Reksa Dana AR 2002
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Annual Report

Annual Report Bapepam 2002

 
Reksa Dana

 

Dalam tahun 2002, perkembangan Reksa Dana sebagai salah satu instrumen investasi di Pasar Modal Indonesia cukup menggembirakan. Hal tersebut terlihat dari perkembangan jumlah Reksa Dana, jumlah pemodal, serta nilai aktiva bersih. Pada tahun 2002 Bapepam memberikan pernyataan efektif kepada 23 Reksa Dana sehingga  jumlah total Reksa Dana adalah 131 Reksa Dana dan dikelola oleh 32 Manajer Investasi.

Dari keseluruhan jumlah Reksa Dana tersebut sebanyak 23 merupakan Reksa Dana Saham, 31 Reksa Dana Campuran, 17 Reksa Dana Pasar Uang, dan 60 Reksa Dana Berpendapatan Tetap. Sementara, sebanyak tujuh Reksa Dana  dibubarkan karena nilai kekayaan reksa dana yang tidak efisien untuk dikelola atau dibawah Rp3 miliar, serta terkena sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal.  

Perkembangan lainnya yang menggembirakan adalah peningkatan jumlah pemegang unit penyertaan sebesar 107,83% atau mencapai 107.494 pemodal dibandingkan tahun 2001 yang berjumlah 51.723. Begitu pula jumlah dana masyarakat yang berhasil dihimpun oleh reksa dana mengalami peningkatan sebanyak 454,52%  dari Rp8,003 triliun menjadi sekitar Rp44,378 triliun.

Reksa Dana mengalami peningkatan tajam adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap menjadi Rp35,536 triliun naik 662,50% dari tahun sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa potensi untuk lebih mengembangkan industri reksa dana masih sangat terbuka luas. Sementara itu Reksa Dana Pasar Uang meningkat 207,87%, Reksa Dana Campuran meningkat 169,40%, sedangkan Reksa Dana Saham turun sebesar 44,14%.

Dalam meningkatkan minat pemodal serta memperbanyak instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan oleh Reksa Dana, Bapepam selama tahun 2002 telah merevisi peraturan Bapepam Nomor IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, IV.A.4  tentang  Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif , dan IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam revisi peraturan tersebut antara lain dinyatakan bahwa Reksa Dana telah diperbolehkan untuk membeli efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri;  obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; serta efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasi dari baik dengan Manajer Investasi maupun pemegang Unit Penyertaan. Melalui revisi peraturan tersebut, menghilangkan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan oleh Manajer Investasi kepada Bapepam dan pemegang Unit Penyertaan sebagai upaya mendorong efisiensi di pasar modal tanpa mengurangi aspek keterbukaan informasi.

Di samping itu, peningkatan inovasi atas produk dan pemasaran Reksa Dana perlu secara terus menerus dilakukan. Kerjasama dengan industri perbankan serta penggunaan teknologi informasi seperti ATM dalam upaya pemasaran Reksa Dana masih perlu terus ditingkatkan. Faktor pendukung lain yang perlu  ditingkatkan adalah keberadaan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) yang sangat berperan dalam menggali potensi pemodal lokal. Pada tahun 2002, jumlah WAPERD adalah 2.258 WAPERD atau meningkat 99,46% dibanding tahun 2002 sebanyak 1.132 WAPERD.




Daftar Isi Bapepam Annual Report 200
2

I Sambutan Ketua
II Milestone
III Pengembangan Bursa Regional & Indonesia
IV Perundang-undangan & Bantuan Hukum
V Penegakan Hukum
VI Perusahaan Efek & Lembaga Bursa
VII Aksi Korporasi
VIII Reksa Dana
IX Hubungan Internasional
X Standar Akuntansi dan Keterbukaan
XI Good Corporate Governance
XII Pelayanan Informasi dan Perkembangan Internal
   
  Ikhtisar Dalam Angka
  Statistik
  Kalender Perististiwa Penting
  Daftar Pemeriksaan Yang Diselesaikan Bapepam Tahun 2002

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id