|
Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum
Dalam rangka mewujudkan
pasar modal yang sehat dan transparan,
maka diperlukan perangkat hukum di bidang
pasar modal yang kokoh, memenuhi standar
internasional, dan mampu mengantisipasi
perkembangan pasar modal di masa yang akan
datang. Sejalan dengan hal tersebut
diperlukan adanya penyempurnaan dan
penambahan peraturan di bidang pasar
modal.
Selama tahun 2002 Bapepam telah
menyempurnakan delapan peraturan dan
mengeluarkan dua peraturan baru. Secara
keseluruhan hingga akhir tahun 2002
Bapepam telah mengeluarkan 147 peraturan.
Penyempurnaan dan penambahan peraturan
dimaksud sebagai berikut:
1. Peraturan
Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka.
Penyempurnaan Peraturan
Nomor IX.H.1 dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan yang lebih luas kepada investor
untuk dapat memiliki saham Emiten atau
Perusahaan Publik lebih dari 25% tanpa
kewajiban melakukan Penawaran Tender.
Ketentuan mengenai
persentase kepemilikan saham bagi
Pengendali Perusahaan Terbuka mengalami
perubahan dari semula 20% menjadi 25%.
Namun demikian tidak semua pemegang saham
sebanyak 25% menjadi pengendali sepanjang
Pihak tersebut dapat membuktikan tidak
bermaksud mengendalikan Perusahaan
Terbuka.
2.
Peraturan Nomor IX.F.1
tentang Penawaran Tender.
Penyempurnaan terhadap
Peraturan ini sebagai akibat dari
perubahan Peraturan Nomor IX.H.1 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Perubahan tersebut berupa penambahan
ketentuan mengenai kewajiban perusahaan
sasaran untuk merahasiakan informasi
mengenai rencana penawaran tender sebelum
diumumkan di media massa dan jangka waktu
pelaksanaan penawaran tender sebagai
akibat dari pengambilalihan paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak Pernyataan
Penawaran Tender Efektif diumumkan.
3. Peraturan
Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Keuangan Berkala
Dalam rangka memberikan
informasi yang lebih cepat dan akurat
kepada investor mengenai kondisi keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik, Bapepam
mengubah ketentuan jangka waktu
penyampaian laporan keuangan dilakukan
perubahan sebagai berikut:
a. Laporan
Keuangan Tahunan dari 120 (seratus dua
puluh) hari menjadi selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal
laporan keuangan tahunan.
b. Laporan
Keuangan Tengah Tahunan
¨
jika
tidak disertai laporan Akuntan, dari 60
(enam puluh) hari menjadi
selambat-lambatnya pada akhir bulan
pertama setelah tanggal laporan keuangan
tengah tahunan.
¨ jika
disertai laporan Akuntan, dari 90
(sembilan puluh) hari menjadi
selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan.
¨ jika
disertai laporan Akuntan yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan, dari 120
(seratus dua puluh) hari menjadi
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga
setelah tanggal laporan keuangan tengah
tahunan.
Untuk batas waktu penyampaian laporan
keuangan berkala yang jatuh pada hari
libur maka laporan keuangan wajib
disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
Sementara itu dalam rangka
peningkatan fleksibilitas dan efisiensi
pengelolaan Reksa Dana, perluasan
alternatif investasi dan pemberian
perlindungan hukum yang lebih memadai
terhadap pemodal serta guna lebih
meningkatkan peran Reksa Dana sebagai
salah satu wahana investasi, Bapepam telah
melakukan penyempurnaan terhadap empat
peraturan Bapepam di bidang Reksa Dana.
4. Peraturan
Nomor IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan
Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan
Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman
Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif
Dengan disempurnakannya
kedua peraturan tersebut, maka Reksa Dana
hanya dapat melakukan pembelian atau
penjualan atas Efek yang telah dijual
dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan
di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar
negeri, instrumen pasar uang yang
mempunyai jatuh tempo kurang dari satu
tahun dan surat berharga komersial dengan
jatuh tempo kurang dari tiga tahun.
5. Peraturan
Nomor IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak
Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan
dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman
Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif
Melalui penyempurnaan
terhadap ke-dua peraturan tersebut, maka
waktu penghitungan larangan pembelian Efek
yang diterbitkan oleh suatu perusahaan
lebih dari 10% dari nilai Aktiva Bersih
Reksa Dana mengalami perubahan dari pada
saat pembelian menjadi setiap saat.
Dengan disempurnakannya
peraturan ini, maka Reksa Dana tidak
diijinkan untuk membeli Efek Beragun Aset
dimana Manajer Investasinya sama dengan
Manajer Investasi Reksa Dana dan atau
terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek
Beragun Aset tersebut.
