Milestone AR 2002
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report

Annual Report Bapepam 2002

 
Milestone 2002:
 

IOSCO APRC Meeting

Pada tanggal 3-5 Februari 2002, Indonesia dipercaya menjadi tuan rumah untuk pertemuan antar pimpinan puncak lembaga pasar modal di kawasan Asia Pasifik (IOSCO APRC and Enforcement Directors Meetings). Pertemuan yang diselenggarakan di Bali tersebut dihadiri oleh 14 pimpinan puncak dan 12 direktur penegakan hukum dari negara APRC.


Pelaksanaan Perdagangan Jarak Jauh di Bursa Efek Jakarta

Remote Trading pertama sekali diterapkan di BEJ pada tanggal 28 Maret 2002 dan tercatat tiga belas Anggota Bursa yang mengikutinya. Remote trading di BEJ dilaksanakan dengan menggunakan perdagangan jarak jauh dengan host-to-host order routing interface system di mana BEJ menyediakan aplikasi interface bagi Anggota Bursa. Sampai akhir tahun 2002, seluruh Emiten yang tercatat di BEJ dapat ditransaksikan secara remote trading oleh Anggota Bursa.
 

Perdagangan Tanpa Warkat                      

Sampai akhir Desember 2002, tercatat 99,5% Efek Emiten yang tercatat di Bursa Efek (PT BEJ dan PT BES) sudah dikonversi Efeknya ke dalam bentuk elektronik sehingga Efek tersebut dapat diperdagangkan secara scripless. Jadwal tersebut sesuai dengan target yang diberikan oleh Bapepam melalui Surat Edaran Nomor SE-01/PM/2001 tanggal 23 November 2001.


Penyelesaian Transaksi Bursa T+3

Dengan suksesnya penerapan scripless trading secara penuh, Bapepam dan SRO sepakat untuk memperpendek siklus penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya dilaksanakan empat hari bursa setelah transaksi terjadi (T+4) diperpendek menjadi tiga hari bursa setelah transaksi terjadi (T+3). Penyelesaian transaksi bursa T+3 dilaksanakan pertama terhadap Transaksi Bursa yang terjadi pada tanggal 9 September 2002.
 

On-Line Trading di Bursa Efek Surabaya

Pada tanggal 9 Agustus 2002, BES mengimplementasikan perdagangan Efek secara on-line (on-line trading). Perdagangan Efek di PT BES dapat dilaksanakan langsung oleh pemodal melalui internet melalui sistem yang disediakan khusus untuk itu oleh Anggota Bursa BES melalui Web Site-nya. Tercatat lima Anggota Bursa BES telah menggunakan sistem ini.


Pembentukan BAPMI

Bapepam dan Self Regulatory Organization (SRO) beserta Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal merealisasikan gagasan pendirian lembaga arbitrase yang khusus untuk menangani penyelesaian sengketa di bidang pasar modal yang dinamakan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Penandatanganan Akta Kesepakatan Pendirian dan Pendirian BAPMI dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2002. Diharapkan  lembaga ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan menguntungkan para pihak sehingga nantinya dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa oleh segenap pelaku pasar modal.


E-Reporting SRO

Pada bulan Agustus 2002, Bapepam bekerjasama dengan Self Regulation Organization (PT BEJ, PT BES, PT KPEI, dan PT KSEI) mulai memanfaatkan sistem pelaporan elektronik (e-Reporting System) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keandalan pelaporan kepada Bapepam. Tujuan utama dari e-reporting adalah untuk mewujudkan tingkat layanan terhadap masyarakat umum dan investor yang berkualitas, peningkatan transparansi dan penyebaran informasi, peningkatan efisiensi kerja, dan peningkatan akuntabilitas industri pasar modal secara keseluruhan.


Pasar Modal Syariah

Tersedianya instrumen berbasis syariah di pasar modal Indonesia sangat diperlukan mengingat penduduk Indonesia yang sebagian besar umat Islam. Terbentuknya Reksa Dana Syariah, Jakarta Islamic Index (JII) serta Obligasi Syariah Mudharabah (PT Indosat) yang efektif tanggal 30 Oktober 2002 merupakan langkah awal bagi perkembangan pasar modal Syariah di Indonesia


Diizinkannya Reksa Dana Berinvestasi pada Efek Luar Negeri

Pada tanggal 14 Agustus 2002 Bapepam melakukan revisi peraturan mengenai Pedoman Pengelolaan maupun Kontrak Pengelolaan Reksa Dana baik yang berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif  yang memperbolehkan dilakukannya pembelian efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek luar negeri. Pembelian efek tersebut dapat dilakukan sepanjang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet serta tidak melebihi 15% dari Nilai Aktiva Bersih.


Penahanan Dua Tersangka Pelaku Kejahatan Pasar Modal

Pada 19 September 2002, Bapepam bekerja sama dengan pihak Kepolisian RI melakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan terhadap dua orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana manipulasi perdagangan dalam perdagangan saham PT PrimarindoAsia Infrastruktur Tbk (BIMA).
 




Daftar Isi Bapepam Annual Report 200
2

I Sambutan Ketua
II Milestone
III Pengembangan Bursa Regional & Indonesia
IV Perundang-undangan & Bantuan Hukum
V Penegakan Hukum
VI Perusahaan Efek & Lembaga Bursa
VII Aksi Korporasi
VIII Reksa Dana
IX Hubungan Internasional
X Standar Akuntansi dan Keterbukaan
XI Good Corporate Governance
XII Pelayanan Informasi dan Perkembangan Internal
   
  Ikhtisar Dalam Angka
  Statistik
  Kalender Peristiwa Penting
  Daftar Pemeriksaan Yang Diselesaikan Bapepam Tahun 2002

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id