Annual Report 1999 : Perusahaan Efek
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report

Annual Report Bapepam 1999

 
Perusahaan Efek
 
Dalam tahun 1999 Bapepam terus mendorong peningkatan kinerja Perusahaan Efek, baik dengan perangkat peraturan maupun terpenuhinya ketentuan permodalan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Bapepam mengeluarkan 3 peraturan yang terdiri dari 2 peraturan yang disempurnakan dan 1 peraturan baru, meliputi: perubahan Peraturan No. V.D.4 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek, perubahan Peraturan No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKDB, dan Peraturan No. V.D.7 tentang Pokok-Pokok Ketentuan Perjanjian Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek.

Penyempurnaan pada Peraturan No. V.D.5 berkaitan dengan formulir No.V.D.5-3 mengenai Penilaian Buku Pembantu Efek dan Formulir No.V.D.5-4 mengenai Laporan Kerja Bersih Disesuaikan serta pemberlakuan MKBD sebesar Rp5 miliar bagi Perusahaan Efek yang menjadi anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan yang seharusnya mulai berlaku 1 Januari 2000 ditunda menjadi tanggal 1 April 2000.

Penerbitan peraturan baru No.V.D.7 mengatur mengenai Pokok-Pokok Ketentuan Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek yang berkaitan erat dengan perhitungan MKBD. Salah satu unsur yang termasuk di dalam perhitungan MKBD adalah hutang subordinasi. Dalam peraturan ini juga ditetapkan jatuh tempo pinjaman subordinasi kurang dari 1 tahun dan penyelesaiaannya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu batasan MKBD yang ditetapkan (Rp 5 miliar).

Selama tahun 1999 Bapepam telah mengeluarkan izin usaha Perusahaan Efek baru sebanyak 10 perusahaan dan mencabut izin usaha terhadap 5 perusahaan. Selain pencabutan tersebut, dalam rangka meningkatkan ketaatan Perusahaan Efek terhadap peraturan di bidang pasar modal, Bapepam secara langsung maupun melalui bursa efek telah mengenakan sanksi berupa peringatan terhadap 45 Perusahaan Efek.

Dalam hal pemberian izin orang perseorangan, pada tahun 1999 Bapepam telah memberikan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek sebanyak 334 orang, Wakil Penjamin Emisi Efek sebanyak 92 orang, Wakil Manajer Investasi sebanyak 80 orang, serta Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana sebanyak 120 orang.

Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pasar modal, Bapepam mengarahkan asosiasi profesi di pasar modal, antara lain Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Perdagangan Efek, dan Wakil Manajer Investasi untuk menetapkan visi dan misi mereka dalam upaya pengembangan sumberdaya manusia. Sebagai langkah pertama, para asosiasi diminta menginventarisir semua lembaga pendidikan yang mengajarkan pengetahuan tentang pasar modal. Dari kegiatan tersebut akan dievaluasi pengaruh pendidikan terhadap kinerja para profesional di pasar modal.

 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id