Ulasan
Pasar Modal Indonesia mulai
bergairah pada triwulan II tahun 1999, yang ditandai
dengan adanya peningkatan nilai transaksi di bursa.
Suksesnya Sidang Umum MPR pada bulan Oktober 1999 ikut
mendorong terjadinya rekor transaksi tertinggi pada
tanggal 20 Oktober 1999 di mana volume perdagangan saham
di BEJ mencapai 4,602 miliar unit saham dengan nilai
Rp3,13 triliun. Hal ini jauh lebih tinggi dari rata-rata
nilai perdagangan normal sebesar Rp0,599 triliun per
hari.
Jumlah Emiten yang
melakukan Penawaran Umum selama tahun 1999 meningkat
sebesar 117,39% dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu dari
23 perusahaan pada tahun 1998 menjadi 50 perusahaan pada
tahun 1999. Sebagian besar Emiten yang melaksanakan
Penawaran Umum tersebut bertujuan untuk memperbaiki
struktur keuangannya terutama penyelesaian masalah
hutang.
Perkembangan Reksa Dana
pada tahun 1999 ditandai dengan penerbitan 4 Reksa Dana
baru walaupun sebaliknya juga terjadi likuidasi 4 Reksa
Dana, sehingga jumlah Reksa Dana sampai dengan akhir
tahun tetap sebanyak 81 Reksa Dana. Likuidasi atas Reksa
Dana tersebut disebabkan karena tidak terpenuhinya
syarat-syarat tertentu seperti tidak adanya Bank
Kustodian, Manajer Investasi, serta jumlah aset yang
sudah tidak efisien untuk dikelola.
Dalam tahun 1999
perdagangan di BEJ juga mengalami peningkatan. Hal ini
terlihat dari peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan
(IHSG) BEJ pada akhir tahun 1999 berada pada posisi
676,91, meningkat sebesar 70,06% dibandingkan IHSG yang
dicapai pada akhir tahun 1998 pada posisi 398,03. Bahkan
IHSG sempat mencapai posisi 716,46 pada tanggal 21 Juni
1999. Peningkatan IHSG tersebut dipengaruhi oleh
stabilitas politik di dalam negeri sehubungan dengan
suksesnya pemilu dan perkembangan di berbagai bursa di
kawasan Asia.
Volume perdagangan di BEJ
meningkat 97,36%, dari 90,62 miliar saham pada tahun 1998
menjadi 178,85 miliar saham pada tahun 1999. Selain itu
total nilai perdagangan juga meningkat sebesar 48,38%
dari Rp99,68 triliun pada tahun 1998 menjadi Rp147,91
triliun pada tahun 1999.
Selanjutnya di Bursa Efek
Surabaya (BES), IHSG pada akhir tahun 1999 mencapai
posisi 566,57 atau naik 61,18% dibandingkan pada akhir
tahun sebelumnya pada posisi 351,51. Nilai perdagangan
meningkat dari Rp3,12 trliun pada tahun 1998 menjadi
Rp13,20 triliun pada tahun 1999.
Dalam rangka persiapan
perdagangan tanpa warkat serta penyelesaian dengan sistem
pemindahbukuan, Bapepam telah menyetujui beberapa
peraturan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mengatur
tentang Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi
Bursa Tanpa Warkat, sekaligus layanan jasa penitipan
kolektif Efek bersifat ekuitas.
Sebagai langkah awal
menuju penyelesaian transaksi dengan sistem
pemindahbukuan, Bapepam bersama dengan KPEI dan KSEI
menerbitkan peraturan pelaksanaannya dan telah melakukan
sosialisasi dan pelatihan sistem imobilisasi saham. Dalam
tahun 1999 terdapat 27 Emiten penerbit HMETD yang sudah
terdaftar dalam penitipan kolektif.
Sehubungan dengan
pengkajian efektifitas keberadaan dua bursa, Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) BES pada tanggal 26 Mei 1999 telah
memutuskan untuk membatalkan rencana penggabungan BES dan
BEJ. Bapepam menyetujui permohonan kedua bursa untuk
melakukan pembagian segmentasi pasar, di mana BES akan
berfokus pada Saham perusahaan pertambangan, derivatif,
dan obligasi pemerintah.
Pada tahun 1999 Bapepam
telah memberikan izin kepada 626 profesional baru sebagai
Wakil Perusahaan Efek. Selain itu Surat Tanda Terdaftar
(STTD) baru juga telah diberikan kepada 135 Profesi
Penunjang Pasar Modal yang meliputi Akuntan Publik,
Penilai, Konsultan Hukum, dan Notaris.
Di bidang penegakan hukum,
dalam tahun 1999 Bapepam telah mencabut izin orang
perseorangan, izin usaha, dan persetujuan bank kustodian
berkaitan dengan pelanggaran peraturan. Bapepam juga
mengenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan
tertulis terhadap Emiten dan Perusahaan Efek, serta
sanksi pembekuan kegiatan usaha terhadap Perusahaan Efek.
Dalam hal pengaturan,
Bapepam telah merevisi tiga peraturan dan menerbitkan dua
peraturan baru. Peraturan yang direvisi adalah Peraturan
Nomor III.A.3 tentang Direktur dan Komisaris Bursa Efek,
Peraturan Nomor V.D.4 tentang Pengendalian dan
Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek, dan
Peraturan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan. Sedangkan peraturan yang
baru adalah Peraturan Nomor XIV.B.1 tentang Tata Cara
Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Peraturan
Nomor V.D.7 tentang Pokok-pokok Ketentuan Perjanjian
Pinjaman Subordinasi Perusahaan Efek.
Untuk memudahkan
masyarakat dalam mengakses informasi pasar modal, Bapepam
membangun website yang menginformasikan berbagai fitur
seperti: profil Bapepam, hukum dan perundang-undangan,
data dan statistik, publikasi, serta data terbaru
mengenai perizinan, pendaftaran, persetujuan, dan
pernyataan efektif. Selain itu juga disediakan email
dengan alamat info@bapepam.go.id yang melayani
pertanyaan masyarakat baik dari dalam maupun dari luar
negeri.
|
Nilai
Emisi Tahun 1999 (RpTrilliun) |
|
Penawaran
Umum Saham Perdana |
Penerbitan
HMETD |
Obligasi |
| 0,805 |
130,080 |
4,283 |
|