Di samping itu, dengan
disempurnakannya peraturan ini maka
dihilangkan kewajiban penyampaian Laporan
Keuangan Tengah Tahunan oleh Manajer
Investasi kepada Bapepam dan pemegang Unit
Penyertaan
6.
Peraturan Nomor IX.K.1
Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset (Asset Backed Securities)
Perubahan mendasar pada
Peraturan Nomor IX.K.1 tentang Pedoman
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset adalah dihilangkanya klausul “Dengan
demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan
Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal”,
sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf
b peraturan yang lama.
Perubahan tersebut
dimaksudkan agar Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset mendapatkan
kemudahan pajak sebagaimana diperoleh
industri Reksa Dana. Dengan diperolehnya
fasilitas perpajakan tersebut, diharapkan
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset menjadi instrumen alternatif yang
menarik bagi para pelaku pasar modal
sehingga aset keuangan yang tidak likuid
dapat diubah menjadi likuid sehingga dapat
menjadi potensi ekonomi yang mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain menyempurnakan beberapa peraturan,
Bapepam mengeluarkan dua peraturan baru,
yaitu:
7. Peraturan
Nomor VIII.A.2 tentang Independensi
Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di
Pasar Modal.
Peraturan ini mengatur
mengenai independensi akuntan.
Peraturan ini dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas keterbukaan laporan
keuangan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan ini merupakan sebagai penjabaran
dari ketentuan pasal 67 Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
yang menyatakan bahwa dalam melakukan
kegiatan usaha di bidang pasar modal,
Profesi Penunjang Pasar Modal wajib
memberikan pendapat atau penilaian yang
independen.
Peraturan tersebut mengatur
kewajiban Akuntan untuk senantiasa
mempertahankan sikap independensi dan
Pembatasan Penugasan Audit yang dilakukan
oleh Kantor Akuntan Publik dan Akuntan.
Pemberian jasa audit umum
atas laporan keuangan klien hanya dapat
dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik
paling lama lima tahun buku berturut-turut
dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk
tiga tahun buku berturut-turut. Kantor
Akuntan Publik dan Akuntan dapat memberi
penugasan audit kembali untuk klien
tersebut setelah tiga tahun buku secara
berturut-turut tidak mengaudit klien
tersebut.
8. Peraturan
Nomor : IX.A.11 tentang Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang Dalam Denominasi Mata
Uang Selain Mata Uang Rupiah
Peraturan ini dimaksudkan
untuk memberikan landasan hukum bagi
Emiten yang akan melakukan penerbitan Efek
bersifat utang dalam denominasi mata uang
selain mata uang rupiah. Peraturan baru
ini juga dimaksudkan untuk memberikan
perlindungan hukum bagi pemodal melalui
adanya beberapa informasi tambahan yang
wajib dipenuhi oleh Emiten selain
keterbukaan informasi yang wajib
diungkapkan sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Bapepam yang berkaitan dengan
Penawaran Umum.
Penjamin Emisi Efek atau
Emiten wajib menyerahkan laporan mengenai
jumlah dan saat jatuh tempo pembayaran
pokok dan bunga Efek bersifat utang dalam
denominasi mata uang selain mata uang
rupiah kepada Bapepam dan tembusan kepada
Bank Indonesia selambat-lambatnya lima
hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Pembentukan Badan Arbitrase Pasar Modal
(BAPMI)
Perkembangan Pasar Modal Indonesia
bergerak dinamis, cepat, dan memiliki
mekanisme serta karakter khusus yang
seringkali hanya dipahami dengan baik oleh
para pelaku pasar maupun pihak-pihak yang
terkait erat dengan kegiatan pasar modal
itu sendiri. Sejalan dengan perkembangan
tersebut, maka dimungkinkan terjadinya
sengketa diantara para pelaku pasar modal.
Hal ini dapat diamati dari pengaduan yang
masuk ke Bapepam baik yang menyangkut
sengketa antara investor dengan Perusahaan
Efek maupun antara Perusahaan Efek dengan
Perusahaan Efek lainnya. Secara
konvensional, penyelesaian sengketa dapat
dilakukan melalui jalur Pengadilan dimana
posisi para pihak berlawanan satu sama
lain. Namun demikian penyelesaian sengketa
melalui pengadilan memerlukan waktu yang
relatif lama.
Oleh karena itu perlu disediakan
alternatif penyelesaian sengketa yang
sesuai dengan kebutuhan pelaku pasar yang
cepat, efektif, dan efisien. Penyelesaian
sengketa di luar peradilan telah mempunyai
landasan hukum yaitu Undang-undang Nomor
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaga
arbitrase sebagaimana diatur dalam
undang-undang tersebut merupakan
alternatif yang diperkirakan tepat untuk
menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi
diantara para pelaku bisnis pasar modal
mengingat mekanisme penyelesaian melalui
arbitrase mempunyai sifat yang cepat,
efektif, dan efisien serta dilakukan oleh
pihak-pihak yang memahami kegiatan di
bidang pasar modal.
