|
|
|
Struktur Pasar
Modal

Struktur Pasar
Modal Indonesia telah diatur oleh UU No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Berdasarkan hal tersebut, kebijakan di bidang
Pasar Modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pembinaan, pengaturan dan pengawasan
sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam
sebagai salah satu unit di lingkungan
Departemen Keuangan.
Secara umum struktur Pasar Modal Indonesia
sebagai berikut:
Sumber: Cetak Biru Pasar Modal Indonesia
|
|
|