|
Pidato

Mendorong
Pemanfaatan Pasar Modal sebagai Alternatif
Pembiayaan Usaha Kecil Menengah di Indonesia
oleh:
Herwidayatmo
disampaikan
dalam Seminar dengan thema “Alternatif Pendanaan
bagi UKM” dalam rangka Perayaan HUT IWAPI ke-27,
Birawa Assembly Hall – Kompleks Bidakara, Jakarta,
20 Maret 2002.
Ketua
Badan Pengawas Pasar Modal – Departemen Keuangan
RI.
Yang kami hormati,
- Bapak Menteri Negara Koperasi,
Usaha Kecil Menengah,
- Ketua Umum, Sekjen, Pengurus dan
seluruh Anggota Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia;
serta
- Hadirin dan Undangan sekalian
yang berbahagia.
Assalammualaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera dan Selamat Pagi,
Pertama-tama, perkenankan Saya mengucapkan terima
kasih kepada para Pengurus IWAPI, yang telah
memberikan kesempatan kepada kami untuk turut
berpartisipasi dalam kegiatan Seminar hari ini
sebagai salah satu rangkaian kegiatan dari
Perayaan Hari Ulang Tahun ke-27 IWAPI di tahun
2002 ini. Kami juga di awal kesempatan ini
menyampaikan penghargaan yang tulus kepada segenap
jajaran Pengurus IWAPI beserta anggotanya, yang
telah menunjukkan kepeduliannya yang tinggi untuk
menuntaskan salah satu permasalahan serius yang
dihadapi bangsa saat ini di bidang ekonomi, dengan
mengusung upaya pemberdayaan Usaha Kecil Menengah
di Indonesia sebagai thema utama penyelenggaraan
Seminar pada hari ini.
Bapak Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil &
Menengah yang kami hormati,
dan
Para peserta Seminar sekalian yang berbahagia
Kesadaran yang disertai dengan komitmen dan aksi
serius mengenai pentingnya pemberdayaan Usaha
Kecil Menengah atau UKM di Indonesia dalam
memperkuat ketahanan ekonomi bangsa ini, mulai
mencuat ke permukaan sejak awal-awal reformasi.
Sejak saat itu, segala kebijakan yang diambil
Pemerintah yang bersentuhan dengan permasalahan di
bidang ekonomi selalu diupayakan untuk dikaitkan
dengan program pemberdayaan dan peningkatan peran
serta kontribusi industri UKM dalam mendorong laju
roda perekonomian di tanah air.
Secara politik, ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998
tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi
Ekonomi, merefleksikan secara kongkret kesamaan
persepsi dan kebulatan tekad dari segenap komponen
bangsa untuk menjadikan UKM sebagai pilar utama
pembangunan ekonomi nasional di masa mendatang.
Tidak kurang 6 dari total 15 pasal dalam Ketetapan
MPR tersebut secara tegas mencantumkan “Usaha
Kecil Menengah” berikut semangat pemberdayaannya
di dalam pasal-pasal tersebut. Garis-garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999, yang dijadikan pedoman
oleh Pemerintah dalam menjalankan roda
Pemerintahan, telah menetapkan 28 butir Arah
Kebijakan Pembangunan Ekonomi Nasional, di mana
salah satu sasaran utamanya adalah untuk
mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan berbasis
pada kemandirian, kekuatan, dan kemampuan
kompetitif dari industri UKM di Indonesia.
Di
level kebijakan yang diambil oleh Pemerintah
sendiri, puluhan program – mulai yang bersifat
himbauan hingga yang berdimensi pengaturan –
terkait dengan upaya pemberdayaan UKM tersebut
terus disusun guna diimplementasikan segera, yang
wujudnya dalam skala makro dapat kita temukan
dalam bentuk Program Pembangunan Nasional yang
disusun oleh Pemerintah, maupun dalam bentuk
aturan dan kebijakan bersifat mendukung yang
dikeluarkan oleh beberapa lembaga Pemerintah,
khususnya yang terkait dengan bidang ekonomi dan
kesejahteraan rakyat.
