|
|
|
Fungsi Bapepam

Berdasarkan
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam
yang bertujuan untuk mewujudkan kegiatan pasar
modal yang teratur, wajar dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin,
persetujuan,
dan
pendaftaran
kepada para pelaku Pasar Modal,
memproses
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap
pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Wewenang
Pada pasal 5 UU Pasar Modal, Bapepam berwenang
untuk:
| |
1) |
izin usaha
kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan
Efek, Penasihat Investasi, dan Biro
Administrasi Efek; |
| |
2) |
izin orang
perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi
Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek,
dan Wakil Manajer Investasi; dan |
| |
3) |
persetujuan bagi Bank Kustodian; |
| |
b. |
mewajibkan
pendaftaran Profesi Penunjang Pasar
Modal dan Wali Amanat; |
| |
c. |
menetapkan
persyaratan dan tata cara pencalonan
dan memberhentikan untuk sementara
waktu komisaris dan atau direktur
serta menunjuk manajemen sementara
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sampai dengan
dipilihnya komisaris dan atau direktur
yang baru; |
| |
d. |
menetapkan
persyaratan dan tata cara Pernyataan
Pendaftaran serta menyatakan, menunda
atau membatalkan efektifnya Pernyataan
Pendaftaran; |
| |
e. |
mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan terhadap
setiap Pihak dalam hal terjadi
peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran terhadap Undang-undang dan
atau peraturan pelaksanaanya; |
| |
f. |
mewajibkan
setiap Pihak untuk : |
| |
1) |
menghentikan atau memperbaiki iklan
atau promosi yang berhubungan dengan
kegiatan di Pasar Modal; atau |
| |
2) |
mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengatasi akibat yang timbul dari
iklan atau promosi dimaksud; |
| |
g. |
melakukan
pemeriksaan terhadap : |
| |
1) |
setiap
Emiten atau Perusahaan Publik yang
telah atau diwajibkan menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam;
atau |
| |
2) |
Pihak yang
dipersyaratkan memiliki izin usaha,
izin orang perseorangan, persetujuan,
atau pendaftaran profesi berdasarkan
Undang-undang; |
| |
h. |
menunjuk
Pihak lain untuk melakukan pemeriksaan
tertentu dalam rangka pelaksanaan
wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud
dalam huruf g; |
| |
i. |
mengumumkan hasil pemeriksaan; |
| |
j. |
membekukan
atau membatalkan pencatatan suatu Efek
pada Bursa Efek atau menghentikan
transaksi Bursa atas Efek tertentu
untuk jangka waktu tertentu guna
melindungi kepentingan pemodal;
|
| |
k. |
menghentikan kegiatan perdagangan
Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu
dalam hal keadaan darurat;
|
| |
l. |
memeriksa
keberatan yang diajukan oleh Pihak
yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Lembaga Kliring dsan Penjaminan, atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
serta memberikan keputusan
membatalakan atau menguatkan pengenaan
sanksi dimaksud;
|
| |
m. |
menetapkan
biaya perizinan, persetujuan,
pendaftaran, pemeriksaan, dan
penelitian serta biaya lain dalam
rangka kegiatan Pasar Modal
|
| |
n. |
melakukan
tindakan yang diperlukan untuk
mencegah kerugian masyarakat sebagai
akibat pelanggaran atas ketentuan di
bidang Pasar Modal
|
| |
o. |
memberikan
penjelasan lebih lanjut yang bersifat
teknis atas UUPM atau peraturan
pelaksanaannya;
|
| |
p. |
menetapkan
instrumen lain sebagai Efek selain
yang telah ditentukan dalam Pasal 1
angka 5 UU PM;dan
|
| |
q. |
melakukan
hal-hal lain yang diberikan
berdasarkan Undang-undang Pasar Modal. |
|
|
Fungsi
Dijelaskan dalam pasal 3 Kepmenkeu RI No :
503/KMK.01/1997 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengawas Pasar Modal, fungsi
Bapepam adalah:
|
a. |
penyusunan peraturan di bidang Pasar
Modal; |
|
b. |
penyusunan peraturan di bidang Pasar
Modal; |
|
c. |
pembinaan dan pengawasan terhadap Pihak
yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Bapepam dan Pihak lain
yang bergerak di Pasar Modal; |
|
d. |
penetapan prinsip-prinsip keterbukaan
perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan
Publik; |
|
e. |
penyelesaian keberatan yang diajukan oleh
Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; |
|
f. |
penetapan ketentuan akuntansi di bidang
Pasar Modal; |
|
g. |
pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok
Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. |
|
|