Penahanan Dua Tersangka Pelaku Kejahatan
Pasar Modal
Pada 19 September 2002,
Bapepam bekerja sama dengan pihak
Kepolisian RI melakukan penangkapan dan
penahanan untuk kepentingan penyidikan
terhadap dua orang yang diduga kuat
melakukan tindak pidana manipulasi
perdagangan dalam perdagangan saham PT
PrimarindoAsia Infrastruktur Tbk (BIMA).
|