Dari sisi industri pembiayaan dunia usaha sendiri,
cukup tegas disebutkan dalam salah satu pasal dari
TAP MPR yang Saya sebutkan di awal tadi bahwa:
“Perbankan dan lembaga keuangan wajib – dalam
batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang
sehat – membuka peluang sebesar-besarnya,
seadil-adilnya dan transparan bagi koperasi,
pengusaha kecil dan menengah.” Oleh sebab itu,
dalam kurun waktu hampir 4 (empat) tahun
belakangan ini, kita semua dapat mencermati bahwa
ada perubahan yang sangat mendasar dalam sistem
perekonomian kita khususnya di bidang pembiayaan,
di mana baik sektor perbankan maupun sektor jasa
keuangan lainnya bersikap lebih bersahabat dan
semakin menunjukkan kepeduliannya terhadap upaya
pengembangan industri UKM di Indonesia. Suatu
penomena yang sebenarnya tidak terlalu baru, namun
secara jujur harus kita akui baru benar-benar kita
laksanakan dengan tulus dan sungguh-sungguh
beberapa tahun belakangan ini.
Penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia di
tahun 2001 lalu mengenai “Credit Crunch di
Indonesia Setelah Krisis: Fakta, Penyebab, dan
Implikasi Kebijakan” yang diterbitkan oleh
Direktorat Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank
Indonesia Tahun 2001, diungkapkan adanya pengakuan
dari industri perbankan kita bahwa kredit yang
disalurkan kepada UKM adalah lebih minimal
risikonya, dan – dibandingkan dengan usaha besar –
UKM ternyata memiliki kondisi usaha yang lebih
sehat.
Semangat dan fakta-fakta tersebut semakin
menghapuskan keraguan kita terhadap kemampuan UKM,
serta semakin menebalkan pula komitmen kita semua
untuk secara proaktif – sesuai dengan kapasitas
kita masing-masing – untuk turut berpartisipasi
secara aktif dan dinamis dalam program
pemberdayaan UKM tersebut, sekarang dan di masa
yang akan datang. Sekali lagi, kegiatan yang
digagas oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia
pada hari ini, merupakan manifestasi utuh dari
semangat, kepedulian, dan komitmen IWAPI untuk
medukung hal tersebut.
Dalam konteks pasar modal di mana Saya dan
beberapa rekan-rekan lain berkecimpung di
dalamnya, semangat serta komitmen industri ini
untuk berpartisipasi dalam upaya pengembangan UKM
di Indonesia terpatri secara tegas di dalam
Penjelasan Umum dari Undang-undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, di mana disebutkan bahwa
sesuai dengan tujuan dari pasar modal Indonesia,
yakni untuk menunjang pelaksanaan Pembangunan
Nasional guna meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke
arah peningkatan kesejahteraan rakyat, maka
industri ini harus mampu memainkan 2 (dua) peran
strategisnya sekaligus, yakni sebagai alternatif
sumber pembiayaan bagi dunia usaha – termasuk
usaha menengah dan kecil untuk pengembangan
usahanya – dan sebagai wahana investasi bagi
masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah di
dalamnya.
Dalam kaitan dengan thema penyelenggaraan Seminar
pada hari ini, ijinkan Saya menyinggung sedikit
peran pasar modal sebagai alternatif pembiayaan
bagi UKM di Indonesia, yang nanti Saya yakin akan
dielaborasi lebih lanjut oleh Direktur Utama PT
Bursa Efek Surabaya yang akan bertindak sebagai
salah satu pembicara dalam session berikutnya.
Bapak Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil &
Menengah yang kami hormati,
dan
Para peserta Seminar sekalian yang berbahagia
Jujur dan dengan tulus kami akui bahwa, selama
hampir 25 tahun perjalanannya, industri pasar
modal Indonesia belum dimanfaatkan dan
termanfaatkan secara optimal sebagai alternatif
sumber pembiayaan oleh pelaku bisnis di sektor
UKM. Berbagai program yang kami canangkan dan
laksanakan – baik yang bersifat edukatif seperti
kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pasar modal
kepada anggota masyarakat termasuk UKM di
dalamnya, yang bersifat fasilitatif seperti
segmentasi pasar dari bursa efek yang ada, hingga
yang bersifat regulatif seperti kewajiban
pengumuman dari Laporan Keuangan UKM hanya pada 1
(satu) surat kabar berperedaran nasional – belum
menunjukkan kontribusi yang cukup berarti dari
industri sekuritas ini dalam kerangka pengembangan
industri UKM di Indonesia, khususnya dalam kaitan
peran pasar modal sebagai alternatif pembiayaan
bagi Usaha Kecil dan Menengah Indonesia. Tanpa
sedikitpun bermaksud menghindar dari “kegagalan”
dalam tanda kutip tersebut, kami mencermati adanya
beberapa faktor yang cukup atau potensial
menghambat upaya peningkatan peran pasar modal
sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM tersebut.
