|
Penegakan Hukum
Seiring dengan meningkatnya
tuntutan masyarakat terhadap perlindungan
hukum di bidang pasar modal, Bapepam
bersikap proaktif terhadap indikasi yang
mengarah kepada terjadinya pelanggaran dan
tindak pidana dibidang pasar modal dengan
melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan
atas setiap dugaan pelanggaran dan tindak
pidana tersebut. Pemeriksaan dan atau
penyidikan yang dilakukan berdasarkan
data, hasil analisis, laporan baik yang
disampaikan oleh para pelaku pasar modal
maupun masyarakat pemodal, pemberitaan
media massa maupun hasil temuan Bapepam
sendiri.
Selama tahun 2002, Bapepam
telah melakukan pemeriksaan dan atau
penyidikan terhadap 40 kasus, ditambah 4
kasus yang belum terselesaikan di tahun
2001 sehingga total kasus yang diperiksa
dan atau disidik adalah 44 kasus. Dari 44
kasus tersebut 33 kasus diantaranya (75%)
telah berhasil diselesaikan oleh Bapepam,
sedangkan sisanya masih dalam proses
pemeriksaan dan atau penyidikan.
Selama tahun 2002, sebanyak
dua kasus telah ditingkatkan ke tahap
penyidikan. Salah satu terobosan penting
dalam penegakan hukum di pasar modal yang
dilakukan Bapepam pada tahun 2002 adalah
dilakukannya penangkapan dan penahanan dua
orang pelaku tindak pidana di pasar modal
untuk kepentingan penyidikan atas kasus
perdagangan saham PT Primarindo Asia
Infrastruktur Tbk.
Salah satu kasus yang
menarik perhatian baik nasional maupun
internasional yang terjadi pada tahun 2002
adalah kasus divestasi saham PT Indonesian
Satellite Corporation (Indosat) Tbk.
Pada saat dilakukannya
proses penawaran divestasi saham Indosat
milik pemerintah, harga saham Indosat
mengalami fluktuasi yang tidak wajar yang
diduga berkaitan dengan pengumuman yang
dikeluarkan oleh manajemen PT Indosat Tbk
pada tanggal 15 Mei 2002 dan disusul
dengan pengumuman pemerintah pada tanggal
16 Mei 2002. Sehubungan dengan hal
tersebut, Bapepam melakukan pemeriksaan
guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dilakukan terdapat
dugaan pelanggaran atas
peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal dan dugaan tindak pidana di
bidang pasar modal. Dugaan tindak pidana
tersebut antara lain
manipulasi pasar, pernyataan yang
menyesatkan, serta perdagangan oleh orang
dalam. Untuk dugaan pernyataan yang
menyesatkan, Bapepam memutuskan untuk
meningkatkannya ke proses penyidikan.
Sedangkan untuk dugaan perdagangan oleh
orang dalam, Bapepam memutuskan untuk
terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut
kepada pihak-pihak yang terlibat.
Berkenaan dengan dugaan manipulasi pasar,
Bapepam memutuskan untuk menutup kasus ini
karena tidak terbukti adanya unsur
manipulasi pasar.
Dari kasus PT Indosat ini
tim Pemeriksa Bapepam juga menemukan
beberapa pihak yang telah memperoleh izin
dari Bapepam namun dalam menjalankan
aktivitasnya di pasar modal tidak memenuhi
ketentuan perundang-undangan dan untuk itu
Bapepam telah menjatuhkan sanksi terhadap
para pihak tersebut berupa denda dan
peringatan tertulis.
Kasus lain yang mendapat
perhatian pada tahun 2002 adalah kasus
dugaan manipulasi pasar pada transaksi
saham PT Primarindo Asia Infrastruktur Tbk
(BIMA) dan transaksi saham PT Dharma
Samudera Fishing Tbk (DSFI).
