Pidato
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Pidato

 

 

 

Mendorong Pemanfaatan Pasar Modal sebagai Alternatif Pembiayaan Usaha Kecil Menengah di Indonesia*)

 oleh:  Herwidayatmo**)
*)disampaikan dalam Seminar dengan thema “Alternatif Pendanaan bagi UKM” dalam rangka Perayaan HUT IWAPI ke-27, Birawa Assembly Hall – Kompleks Bidakara, Jakarta, 20 Maret 2002.
**)Ketua Badan Pengawas Pasar Modal – Departemen Keuangan RI.

 

Yang kami hormati,

            -     Bapak Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil Menengah,

            -     Ketua Umum, Sekjen, Pengurus dan seluruh Anggota Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia; serta

            -     Hadirin dan Undangan sekalian yang berbahagia.

 

Assalammualaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh,

Salam Sejahtera dan Selamat Pagi,

Pertama-tama, perkenankan Saya mengucapkan terima kasih kepada para Pengurus IWAPI, yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk turut berpartisipasi dalam kegiatan Seminar hari ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan dari Perayaan Hari Ulang Tahun ke-27 IWAPI di tahun 2002 ini. Kami juga di awal kesempatan ini menyampaikan penghargaan yang tulus kepada segenap jajaran Pengurus IWAPI beserta anggotanya, yang telah menunjukkan kepeduliannya yang tinggi untuk menuntaskan salah satu permasalahan serius yang dihadapi bangsa saat ini di bidang ekonomi, dengan mengusung upaya pemberdayaan Usaha Kecil Menengah di Indonesia sebagai thema utama penyelenggaraan Seminar pada hari ini.

 

Bapak Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil & Menengah yang kami hormati,

dan Para peserta Seminar sekalian yang berbahagia

 

Kesadaran yang disertai dengan komitmen dan aksi serius mengenai pentingnya pemberdayaan Usaha Kecil Menengah atau UKM di Indonesia dalam memperkuat ketahanan ekonomi bangsa ini, mulai mencuat ke permukaan sejak awal-awal reformasi. Sejak saat itu, segala kebijakan yang diambil Pemerintah yang bersentuhan dengan permasalahan di bidang ekonomi selalu diupayakan untuk dikaitkan dengan program pemberdayaan dan peningkatan peran serta kontribusi industri UKM dalam mendorong laju roda perekonomian di tanah air.

Secara politik, ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, merefleksikan secara kongkret kesamaan persepsi dan kebulatan tekad dari segenap komponen bangsa untuk menjadikan UKM sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional di masa mendatang. Tidak kurang 6 dari total 15 pasal dalam Ketetapan MPR tersebut secara tegas mencantumkan “Usaha Kecil Menengah” berikut semangat pemberdayaannya di dalam pasal-pasal tersebut. Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, yang dijadikan pedoman oleh Pemerintah dalam menjalankan roda Pemerintahan, telah menetapkan 28 butir Arah Kebijakan Pembangunan Ekonomi Nasional, di mana salah satu sasaran utamanya adalah untuk mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan berbasis pada kemandirian, kekuatan, dan kemampuan kompetitif dari industri UKM di Indonesia.

Di level kebijakan yang diambil oleh Pemerintah sendiri, puluhan program – mulai yang bersifat himbauan hingga yang berdimensi pengaturan – terkait dengan upaya pemberdayaan UKM tersebut terus disusun guna diimplementasikan segera, yang wujudnya dalam skala makro dapat kita temukan dalam bentuk Program Pembangunan Nasional yang disusun oleh Pemerintah, maupun dalam bentuk aturan dan kebijakan bersifat mendukung yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga Pemerintah, khususnya yang terkait dengan bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Dari sisi industri pembiayaan dunia usaha sendiri, cukup tegas disebutkan dalam salah satu pasal dari TAP MPR yang Saya sebutkan di awal tadi bahwa: “Perbankan dan lembaga keuangan wajib – dalam batas-batas prinsip dan pengelolaan usaha yang sehat – membuka peluang sebesar-besarnya, seadil-adilnya dan transparan bagi koperasi, pengusaha kecil dan menengah.” Oleh sebab itu, dalam kurun waktu hampir 4 (empat) tahun belakangan ini, kita semua dapat mencermati bahwa ada perubahan yang sangat mendasar dalam sistem perekonomian kita khususnya di bidang pembiayaan, di mana baik sektor perbankan maupun sektor jasa keuangan lainnya bersikap lebih bersahabat dan semakin menunjukkan kepeduliannya terhadap upaya pengembangan industri UKM di Indonesia. Suatu penomena yang sebenarnya tidak terlalu baru, namun secara jujur harus kita akui baru benar-benar kita laksanakan dengan tulus dan sungguh-sungguh beberapa tahun belakangan ini.

Penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia di tahun 2001 lalu mengenai “Credit Crunch di Indonesia Setelah Krisis: Fakta, Penyebab, dan Implikasi Kebijakan” yang diterbitkan oleh Direktorat Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Tahun 2001, diungkapkan adanya pengakuan dari industri perbankan kita bahwa kredit yang disalurkan kepada UKM adalah lebih minimal risikonya, dan – dibandingkan dengan usaha besar – UKM ternyata memiliki kondisi usaha yang lebih sehat.

Semangat dan fakta-fakta tersebut semakin menghapuskan keraguan kita terhadap kemampuan UKM, serta semakin menebalkan pula komitmen kita semua untuk secara proaktif – sesuai dengan kapasitas kita masing-masing – untuk turut berpartisipasi secara aktif dan dinamis dalam program pemberdayaan UKM tersebut, sekarang dan di masa yang akan datang. Sekali lagi, kegiatan yang digagas oleh Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia pada hari ini, merupakan manifestasi utuh dari semangat, kepedulian, dan komitmen IWAPI untuk medukung hal tersebut.

Dalam konteks pasar modal di mana Saya dan beberapa rekan-rekan lain berkecimpung di dalamnya, semangat serta komitmen industri ini untuk berpartisipasi dalam upaya pengembangan UKM di Indonesia terpatri secara tegas di dalam Penjelasan Umum dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, di mana disebutkan bahwa sesuai dengan tujuan dari pasar modal Indonesia, yakni untuk menunjang pelaksanaan Pembangunan Nasional guna meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat, maka industri ini harus mampu memainkan 2 (dua) peran strategisnya sekaligus, yakni sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi dunia usaha – termasuk usaha menengah dan kecil untuk pengembangan usahanya – dan sebagai wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah di dalamnya.

Dalam kaitan dengan thema penyelenggaraan Seminar pada hari ini, ijinkan Saya menyinggung sedikit peran pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM di Indonesia, yang nanti Saya yakin akan dielaborasi lebih lanjut oleh Direktur Utama PT Bursa Efek Surabaya yang akan bertindak sebagai salah satu pembicara dalam session berikutnya.

 

Bapak Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil & Menengah yang kami hormati,

dan Para peserta Seminar sekalian yang berbahagia

 

Jujur dan dengan tulus kami akui bahwa, selama hampir 25 tahun perjalanannya, industri pasar modal Indonesia belum dimanfaatkan dan termanfaatkan secara optimal sebagai alternatif sumber pembiayaan oleh pelaku bisnis di sektor UKM. Berbagai program yang kami canangkan dan laksanakan – baik yang bersifat edukatif seperti kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pasar modal kepada anggota masyarakat termasuk UKM di dalamnya, yang bersifat fasilitatif seperti segmentasi pasar dari bursa efek yang ada, hingga yang bersifat regulatif seperti kewajiban pengumuman dari Laporan Keuangan UKM hanya pada 1 (satu) surat kabar berperedaran nasional – belum menunjukkan kontribusi yang cukup berarti dari industri sekuritas ini dalam kerangka pengembangan industri UKM di Indonesia, khususnya dalam kaitan peran pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Menengah Indonesia. Tanpa sedikitpun bermaksud menghindar dari “kegagalan” dalam tanda kutip tersebut, kami mencermati adanya beberapa faktor yang cukup atau potensial menghambat upaya peningkatan peran pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM tersebut.