Pertama, industri pasar modal sangat mengedepankan
prinsip “level playing field” atau kesamaan
derajat dari para pihak yang berkecimpung di
dalamnya. Prinsip ini khususnya sangat berkaitan
dengan penerapan aspek keterbukaan atau
disclosure dari emiten atau pihak yang
memanfaatkan pasar modal sebagai sumber
pendanaannya, baik dalam bentuk penerbitan
instrumen kepemilikan seperti saham maupun
instrumen utang seperti obligasi. Prinsip
keterbukaan ini sudah harus diimplementasikan oleh
perusahaan termasuk yang kita kategorikan sebagai
UKM, sejak entitas bisnis tersebut mempunyai
rencana untuk memperoleh dana dari masyarakat
melalu pasar modal, hingga berubahnya atau
berakhirnya status perusahaan tersebut dari
terbuka menjadi tertutup kembali.
Dan
penerapan prinsip keterbukaan tersebut yang
mengandung konsekuensi yuridis atas pelanggaran
terhadapnya, mau tidak mau harus melibatkan pula
partisipasi beberapa lembaga dan profesi yang
terlibat di dalamnya seperti penjamin emisi,
akuntan, notaris, perusahaan penilai, dan
konsultan hukum, wali amanat dan lembaga
pemeringkat efek dalam hal efek yang akan
ditawarkan kepada masyarakat adalah instrumen
investasi yang bersifat utang, termasuk pula bursa
efek di mana perusahaan tersebut akan mencatatkan
efeknya. Penggunaan jasa dari lembaga dan profesi
tersebut membawa konsekuensi ekonomis sebagai
kompensasi atas penggunaan jasa dan pelayanan yang
diberikan mereka kepada emiten bersangkutan.
Secara jujur harus diakui bahwa faktor biaya emisi
ini menjadi pertimbangan utama bagi sebagian besar
UKM kita sebelum mereka memutuskan apakah akan
menggunakan pasar modal sebagai alternatif sumber
pembiayaan usaha mereka, atau beralih kepada
sumber pembiayaan lain yang lebih ekonomis,
perbankan misalnya.
Faktor lain yang potensial menghambat masuknya UKM
ke pasar modal Indonesia adalah terkait dengan
perubahan radikal yang harus diusungnya sebagai
konsekuensi melekatnya status “terbuka” pada
perusahaan tersebut. Di permukaan, perubahan ini
mungkin hanya terlihat sebagai permasalahan teknis
terkait dengan kemampuan manajemen dalam mengelola
perusahaan yang telah bertransformasi dari yang
semula tertutup menjadi terbuka.
Namun secara prinsip, perubahan ini juga
menyangkut budaya dan ethos kerja, menyangkut pula
kepedulian dan penyikapan yang lebih fair
dan transparan terhadap tidak hanya
shareholders tetapi juga stakeholders,
serta mempersyaratkan pula sikap responsif dan
akuntabilitas manajemen perusahaan terhadap
berbagai issue yang berkembang di masyarakat, yang
berdampak terhadap harga efek perusahaan
bersangkutan di bursa serta berpotensi
mempengaruhi pengambilan keputusan investasi dari
pemodal. Problem kultural yang mau tidak mau harus
dihadapi tersebut, tidak hanya dirasakan
perusahaan-perusahaan yang dikategorikan sebagai
UKM. Perusahaan berskala besarpun terkadang kami
temukan belum terlalu iklas untuk melakukan
perubahan tersebut.
Faktor lain yang juga berpotensi menghambat
masuknya UKM ke pasar modal Indonesia adalah
terkait dengan karakteristik dari industri ini
yang sangat profit-driven. Market participants
yang terlibat di dalamnya, di pasar perdana
maupun di pasar sekunder, mau tidak mau harus
mempunyai visi dan orientasi bisnis yang mapan dan
sustainable demi kelangsungan usahanya.
Tidak ada pelayanan jasa gratis di industri ini,
atau “there is no such a free lunch” yang
sering dilekatkan kepada pelaku pasar di dalamnya
dikaitkan dengan begitu tingginya tingkat
kesulitan untuk bertahan di industri ini.
