Perundang-undangan AR 2002

Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.

statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report

Annual Report Bapepam 2002

 

Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
Dalam rangka mewujudkan pasar modal yang sehat dan transparan, maka diperlukan perangkat hukum di bidang pasar modal yang kokoh, memenuhi standar internasional, dan mampu mengantisipasi perkembangan pasar modal di masa yang akan datang. Sejalan dengan hal tersebut diperlukan adanya penyempurnaan dan penambahan peraturan di bidang pasar modal.

Selama tahun 2002 Bapepam telah menyempurnakan delapan peraturan dan mengeluarkan dua peraturan baru. Secara keseluruhan hingga akhir tahun 2002 Bapepam telah mengeluarkan 147 peraturan.


Penyempurnaan dan penambahan peraturan dimaksud sebagai berikut:

1.   Peraturan Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan  Terbuka.

Penyempurnaan Peraturan Nomor IX.H.1 dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada investor untuk dapat memiliki saham Emiten atau Perusahaan Publik lebih dari 25% tanpa kewajiban melakukan Penawaran Tender.

Ketentuan mengenai persentase kepemilikan saham bagi Pengendali Perusahaan Terbuka mengalami perubahan dari semula 20% menjadi 25%. Namun demikian tidak semua pemegang saham sebanyak 25% menjadi pengendali sepanjang Pihak tersebut dapat membuktikan tidak  bermaksud mengendalikan Perusahaan Terbuka.
 

2.    Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender.

Penyempurnaan terhadap Peraturan ini sebagai akibat dari perubahan Peraturan Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Perubahan tersebut berupa penambahan ketentuan mengenai kewajiban perusahaan sasaran untuk merahasiakan informasi mengenai rencana penawaran tender sebelum diumumkan di media massa dan jangka waktu pelaksanaan penawaran tender sebagai akibat dari pengambilalihan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Pernyataan Penawaran Tender Efektif diumumkan.
 

      3.   Peraturan Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala

Dalam rangka memberikan informasi yang lebih cepat dan akurat kepada investor mengenai kondisi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, Bapepam mengubah ketentuan jangka waktu penyampaian laporan keuangan dilakukan perubahan sebagai berikut:

a.   Laporan Keuangan Tahunan dari 120 (seratus dua puluh) hari menjadi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.

b.    Laporan Keuangan Tengah Tahunan

¨     jika tidak disertai laporan Akuntan, dari 60 (enam puluh) hari menjadi selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.

¨     jika disertai laporan Akuntan, dari 90 (sembilan puluh) hari menjadi selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.

¨     jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, dari 120 (seratus dua puluh) hari menjadi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan.

      Untuk batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala yang jatuh pada hari libur maka laporan keuangan wajib disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

Sementara itu dalam rangka peningkatan fleksibilitas dan efisiensi pengelolaan Reksa Dana, perluasan alternatif investasi dan pemberian perlindungan hukum yang lebih memadai terhadap pemodal serta guna lebih meningkatkan peran Reksa Dana  sebagai salah satu wahana investasi, Bapepam telah melakukan penyempurnaan terhadap empat peraturan Bapepam di bidang Reksa Dana.
 

       4.    Peraturan Nomor IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Dengan disempurnakannya kedua peraturan tersebut, maka Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian atau penjualan atas Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun dan surat berharga komersial dengan jatuh tempo kurang dari tiga tahun.

 

      5.     Peraturan Nomor IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif 

Melalui penyempurnaan terhadap ke-dua peraturan tersebut, maka waktu penghitungan larangan pembelian Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan lebih dari 10% dari nilai Aktiva Bersih Reksa Dana mengalami perubahan dari pada saat pembelian menjadi setiap saat.

Dengan disempurnakannya peraturan ini, maka Reksa Dana tidak diijinkan untuk membeli Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasinya sama dengan Manajer Investasi Reksa Dana dan atau terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset tersebut.

Di samping itu, dengan disempurnakannya peraturan ini maka dihilangkan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan oleh Manajer Investasi kepada Bapepam dan pemegang Unit Penyertaan

 

     6.    Peraturan Nomor IX.K.1 Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)

Perubahan mendasar pada Peraturan Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset adalah dihilangkanya klausul “Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal”, sebagaimana tercantum dalam angka 1 huruf b peraturan yang lama.