Menyadari kenyataan tersebut, Bapepam dan
Self Regulatory Organization (SRO) beserta
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
mengambil prakarsa untuk merealisasikan
gagasan pendirian lembaga arbitrase yang
khusus untuk menangani penyelesaian
sengketa di bidang pasar modal yang
dinamakan Badan Arbitrase Pasar Modal
Indonesia (BAPMI).
Badan ini telah dirintis dua tahun yang
lalu oleh SRO, Asosiasi Perusahaan Efek
Indonesia (APEI), HKHPM serta Masyarakat
Investor Sekuritas Indonesia (MISSI). Pada
tanggal 9 Agustus 2002 telah dilakukan
penandatanganan Akta Kesepakatan Pendirian
BAPMI sehingga Pasar Modal secara resmi
telah memiliki badan arbitrase. Diharapkan
lembaga ini dapat menjadi salah satu
mekanisme penyelesaian sengketa yang
efektif, efisien, dan menguntungkan para
pihak sehingga nantinya dapat menjadi
pilihan penyelesaian sengketa oleh segenap
pelaku pasar modal dan dapat memberikan
kontribusi bagi pengembangan industri
Pasar Modal Indonesia di masa mendatang.
Litigasi dan Bantuan Hukum
Tahun 2002 Bapepam menghadapi dua kasus di
pengadilan yang menempatkan Bapepam
sebagai Tergugat. Kasus pertama berkaitan
dengan gugatan Sdr. Ali Susanto kepada
PT Development Bank of Singapore (PT DBS)
Securities Indonesia yang menjual
saham-saham miliknya tanpa persetujuannya.
PT DBS Securities Indonesia telah menjual
saham yang dimiliki Sdr. Ali Susanto
sehubungan Sdr. Ali Susanto tidak mau
menyerahkan saham Bandaranya sebanyak
3.000.000 (tiga juta) lembar pada
transaksi sebelumnya. Dalam perkara ini
Ali Susanto selaku Penggugat menempatkan
PT DBS Securities Indonesia selaku
Tergugat I, Bapepam selaku Tergugat II dan
PT Vickers Ballas selaku Tergugat III.
Terhadap perkara tersebut majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah
memberikan putusan yang pada intinya
menerima gugatan sebagian dari Sdr. Ali
Susanto yaitu dengan mewajibkan PT DBS
Securities Indonesia untuk membayar uang
ganti rugi kepada Sdr. Ali Susanto
sebesar Rp78.772.628,00 dan RM
374.235,00. Sedangkan gugatan Sdr. Ali
Susanto terhadap Bapepam untuk membatalkan
dan atau menunda merger antara PT DBS
Securities Indonesia dengan PT Vickers
Ballas Indonesia tidak dikabulkan. Atas
putusan hakim tersebut pihak Tergugat I
mengajukan banding namun dalam perjalanan
waktu terjadi perdamaian antara Sdr. Ali
Susanto dengan PT DBS Securities
Indonesia, selanjutnya PT DBS Securities
Indonesia mencabut kembali pernyataan
bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Kasus kedua berkaitan dengan pengenaan
sanksi administratif berupa denda oleh
Bapepam kepada PT Indocooper Investman
Corporation Tbk. Kasus ini menempatkan PT
Indocooper Investama Corporation Tbk
sebagai Penggugat dan Bapepam sebagai
Tergugat. Terhadap kasus ini telah
dilakukan proses hukum sejak tahun 2001
yang lalu. Dalam putusannya Nomor:
99/G.TUN/2001/PTUN.JKT hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan
gugatan Penggugat sebagian, yaitu
menyatakan batal Surat Bapepam Nomor:
S-21/PM/S.2/2001 tertanggal 22 Maret 2001
serta memerintahkan Bapepam untuk mencabut
surat tersebut.
Atas putusan tersebut Bapepam menyatakan
banding dan memori bandingnya telah
didaftarkan pada PTUN dengan Nomor Perkara
99/G.TUN/2001 PTUN.JKT tanggal 8 April
2002. Saat ini baik Bapepam maupun PT
Indocooper Investama Corporation Tbk
tengah menunggu putusan banding dari
Pengadilan Tinggi TUN.
Di samping beracara di pengadilan selama
tahun 2002 Bapepam telah melakukan
kerjasama dengan lembaga hukum yaitu
bertindak sebagai Ahli di Kepolisian
sebanyak tiga perkara, Kejaksaan Agung,
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri
Bandung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta masing-masing satu perkara.
|