Konsekuensinya adalah, hampir sama dengan
permasalahan yang Saya introdusir di awal tadi,
tetap harus ada pertimbangan logis-ekonomis dalam
mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam upaya
mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai
alternatif pembiayaan bagi UKM.
Bapak Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil &
Menengah yang kami hormati,
dan
Para peserta Seminar sekalian yang berbahagia
Beberapa faktor yang berpotensi menghambat
utilisasi pasar modal sebagai alternatif
pembiayaan bagi UKM yang Saya sebutkan tadi,
sebenarnya sekaligus mengandung potensi pula untuk
lebih memberdayakan serta lebih meningkatkan lagi
kemampuan kompetitif dari UKM kita di era
persaingan bisnis global yang akan semakin
meningkat di masa mendatang. Dengan go public,
UKM kita langsung tidak langsung akan menerima
“pembekalan” berharga dalam rangka meningkatkan
kesiapannya di era liberalisasi perdagangan saat
ini. Mereka akan lebih familiar dengan
prinsip, standar, dan praktek bisnis yang berlaku
secara universal, baik di bidang hukum, standar
akuntansi dan keterbukaan, maupun formulasi bisnis
lainnya yang secara internasional telah mengalami
standarisasi. Mereka juga akan lebih responsif dan
akomodatif dalam menyikapi setiap perubahan bahkan
gejala perubahan, yang pada akhirnya akan bermuara
pada penciptaan manajemen UKM yang lebih
berkualitas, accountable dan credible
serta dapat diandalkan dalam menghadapi
penomena baru beserta tantangannya di masa
mendatang. Dari sisi aksesibilitas terhadap
lembaga keuangan lokal maupun internasional,
perubahan status dari tertutup menjadi terbuka
tersebut juga akan memberikan manfaat yang tidak
kurang pentingnya bagi UKM. Paling tidak,
perluasan jaringan bisnis untuk kepentingan
ekspansi usahanya relatif lebih mudah untuk
dilakukan.
Dan
ini semua, jika berjalan secara optimal seperti
yang kita harapkan bersama, bukan tidak mungkin
jika pasar modal kita di masa mendatang tidak
hanya berfungsi sebagai alternative source of
financing chanelling, atau sekedar vehicle
dalam mentransformasi suatu perusahaan
tertutup menjadi terbuka, tetapi juga menjadi
semacam wahana untuk mengantarkan UKM berstatus
go public ke jenjang yang lebih prestise lagi,
menjadi satu perusahaan berskala besar dan global,
yang pada akhirnya akan mempunyai daya dorong dan
kontribusi yang lebih besar lagi dalam memacu laju
roda perekonomian di tanah air.
Permasalahannya yang mungkin perlu dicari
solusinya dalam kesempatan yang sangat berharga
hari ini adalah: “Bagaimana kita semua yang hadir
disini dapat menemukan formula yang tepat guna,
tepat sasaran dan cukup logis untuk
diimplementasikan, dalam rangka mempertemukan
antara kepentingan bisnis pelaku pasar modal
dengan harapan kita untuk memiliki UKM yang lebih
tangguh, profesional dan berdaya saing global
melalui pembiayaan di pasar modal Indonesia.”
Ini
bukan sekedar pertanyaan, tetapi juga tantangan
bagi kita semua. Dan Saya yakin, dengan
partisipasi aktif dari kita semua, pertanyaan
sekaligus tantangan tersebut akan semakin
membangkitkan optimisme dan komitmen kita untuk
secara sungguh-sungguh merealisasikan harapan
tersebut.
Sekali lagi, Saya ucapkan terima kasih kepada
Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia yang telah
menggagas pertemuan yang sangat bermanfaat pada
hari ini, dan kepada pihak-pihak lain yang telah
memberikan kontribusinya demi kesuksesan
penyelenggaraan Seminar hari ini. Saya ucapkan
pula sekali lagi terima kasih atas kehormatan dan
kesempatan yang telah diberikan kepada Saya untuk
menyampaikan Sambutan dalam forum terhormat ini.
Selamat Hari Jadi yang ke-27. Semoga diusianya
tersebut IWAPI semakin berperan dalam mengentaskan
permasalahan yang dihadapi bangsa.
Selamat berdiskusi, Semoga Allah Swt. merestui
niat baik dan ketulusan kita semua. Amin.
Wabillahitaufiq walhidayah,
Wassalammualaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh,
Jakarta, 20 Maret 2002.
H
e r w i d a y a t m o
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
|