Aktif Kembali
Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui
kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950,
obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh
pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai
aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia.
Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang
Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang
kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No.
15 tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI
membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada
tanggal 31 Juni 1952, setelah terhenti selama
12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan
kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan
Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank
negara dan beberapa makelar Efek lainnya
dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.
Sejak itu Bursa Efek berkembang dengan pesat,
meskipun Efek yang diperdagangkan adalah Efek
yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II.
Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank
Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi
berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan
1956. Para pembeli obligasi banyak warga
negara Belanda, baik perorangan maupun badan
hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan
transaksi abitrase dengan luar negeri terutama
dengan Amsterdam.
Masa Konfrontasi
Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai
pada tahun 1958, karena mulai saat itu
terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan
di Bursa. Hal ini diakibatkan politik
konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI
terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan
ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak
warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.
Perkembangan tersebut makin parah sejalan
dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia
dengan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya
dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua
perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan
Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.
Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan
Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada
tahun 1960, yaitu larangan bagi Bursa Efek
Indonesia untuk memperdagangkan semua Efek
dari perusahaan Belanda yang beroperasi di
Indonesia, termasuk semua Efek yang
bernominasi mata uang Belanda, makin
memperparah perdagangan Efek di Indonesia.
Tingkat inflasi pada waktu itu yang cukup
tinggi ketika itu, makin menggoncang dan
mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap
pasar uang dan pasar modal, juga terhadap mata
uang rupiah yang mencapai puncaknya pada tahun
1966.
Penurunan ini mengakibatkan nilai nominal
saham dan obligasi menjadi rendah, sehingga
tidak menarik lagi bagi investor. Hal ini
merupakan pasang surut Pasar Modal Indonesia
pada zaman Orde Lama.
Pasar
Modal Indonesia - Zaman Penjajahan
Pasar
Modal Indonesia - Orde Baru
Sejarah
Bapepam
Ketua
Bapepam
|