Kelahiran Bapepam
Pada waktu Pasar Modal dihidupkan kembali
tahun 1976, dibentuklah Bapepam, singkatan
dari Badan Pelaksana Pasar Modal.
Menurut
Keppres No.52/1976, Bapepam bertugas:
-
Mengadakan penilaian terhadap
perusahaan-perusahaan yang akan menjual
saham-sahamnya melalui Pasar Modal
apakah telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan dan sehat serta baik;
-
Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang
efektif dan efisien;
-
terus-menurus mengikuti perkembangan
perusahaan-perusahaan yang menjual
saham-sahamnya melalui pasar modal.
Bapepam
dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat
oleh Presiden dan dalam melaksanakan
tugasnya ia bertanggung-jawab kepada
Menteri Keuangan.
Akhir Dualisme
Pada mulanya, selain bertindak
sebagai penyelenggara, Bapepam sekaligus
merupakan pembina dan pengawas. Namun
akhirnya dualisme pada diri Bapepam ini
ditiadakan pada tahun 1990 dengan
keluarnya Keppres No. 53/1990 dan SK
Menkeu No. 1548/1990.
Keluarnya
Keppres 53 tentang Pasar Modal dan SK
Menkeu No. 1548 tahun 1990 itu menandai
era baru bagi perkembangan pasar modal.
Dualisme fungsi Bapepam dihapus, sehingga
lembaga ini dapat memfokuskan diri pada
pengawasan pembinaan
pasar modal.
Dengan
fungsi ini, Bapepam dapat mewujudkan
tujuan penciptaan kegiatan pasar modal
yang teratur wajar, efisien, serta
melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat. Dibandingkan dengan tugas
pokok Securities Exchange Commission
(SEC) di Amerika Serikat, tugas ini
hampir sama. SEC bertugas menjaga
keterbukaan pasar modal secara penuh
kepada masyarakat investor dan melindungi
kepentingan masyarakat investor dari
malpraktik di pasar modal.
Pasar Modal
Indonesia - Zaman Penjajahan
Pasar Modal
Indonesia - Orde Lama
Pasar Modal
Indonesia - Orde Baru
Ketua Bapepam |