Pertama, industri pasar modal sangat mengedepankan prinsip “level playing field” atau kesamaan derajat dari para pihak yang berkecimpung di dalamnya. Prinsip ini khususnya sangat berkaitan dengan penerapan aspek keterbukaan atau disclosure dari emiten atau pihak yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaannya, baik dalam bentuk penerbitan instrumen kepemilikan seperti saham maupun instrumen utang seperti obligasi. Prinsip keterbukaan ini sudah harus diimplementasikan oleh perusahaan termasuk yang kita kategorikan sebagai UKM, sejak entitas bisnis tersebut mempunyai rencana untuk memperoleh dana dari masyarakat melalu pasar modal, hingga berubahnya atau berakhirnya status perusahaan tersebut dari terbuka menjadi tertutup kembali.

Dan penerapan prinsip keterbukaan tersebut yang mengandung konsekuensi yuridis atas pelanggaran terhadapnya, mau tidak mau harus melibatkan pula partisipasi beberapa lembaga dan profesi yang terlibat di dalamnya seperti penjamin emisi, akuntan, notaris, perusahaan penilai, dan konsultan hukum, wali amanat dan lembaga pemeringkat efek dalam hal efek yang akan ditawarkan kepada masyarakat adalah instrumen investasi yang bersifat utang, termasuk pula bursa efek di mana perusahaan tersebut akan mencatatkan efeknya. Penggunaan jasa dari lembaga dan profesi tersebut membawa konsekuensi ekonomis sebagai kompensasi atas penggunaan jasa dan pelayanan yang diberikan mereka kepada emiten bersangkutan. Secara jujur harus diakui bahwa faktor biaya emisi ini menjadi pertimbangan utama bagi sebagian besar UKM kita sebelum mereka memutuskan apakah akan menggunakan pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan usaha mereka, atau beralih kepada sumber pembiayaan lain yang lebih ekonomis, perbankan misalnya.

Faktor lain yang potensial menghambat masuknya UKM ke pasar modal Indonesia adalah terkait dengan perubahan radikal yang harus diusungnya sebagai konsekuensi melekatnya status “terbuka” pada perusahaan tersebut. Di permukaan, perubahan ini mungkin hanya terlihat sebagai permasalahan teknis terkait dengan kemampuan manajemen dalam mengelola perusahaan yang telah bertransformasi dari yang semula tertutup menjadi terbuka. Namun secara prinsip, perubahan ini juga menyangkut budaya dan ethos kerja, menyangkut pula kepedulian dan penyikapan yang lebih fair dan transparan terhadap tidak hanya shareholders tetapi juga stakeholders, serta mempersyaratkan pula sikap responsif dan akuntabilitas manajemen perusahaan terhadap berbagai issue yang berkembang di masyarakat, yang berdampak terhadap harga efek perusahaan bersangkutan di bursa serta berpotensi mempengaruhi pengambilan keputusan investasi dari pemodal. Problem kultural yang mau tidak mau harus dihadapi tersebut, tidak hanya dirasakan perusahaan-perusahaan yang dikategorikan sebagai UKM. Perusahaan berskala besarpun terkadang kami temukan belum terlalu iklas untuk melakukan perubahan tersebut.

Faktor lain yang juga berpotensi menghambat masuknya UKM ke pasar modal Indonesia adalah terkait dengan karakteristik dari industri ini yang sangat profit-driven. Market participants yang terlibat di dalamnya, di pasar perdana maupun di pasar sekunder, mau tidak mau harus mempunyai visi dan orientasi bisnis yang mapan dan sustainable demi kelangsungan usahanya. Tidak ada pelayanan jasa gratis di industri ini, atau “there is no such a free lunch”  yang sering dilekatkan kepada pelaku pasar di dalamnya dikaitkan dengan begitu tingginya tingkat kesulitan untuk bertahan di industri ini. Konsekuensinya adalah, hampir sama dengan permasalahan yang Saya introdusir di awal tadi, tetap harus ada pertimbangan logis-ekonomis dalam mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam upaya mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM.