Perubahan tersebut dimaksudkan agar Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset mendapatkan kemudahan pajak sebagaimana diperoleh industri Reksa Dana. Dengan diperolehnya fasilitas perpajakan tersebut, diharapkan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset menjadi instrumen alternatif yang menarik bagi para pelaku pasar modal sehingga aset keuangan yang tidak likuid dapat diubah menjadi likuid sehingga dapat menjadi potensi ekonomi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


Selain menyempurnakan beberapa peraturan, Bapepam mengeluarkan dua peraturan baru, yaitu:
 

      7.   Peraturan Nomor VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Peraturan ini mengatur mengenai independensi akuntan. Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Peraturan ini merupakan sebagai penjabaran dari ketentuan pasal 67 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menyatakan bahwa dalam melakukan kegiatan usaha di bidang pasar modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan  pendapat atau penilaian yang independen.

Peraturan tersebut mengatur kewajiban Akuntan untuk senantiasa mempertahankan sikap independensi dan Pembatasan Penugasan Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan Akuntan.

Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk tiga tahun buku berturut-turut. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat memberi penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah tiga tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
 

      8.     Peraturan Nomor : IX.A.11 tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Dalam Denominasi Mata Uang Selain Mata Uang Rupiah

Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi Emiten yang akan melakukan penerbitan Efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah. Peraturan baru ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemodal melalui adanya beberapa informasi tambahan yang wajib dipenuhi oleh Emiten selain keterbukaan informasi yang wajib diungkapkan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bapepam yang berkaitan dengan Penawaran Umum.

Penjamin Emisi Efek atau Emiten wajib menyerahkan laporan mengenai jumlah dan saat jatuh tempo pembayaran pokok dan bunga Efek bersifat utang dalam denominasi mata uang selain mata uang rupiah kepada Bapepam dan tembusan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya lima hari kerja setelah tanggal penjatahan.



Pembentukan Badan Arbitrase Pasar Modal (BAPMI)


Perkembangan Pasar Modal Indonesia bergerak dinamis, cepat, dan memiliki mekanisme serta karakter khusus yang seringkali hanya dipahami dengan baik oleh para pelaku pasar maupun pihak-pihak yang terkait erat dengan kegiatan pasar modal itu sendiri. Sejalan dengan perkembangan tersebut, maka dimungkinkan terjadinya sengketa diantara para pelaku pasar modal.


Hal ini dapat diamati dari pengaduan yang masuk ke Bapepam baik yang menyangkut sengketa antara investor dengan Perusahaan Efek maupun antara Perusahaan Efek dengan Perusahaan Efek lainnya. Secara konvensional, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan dimana posisi para pihak berlawanan satu sama lain. Namun demikian penyelesaian sengketa melalui pengadilan memerlukan waktu yang relatif lama.


Oleh karena itu perlu disediakan alternatif penyelesaian sengketa yang sesuai dengan kebutuhan pelaku pasar yang cepat, efektif, dan efisien. Penyelesaian sengketa di luar peradilan telah mempunyai landasan hukum yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaga arbitrase sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut merupakan alternatif yang diperkirakan tepat untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi diantara para pelaku bisnis pasar modal mengingat mekanisme penyelesaian melalui arbitrase mempunyai sifat yang cepat, efektif, dan efisien serta dilakukan oleh pihak-pihak yang memahami kegiatan di bidang pasar modal.


Menyadari kenyataan tersebut, Bapepam dan Self Regulatory Organization (SRO) beserta Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal mengambil prakarsa untuk merealisasikan gagasan pendirian lembaga arbitrase yang khusus untuk menangani penyelesaian sengketa di bidang pasar modal yang dinamakan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).


