|
Langkah demi
langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru
untuk mengembalikan kepercayaan rakyat
terhadap nilai mata uang rupiah. Disamping
pengerahan dana dari masyarakat melalui
tabungan dan deposito, pemerintah terus
mengadakan persiapan khusus untuk
membentuk Pasar Modal.
Dengan
surat keputusan direksi BI No. 4/16
Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di
bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan
(PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim
menyatakan bahwa benih dari PM di
Indonesia sebenarnya sudah ditanam
pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena
situasi politik dan masyarakat masih awam
tentang pasar modal, maka pertumbuhan
Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958
s/d 1976 mengalami kemunduran.
Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan
baik, maka dengan surat keputusan
Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal
13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada
tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan
Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan
yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral.
Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat
kesungguhan dan intensitas untuk membentuk
kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu
menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan
fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan
pengelola bursa efek.
Pada
tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres
RI No. 52 tahun 1976 pasar modal
diaktifkan kembali dan go publik-nya
beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru
inilah perkembangan PM dapat di bagi
menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan
tahun 1987 s/d sekarang.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977
s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun
pemerintah telah memberikan fasilitas
kepada perusahaan-perusahaan yang
memanfaatkan dana dari bursa efek.
Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan
antara lain fasilitas perpajakan untuk
merangsang masyarakat agar mau terjun dan
aktif di Pasar Modal.
Tersendatnya perkembangan pasar modal
selama periode itu disebabkan oleh
beberapa masalah antara lain mengenai
prosedur emisi saham dan obligasi yang
terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi
harga saham dan lain sebagainya.
Untuk
mengatasi masalah itu pemerintah
mengeluarkan berbagai deregulasi yang
berkaitan dengan perkembangan pasar modal,
yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987,
Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan
Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Pakdes 1987
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan
persyaratan proses emisi saham dan
obligasi, dihapuskannya biaya yang
sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti
biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu
dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing
untuk membeli efek maksimal 49% dari total
emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi
harga saham di bursa efek dan
memperkenalkan bursa paralel. Sebagai
pilihan bagi emiten yang belum memenuhi
syarat untuk memasuki bursa efek.
Pakto 88
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan,
namun mempunyai dampak terhadap
perkembangan pasar modal. Pakto 88
berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal,
Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas
bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif
terhadap perkembangan pasar modal. Sebab
dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama
antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
Pakdes 88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan
dorongan yang lebih jauh pada pasar modal
dengan membuka peluang bagi swasta untuk
menyelenggarakan bursa.
Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar
modal menjadi aktif untuk periode 1988
hingga sekarang.
Pasar
Modal Indonesia - Zaman Penjajahan
Pasar Modal
Indonesia - Orde Lama
Sejarah Bapepam
Ketua
Bapepam |