Kasus ini bermula dari
gagal bayar transaksi saham BIMA oleh PT
Usaha Bersama Sekuritas (UBS) dan DSFI
oleh PT Jasabanda Garta (JG) dan PT Ficor
Securities Indonesia (FSI). Untuk kasus
BIMA, PT UBS diduga telah melakukan
transaksi semu dengan cara melakukan titip
jual dan titip beli atas saham BIMA dan
memanfaatkan fasilitas T + 0 untuk
mendapatkan dana. Kasus ini telah
ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat
ini tim penyidik sedang menyelesaikan
proses penyidikan bekerjasama dengan
Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam penanganan kasus ini
Bapepam melakukan terobosan penting dalam
penegakan hukum pasar modal, yaitu dengan
melakukan penangkapan dan penahanan
terhadap dua direksi PT UBS yang diduga
kuat melakukan manipulasi perdagangan
saham BIMA. Penahanan dan penangkapan yang
dilakukan bekerja sama dengan pihak
Kepolisian tersebut bertujuan untuk
memperlancar proses penyidikan, yaitu agar
para pelaku yang diduga melakukan tindak
pidana tersebut tidak melarikan diri dan
tidak menghilangkan barang bukti.
Sedangkan untuk kasus
manipulasi pasar saham DSFI, dua orang
nasabah diduga telah melakukan transaksi
semu di sejumlah perusahaan efek dengan
memanfaatkan fasilitas T+0 yang diberikan
oleh perusahaan efek. Kedua orang tersebut
melakukan pembelian saham DSFI secara
besar-besaran melalui PT JG dan PT FSI dan
melakukan penjualan saham DSFI melalui 20
perusahaan efek.
Berbeda dengan kasus BIMA
dimana para pihak yang mempunyai kewajiban
kepada PT KPEI sebesar Rp40 milyar tidak
bersedia melunasi kewajiban tersebut,
pelaku manipulasi pasar atas saham DSFI
telah melakukan pelunasan atas transaksi
yang telah dilakukannya kepada PT KPEI.
Saat ini tim pemeriksa masih terus
melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas
kasus perdagangan saham DSFI ini.
Selain ketiga kasus
tersebut di atas, kasus PT Kimia Farma Tbk
juga mendapatkan perhatian khusus dari
para pelaku pasar modal. Kasus ini bermula
ketika dalam rangka restrukturisasi PT
Kimia Farma Tbk (KAEF), Akuntan yang
diberikan tugas untuk mengaudit laporan
keuangan PT KAEF menemukan dan
melaporkan adanya kesalahan dalam
penilaian persediaan barang jadi dan
kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun
yang berakhir per 31 Desember 2001.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di
harian Kontan yang menyatakan bahwa
Kementrian BUMN memutuskan penghentian
proses divestasi saham milik Pemerintah di
PT KAEF setelah melihat adanya indikasi
penggelembungan keuntungan (overstated)
dalam laporan keuangan pada semester I
2002.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan Bapepam, disimpulkan bahwa
terdapat kesalahan penyajian dalam laporan
keuangan PT KAEF. Atas pelanggaran
tersebut maka Bapepam menjatuhkan sanksi
denda terhadap PT Kimia Farma Tbk, direksi
lama PT Kimia Farma Tbk periode 1998 –
Juni 2002, dan pihak auditor PT Kimia
Farma Tbk.
Penetapan Sanksi
Sebagai kelanjutan dari
proses penegakan hukum di bidang pasar
modal, Bapepam telah mengenakan sanksi
administratif berupa denda sebagaimana
disebutkan dalam pasal 102 Undang-undang
Pasar modal.
Selama tahun 2002 Bapepam
telah mengenakan sanksi administratif
berupa denda kepada Emiten sebesar Rp11,38
milyar. Angka ini mengalami kenaikan
315,32 % bila dibanding tahun sebelumnya
yang hanya sebesar Rp2,74 milyar.
Sedangkan sanksi administratif berupa
denda kepada Perusahaan Efek yang pada
tahun 2001 tercatat sebesar Rp8 juta
mengalami kenaikan pada tahun ini, yang
mencapai Rp2,60 milyar. Kenaikan yang
sangat signifikan tersebut disebabkan
karena denda empat Perusahaan Efek yang
terlibat dalam kasus perdagangan saham PT
Handjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP)
dengan total denda sebesar Rp300 juta
dan tiga Perusahaan Efek yang telah
melanggar peraturan di bidang Reksa Dana
dengan total denda sebesar Rp143,2 juta.
Selain itu pada kasus manipulasi pasar
dalam perdagangan saham PT Dharma Samudra
Fishing Industries Tbk terdapat 14
Perusahaan Efek dengan total denda sebesar
Rp2,15 milyar.