 

Bapak Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil & Menengah yang kami hormati,

dan Para peserta Seminar sekalian yang berbahagia

 

Beberapa faktor yang berpotensi menghambat utilisasi pasar modal sebagai alternatif pembiayaan bagi UKM yang Saya sebutkan tadi, sebenarnya sekaligus mengandung potensi pula untuk lebih memberdayakan serta lebih meningkatkan lagi kemampuan kompetitif dari UKM kita di era persaingan bisnis global yang akan semakin meningkat di masa mendatang. Dengan go public, UKM kita langsung tidak langsung akan menerima “pembekalan” berharga dalam rangka meningkatkan kesiapannya di era liberalisasi perdagangan saat ini. Mereka akan lebih familiar dengan prinsip, standar, dan praktek bisnis yang berlaku secara universal, baik di bidang hukum, standar akuntansi dan keterbukaan, maupun formulasi bisnis lainnya yang secara internasional telah mengalami standarisasi. Mereka juga akan lebih responsif dan akomodatif dalam menyikapi setiap perubahan bahkan gejala perubahan, yang pada akhirnya akan bermuara pada penciptaan manajemen UKM yang lebih berkualitas, accountable dan credible serta dapat diandalkan dalam menghadapi penomena baru beserta tantangannya di masa mendatang. Dari sisi aksesibilitas terhadap lembaga keuangan lokal maupun internasional, perubahan status dari tertutup menjadi terbuka tersebut juga akan memberikan manfaat yang tidak kurang pentingnya bagi UKM. Paling tidak, perluasan jaringan bisnis untuk kepentingan ekspansi usahanya relatif lebih mudah untuk dilakukan.

Dan ini semua, jika berjalan secara optimal seperti yang kita harapkan bersama, bukan tidak mungkin jika pasar modal kita di masa mendatang tidak hanya berfungsi sebagai alternative source of financing chanelling, atau sekedar vehicle dalam mentransformasi suatu perusahaan tertutup menjadi terbuka, tetapi juga menjadi semacam wahana untuk mengantarkan UKM berstatus go public ke jenjang yang lebih prestise lagi, menjadi satu perusahaan berskala besar dan global, yang pada akhirnya akan mempunyai daya dorong dan kontribusi yang lebih besar lagi dalam memacu laju roda perekonomian di tanah air.

Permasalahannya yang mungkin perlu dicari solusinya dalam kesempatan yang sangat berharga hari ini adalah: “Bagaimana kita semua yang hadir disini dapat menemukan formula yang tepat guna, tepat sasaran dan cukup logis untuk diimplementasikan, dalam rangka mempertemukan antara kepentingan bisnis pelaku pasar modal dengan harapan kita untuk memiliki UKM yang lebih tangguh, profesional dan berdaya saing global melalui pembiayaan di pasar modal Indonesia.”

Ini bukan sekedar pertanyaan, tetapi juga tantangan bagi kita semua. Dan Saya yakin, dengan partisipasi aktif dari kita semua, pertanyaan sekaligus tantangan tersebut akan semakin membangkitkan optimisme dan komitmen kita untuk secara sungguh-sungguh merealisasikan harapan tersebut.

Sekali lagi, Saya ucapkan terima kasih kepada Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia yang telah menggagas pertemuan yang sangat bermanfaat pada hari ini, dan kepada pihak-pihak lain yang telah memberikan kontribusinya demi kesuksesan penyelenggaraan Seminar hari ini. Saya ucapkan pula sekali lagi terima kasih atas kehormatan dan kesempatan yang telah diberikan kepada Saya untuk menyampaikan Sambutan dalam forum terhormat ini.

Selamat Hari Jadi yang ke-27. Semoga diusianya tersebut IWAPI semakin berperan dalam mengentaskan permasalahan yang dihadapi bangsa.

Selamat berdiskusi, Semoga Allah Swt. merestui niat baik dan ketulusan kita semua. Amin.

 

Wabillahitaufiq walhidayah,

Wassalammualaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh,

 

Jakarta,  20 Maret 2002.

 

H e r w i d a y a t m o

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id