|
Dalam
tahun 1999 Bapepam terus mendorong
peningkatan kinerja Perusahaan
Efek, baik dengan perangkat
peraturan maupun terpenuhinya
ketentuan permodalan.
Berkenaan dengan hal tersebut,
Bapepam mengeluarkan 3 peraturan
yang terdiri dari 2 peraturan yang
disempurnakan dan 1 peraturan
baru, meliputi: perubahan
Peraturan No. V.D.4 tentang
Pengendalian dan Perlindungan Efek
yang Disimpan oleh Perusahaan
Efek, perubahan Peraturan No.V.D.5
tentang Pemeliharaan dan Pelaporan
MKDB, dan Peraturan No. V.D.7
tentang Pokok-Pokok Ketentuan
Perjanjian Pinjaman Subordinasi
Perusahaan Efek.
Penyempurnaan pada Peraturan No.
V.D.5 berkaitan dengan formulir
No.V.D.5-3 mengenai Penilaian Buku
Pembantu Efek dan Formulir
No.V.D.5-4 mengenai Laporan Kerja
Bersih Disesuaikan serta
pemberlakuan MKBD sebesar Rp5
miliar bagi Perusahaan Efek yang
menjadi anggota Lembaga Kliring
dan Penjaminan yang seharusnya
mulai berlaku 1 Januari 2000
ditunda menjadi tanggal 1 April
2000.
Penerbitan peraturan baru No.V.D.7
mengatur mengenai Pokok-Pokok
Ketentuan Pinjaman Subordinasi
Perusahaan Efek yang berkaitan
erat dengan perhitungan MKBD.
Salah satu unsur yang termasuk di
dalam perhitungan MKBD adalah
hutang subordinasi. Dalam
peraturan ini juga ditetapkan
jatuh tempo pinjaman subordinasi
kurang dari 1 tahun dan
penyelesaiaannya dapat dilakukan
sepanjang tidak mengganggu batasan
MKBD yang ditetapkan (Rp 5
miliar).
Selama tahun 1999 Bapepam telah
mengeluarkan izin usaha Perusahaan
Efek baru sebanyak 10 perusahaan
dan mencabut izin usaha terhadap 5
perusahaan. Selain pencabutan
tersebut, dalam rangka
meningkatkan ketaatan Perusahaan
Efek terhadap peraturan di bidang
pasar modal, Bapepam secara
langsung maupun melalui bursa efek
telah mengenakan sanksi berupa
peringatan terhadap 45 Perusahaan
Efek.
Dalam hal pemberian izin orang
perseorangan, pada tahun 1999
Bapepam telah memberikan izin
orang perseorangan sebagai Wakil
Perantara Pedagang Efek sebanyak
334 orang, Wakil Penjamin Emisi
Efek sebanyak 92 orang, Wakil
Manajer Investasi sebanyak 80
orang, serta Wakil Agen Penjual
Efek Reksa Dana sebanyak 120
orang.
Untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di pasar modal,
Bapepam mengarahkan asosiasi
profesi di pasar modal, antara
lain Wakil Penjamin Emisi Efek,
Wakil Perantara Perdagangan Efek,
dan Wakil Manajer Investasi untuk
menetapkan visi dan misi mereka
dalam upaya pengembangan
sumberdaya manusia. Sebagai
langkah pertama, para asosiasi
diminta menginventarisir semua
lembaga pendidikan yang
mengajarkan pengetahuan tentang
pasar modal. Dari kegiatan
tersebut akan dievaluasi pengaruh
pendidikan terhadap kinerja para
profesional di pasar modal. |