Badan ini telah dirintis dua tahun yang lalu oleh SRO, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), HKHPM serta Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI). Pada tanggal  9 Agustus 2002 telah dilakukan penandatanganan Akta Kesepakatan Pendirian BAPMI sehingga Pasar Modal secara resmi telah memiliki badan arbitrase. Diharapkan  lembaga ini dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan menguntungkan para pihak sehingga nantinya dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa oleh segenap pelaku pasar modal dan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan industri Pasar Modal Indonesia di masa mendatang.
 


Litigasi dan Bantuan Hukum


Tahun 2002 Bapepam menghadapi dua kasus di pengadilan yang menempatkan Bapepam  sebagai Tergugat. Kasus pertama berkaitan dengan gugatan Sdr. Ali Susanto kepada     PT Development Bank of Singapore (PT DBS) Securities Indonesia yang menjual saham-saham miliknya tanpa persetujuannya. PT DBS Securities Indonesia telah menjual saham yang dimiliki Sdr. Ali Susanto sehubungan Sdr. Ali Susanto tidak mau menyerahkan saham Bandaranya sebanyak 3.000.000 (tiga juta) lembar pada transaksi sebelumnya. Dalam perkara ini Ali Susanto selaku Penggugat menempatkan PT DBS Securities Indonesia selaku Tergugat I, Bapepam selaku Tergugat II dan PT Vickers Ballas selaku Tergugat III.


Terhadap perkara tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan yang pada intinya menerima gugatan sebagian dari Sdr. Ali Susanto yaitu dengan mewajibkan PT DBS Securities Indonesia untuk membayar uang ganti rugi kepada Sdr. Ali Susanto sebesar  Rp78.772.628,00 dan RM 374.235,00. Sedangkan gugatan Sdr. Ali Susanto terhadap Bapepam untuk membatalkan dan atau menunda merger antara PT DBS Securities Indonesia dengan PT Vickers Ballas Indonesia tidak dikabulkan. Atas putusan hakim tersebut pihak Tergugat I mengajukan banding namun dalam perjalanan waktu terjadi perdamaian antara Sdr. Ali Susanto dengan PT DBS Securities Indonesia, selanjutnya PT DBS Securities Indonesia mencabut kembali pernyataan bandingnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kasus kedua berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif berupa denda oleh Bapepam kepada PT Indocooper Investman Corporation Tbk. Kasus ini menempatkan PT Indocooper Investama Corporation Tbk sebagai Penggugat dan Bapepam sebagai Tergugat. Terhadap kasus ini telah dilakukan proses hukum sejak tahun 2001 yang lalu. Dalam putusannya Nomor: 99/G.TUN/2001/PTUN.JKT hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, yaitu menyatakan batal Surat Bapepam Nomor: S-21/PM/S.2/2001 tertanggal 22 Maret 2001 serta memerintahkan Bapepam untuk mencabut surat tersebut.


Atas putusan tersebut Bapepam menyatakan banding dan memori bandingnya telah didaftarkan pada PTUN dengan Nomor Perkara 99/G.TUN/2001 PTUN.JKT tanggal 8 April 2002. Saat ini baik Bapepam maupun PT Indocooper Investama Corporation Tbk tengah menunggu putusan banding dari Pengadilan Tinggi TUN.


Di samping beracara di pengadilan selama tahun 2002 Bapepam telah melakukan kerjasama dengan lembaga hukum yaitu bertindak sebagai Ahli di Kepolisian sebanyak  tiga perkara, Kejaksaan Agung, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Bandung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta masing-masing satu perkara.
 




Daftar Isi Bapepam Annual Report 200
2

I

Sambutan Ketua

II

Milestone

III

Pengembangan Bursa Regional & Indonesia

IV

Perundang-undangan & Bantuan Hukum

V

Penegakan Hukum

VI

Perusahaan Efek & Lembaga Bursa

VII

Aksi Korporasi

VIII

Reksa Dana

IX

Hubungan Internasional

X

Standar Akuntansi dan Keterbukaan

XI

Good Corporate Governance

XII

Pelayanan Informasi dan Perkembangan Internal

 

 

 

Ikhtisar Dalam Angka

 

Statistik

 

Kalender Perististiwa Penting

  Daftar Pemeriksaan Yang Diselesaikan Bapepam Tahun 2002

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id