Sementara Bapepam juga
telah mengenakan sanksi denda kepada Biro
Administrasi Efek sebesar Rp7 juta yang
tahun sebelumnya tercatat Rp6 juta, Bank
Kustodian sebesar Rp100 ribu, Wali Amanat
sebesar Rp500 ribu, perusahaan Penilai
dengan denda sebesar Rp300 ribu, lima WPE
dengan total denda sebesar Rp225 juta dan
15 Pihak termasuk Direksi dan Komisaris
dengan total denda sebesar Rp6 milyar.
Dalam kasus divestasi
saham-saham PT Indosat, Bapepam telah
mengenakan sanksi denda kepada tiga orang
Wakil Perusahaan Efek dan satu Pihak
dengan total denda sebesar Rp250 juta.
Sementara itu dalam kasus PT Kimia Farma
Tbk Bapepam menjatuhkan sanksi
administratif berupa denda kepada PT Kimia
Farma Tbk sebesar Rp500 juta dan kewajiban
membayar sejumlah Rp100 juta kepada Sdr.
Ludovicus Sensi W., partner KAP Hans
Tuanakota dan Mustofa selaku auditor PT
Kimia Farma Tbk. Atas kasus yang sama
Bapepam juga menjatuhkan sanksi berupa
kewajiban membayar sejumlah Rp1 milyar
kepada Direksi lama PT Kimia Farma Tbk
periode 1998 – Juni 2002.
Sampai akhir tahun 2002
tercatat Bapepam mengenakan sanksi
administratif berupa denda secara
keseluruhan kepada 246 Pihak dengan total
denda sebesar Rp20,578 milyar. Jumlah ini
mengalami kenaikan sebesar 21,11% dari
tahun sebelumnya yang tercatat sebesar
Rp16,990 milyar.
Sementara itu untuk sanksi
administratif selain denda dalam tahun
2002 Bapepam telah mengeluarakan surat
sanksi berupa Pencabutan Izin Usaha kepada
enam Perusahaan Efek yang bertindak
sebagai Manajer Investasi, satu Perantara
Pedagang Efek, satu Penjamin Emisi Efek,
dan dua Wakil Perusahaan Efek.
Di samping itu, Bapepam
juga telah menjatuhkan Sanksi berupa
Pembekuan Kegiatan Usaha kepada 29
Perusahaan Efek, satu Wakil Manajer
Investasi dan tiga Wakil Perantara
Pedagang Efek dan empat Akuntan Publik.
Sedangkan sanksi berupa Peringatan
Tertulis diberikan kepada empat Emiten,
satu Akuntan Publik, satu Konsultan Hukum,
22 Perusahaan Efek, dan delapan Wakil
Perusahaan Efek.
Kecenderungan pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan
pasar modal yang tampak mengalami
peningkatan baik secara kualitas maupun
kuantitas mendorong Bapepam untuk berupaya
secara berkesinambungan untuk meningkatkan
kemampuan dalam penegakan hukum dibidang
pasar modal.
Usaha tersebut dilakukan
dengan melakukan penambahan jumlah
pemeriksa dan Penyidik Pegawai Negeri
Sipil serta mengirimkan pemeriksa dan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bapepam
untuk mengikuti berbagai pendidikan dan
latihan mengenai penegakan hukum baik di
dalam maupun di luar negeri. Selain itu,
untuk setiap kasus yang dihadapi Bapepam
juga melakukan koordinasi dengan pihak
Kepolisian, Kejaksaan, Bursa Efek, dan
SRO.
Sanksi Administratif Tahun 2002
|
Sanksi |
Denda |
Peringatan Tertulis |
Pembekuan Kegiatan Usaha |
Pencabutan Izin Usaha |
|
Pihak |
Rp
(juta) |
Jml
Persh |
|
Emiten |
11.384,0 |
186 |
4 |
- |
- |
|
Perusahaan Efek |
2.6000,2 |
31 |
22 |
29 |
8 |
|
Bank
Kustodian |
0,1 |
1 |
- |
- |
- |
|
Biro
Administrasi Efek |
7,0 |
2 |
- |
- |
- |
|
Penilai |
0,3 |
1 |
- |
- |
- |
|
Wali
Amanat |
0,5 |
1 |
- |
- |
- |
|
Wakil
Perusahaan Efek |
475,0 |
8 |
8 |
4 |
2 |
|
Akuntan Publik |
100 |
1 |
1 |
4 |
- |
|
Konsultan Hukum |
- |
|
1 |
|
|
|
Pihak
Lain/Dir-Kom |
6.000 |
15 |
|
|
|
|
Jumlah |
20.579,1 |
246 |
36 |
37 |
10 |
|
|