Reksa
Dana
Dalam tahun 2002,
perkembangan Reksa Dana sebagai salah satu
instrumen investasi di Pasar Modal
Indonesia cukup menggembirakan. Hal
tersebut terlihat dari perkembangan jumlah
Reksa Dana, jumlah pemodal, serta nilai
aktiva bersih. Pada tahun 2002 Bapepam
memberikan pernyataan efektif kepada 23
Reksa Dana sehingga jumlah total Reksa
Dana adalah 131 Reksa Dana dan dikelola
oleh 32 Manajer Investasi.
Dari keseluruhan jumlah
Reksa Dana tersebut sebanyak 23 merupakan
Reksa Dana Saham, 31 Reksa Dana Campuran,
17 Reksa Dana Pasar Uang, dan 60 Reksa
Dana Berpendapatan Tetap. Sementara,
sebanyak tujuh Reksa Dana dibubarkan
karena nilai kekayaan reksa dana yang
tidak efisien untuk dikelola atau dibawah
Rp3 miliar, serta terkena sanksi atas
pelanggaran peraturan pasar modal.
Perkembangan lainnya yang
menggembirakan adalah peningkatan jumlah
pemegang unit penyertaan sebesar 107,83%
atau mencapai 107.494 pemodal dibandingkan
tahun 2001 yang berjumlah 51.723. Begitu
pula jumlah dana masyarakat yang berhasil
dihimpun oleh reksa dana mengalami
peningkatan sebanyak 454,52% dari Rp8,003
triliun menjadi sekitar Rp44,378 triliun.
Reksa Dana mengalami
peningkatan tajam adalah Reksa Dana
Pendapatan Tetap menjadi Rp35,536 triliun
naik 662,50% dari tahun sebelumnya. Hal
ini menandakan bahwa potensi untuk lebih
mengembangkan industri reksa dana masih
sangat terbuka luas. Sementara itu Reksa
Dana Pasar Uang meningkat 207,87%, Reksa
Dana Campuran meningkat 169,40%, sedangkan
Reksa Dana Saham turun sebesar 44,14%.
Dalam meningkatkan minat
pemodal serta memperbanyak instrumen
investasi yang dapat dimanfaatkan oleh
Reksa Dana, Bapepam selama tahun 2002
telah merevisi peraturan Bapepam Nomor
IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa
Dana Berbentuk Perseroan, IV.A.4 tentang
Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Perseroan, IV.B.1 tentang
Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif , dan IV.B.2
tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa
Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam revisi peraturan tersebut antara
lain dinyatakan bahwa Reksa Dana telah
diperbolehkan untuk membeli efek yang
diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri;
obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia; serta efek yang
diterbitkan oleh pihak terafiliasi dari
baik dengan Manajer Investasi maupun
pemegang Unit Penyertaan. Melalui revisi
peraturan tersebut, menghilangkan
kewajiban penyampaian Laporan Keuangan
Tengah Tahunan oleh Manajer Investasi
kepada Bapepam dan pemegang Unit
Penyertaan sebagai upaya mendorong
efisiensi di pasar modal tanpa mengurangi
aspek keterbukaan informasi.
Di samping itu, peningkatan
inovasi atas produk dan pemasaran Reksa
Dana perlu secara terus menerus dilakukan.
Kerjasama dengan industri perbankan serta
penggunaan teknologi informasi seperti ATM
dalam upaya pemasaran Reksa Dana masih
perlu terus ditingkatkan. Faktor pendukung
lain yang perlu ditingkatkan adalah
keberadaan Wakil Agen Penjual Efek Reksa
Dana (WAPERD) yang sangat berperan dalam
menggali potensi pemodal lokal. Pada tahun
2002, jumlah WAPERD adalah 2.258 WAPERD
atau meningkat 99,46% dibanding tahun 2002
sebanyak 1.132 WAPERD.
|