|
|
|
Sejarah

Dalam
sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual
beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19.
Menurut buku Effectengids yang
dikeluarkan oleh Verreniging voor den
Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli
efek telah berlangsung sejak 1880.
Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang bursa
efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa
Batavia tersebut merupakan yang tertua
ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Zaman Penjajahan
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial
Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu
sumber dana adalah dari para penabung yang
telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung
tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk
pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial
waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah
mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri
secara resmi pasar modal di Indonesia yang
terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14
Desember 1912 dan bernama Vereniging voor
de Effectenhandel (bursa efek) dan
langsung memulai perdagangan.
Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang
aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa.
Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree
Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul
Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert &
V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert &
V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan
Fa. Gebroeders.
Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah
saham dan obligasi perusahaan/perkebunan
Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi
yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan
kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan
oleh kantor administrasi di negeri Belanda
serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut
begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota
lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada
tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1
Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan
bursa.
Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah :
Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa.
V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N.
Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang
waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa.
Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa.
Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Perkembangan pasar modal waktu itu cukup
menggembirakan yang terlihat dari nilai efek
yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar
(jika di indeks dengan harga beras yang
disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah
+ Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250
macam efek.
Perang Dunia II
Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik
di Eropa menghangat dengan memuncaknya
kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini,
pemerintah Hindia Belanda mengambil
kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan
Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek
di Surabaya dan di Semarang.
Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara
keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup
dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan
bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam
bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia
Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut
sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan
para pemilik efek, dan berakibat pula pada
penutupan kantor-kantor pialang serta
pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga
mengakibatkan banyak perusahaan dan
perseorangan enggan menanam modal di
Indonesia.
Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya
Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas
pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.
Pasar Modal
Indonesia - Orde Lama
Pasar Modal Indonesia
- Orde Baru
Sejarah
Bapepam
Ketua
Bapepam
Sumber: Buku "Retrospeksi Lima Tahun
Swastanisasi BEJ"
|
|
|