|
1. |
Topik diskusi
hari ini menarik karena pada akhir tahun
1999 ini kita akan meninggalkan millenium
ke 2 (dua) memasuki millenium ke 3 (tiga).
Jika Saudara-saudara sependapat pengertian
Bursa menuju millenium baru dalam
pemahaman saya adalah menjadikan Pasar
Modal Indonesia sebagai Pasar Modal yang
sejajar dengan Pasar Modal-Pasar Modal
lainnya, khususnya Bursa yang akan
menampung kepentingan investor secara
international dan Emiten secara
international pula. Akan halnya Perusahaan
Efek tentunya dituntut menyesuaikan diri
untuk meningkatkan service kepada pemodal
yang bertaraf international.
|
|
2. |
Berkaitan
dengan kegiatan Bursa, kegiatan Emiten,
kegiatan Perusahaan Efek, dan kepentingan
pemodal, belakangan ini sering terhembus
berita yang menyatakan bahwa perlindungan
investor masih kurang diperhatikan.
Berbicara mengenai perlindungan memang
sangat relatif, sama dengan berbicara
mengenai keadilan, tergantung dari sudut
mana kita melihatnya. Dalam praktek sangat
cenderung terjadi bahwa orang berbicara
mengenai perlindungan dan keadilan erat
kaitannya dengan diri sendiri atau
kelompoknya.
|
|
3. |
Melihat
aktifitas di Pasar Modal harus diakui
bahwa pemodal adalah salah satu unsur
penting untuk tumbuhnya Pasar Modal.
Mengingat perannya yang penting itu, maka
pemodal termasuk pihak yang perlu dibina
sekaligus mendapat perlindungan. Pembinaan
dalam arti mengetahui hak-haknya,
mengetahui mekanisme Pasar Modal,
mengetahui resiko dan keuntungan
investasi, dan lain-lain.
|
|
4. |
Pasal 4
Undang-Undang Pasar Modal kita secara
khusus menyebutkan bahwa pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan Pasar Modal
yang dilakukan oleh Bapepam dengan tujuan
mewujudkan terciptanya Pasar Modal yang
teratur, wajar dan efisien serta
melindungi kepentingan pemodal dan
masyarakat.
|
|
5. |
Peraturan
perundang-undangan yang telah dibuat
sekarang mulai dari UU No. 8 tahun 1995
tentang UUPM, Keputusan-Keputusan Menteri
Keuangan, dan Peraturan-Peraturan
pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bapepam
semuanya telah disejajarkan dengan
ketentuan-ketentuan international. Dengan
perkataan lain peraturan-peraturan sebagai
dasar aktivitas Pasar Modal termasuk Bursa
adalah peraturan-peraturan yang memang
sudah umum diterapkan di Pasar Modal atau
di Bursa Efek di negara lain. Harus dibuat
demikian karena untuk mempertahankan daya
tarik pemodal asing di Pasar Modal
Indonesia bukanlah dengan memberi
fasilitas-fasilitas termasuk fasilitas
dari pemerintah, melainkan dengan
meningkatkan service di Pasar Modal, baik
service yang diberikan oleh Bapepam
sendiri sebagai lembaga pemerintah maupun
service yang diberikan oleh Bursa,
Perusahaan Efek, dan SRO lainnya.
|
|
6. |
Usaha
meningkatkan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD), memperkuat, membenahi
back office, peningkatan internal control
Perusahaan Efek adalah bertujuan untuk
mensejajarkan Perusahaan Efek kita dengan
Perusahaan Efek di negara lain. Perusahaan
Efek yang profesional, yang efisien, yang
mengutamakan kepentingan investor adalah
Perusahaan Efek yang mampu bersaing di
antara Perusahaan Efek international yang
mutlak diperlukan dalam memasuki milenium
ke 3 (tiga) ini.
|
|
7. |
Dilihat
dari sudut Bursa memasuki milenium ke
3 (tiga) ini desakan-desakan cross
listing dari Bursa Efek lain kemungkinan
besar akan semakin kuat. Hal itu menuntut
management yang efisien, dalam arti cepat
tanggap terhadap situasi, konsisten dalam
menegakkan peraturan, independen di dalam
mengambil keputusan yang sesuai dengan
peraturan, menyadari bahwa Bursa menjadi
perhatian dunia dan menjadi tempat lalu-
lintas modal yang penting.
|
|
8. |
Dilihat
dari sudut Perusahaan Efek kondisi-kondisi
di atas akan membawa mereka ke dalam
kancah persaingan yang semakin ketat. Kita
tidak mengharapkan bahwa Perusahaan Efek
kita hanya berdiam diri dari sekarang,
hendaknya Perusahaan Efek segera berbenah
diri memperkuat modal, meningkatkan skill,
meningkatkan service, memperluas jaringan
operasional, dan lain-lain. |
|
9. |
Memasuki
milenium ke 3 (tiga) ini satu hal yang
tidak boleh dilupakan oleh Bursa Efek,
KSEI, KPEI, Bank Kustodian, Biro
Administrasi Efek dan Perusahaan Efek
adalah mempersiapkan perangkat komputer
mereka dalam menghadapi milenium bug.
Dalam waktu yang tinggal beberapa bulan
lagi ini diingatkan lagi bagi
institusi-institusi di atas untuk segera
meningkatkan perangkat komputernya yang
bisa mengatasi milenium bug tersebut. |
|
10. |
Meskipun
kita mengetahui bersama bahwa kondisi
ekonomi kita dewasa ini berada pada
tingkat yang rendah termasuk transaksi di
Bursa Efek menunjukkan nilai yang masih
kecil atau aktivitasnya berkurang, hal itu
bukanlah suatu hal yang semata-mata
menimpa negara kita tapi hal itu beriaku
secara regional. Dalam keadaan seperti itu
khususnya di Pasar Modal masih tampak
optimisme bahwa keadaan ekonomi pasti akan
membaik, harapan-harapan itu tergambar
dari adanya peminat baru yang ingin
bergerak dalam bisnis Perusahaan Efek
dengan mendirikan perusahaan baru meskipun
ada beberapa Perusahaan Efek yang tidak
aktif. Disamping itu transaksi di Pasar
Modal setiap hari tetap ada, hal ini
menandakan bahwa denyut bisnis di Pasar
Modal masih hidup meskipun dalam frekwensi
yang rendah.
|
|
11. |
Dengan
adanya optimisme bahwa pemulihan ekonomi
akan tercapai, maka sarana-sarana bisnis
yang ada di lingkungan Pasar Modal tetap
ditumbuhkan. Hal itu diperlukan untuk
menunjang tercapainya efisiensi dan
perlindungan bagi pemodal yang ada di
Pasar Modal. Dalam frekwensi transaksi
yang besar memerlukan kecepatan
penyelesaian transaksi yang aman bagi
investor maupun Perusahaan Efek. Dalam
persaingan di pasar global keadaan itu
memang diperlukan karena itulah yang
berlaku di negara-negara lain. Untuk
mensejajarkan dengan Pasar Modal di negara
lain salah satu cara yang ditempuh saat
ini adalah mempercepat terealisirnya
perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian
transaksi secara pemindahbukuan (Book
Entry Settlement). Jika tidak ada halangan
KSEI dan KPEI akan dapat merealisir
kegiatan ini pada bulan Februari tahun
2000.
|
|
12. |
Perlindungan pemodal terhadap
praktek-praktek kecurangan akan
ditingkatkan dan dilakukan secara
konsisten oleh Bapepam.
Peraturan-peraturan pelaksanaan teknis
yang dikeluarkan Bapepam selalu
berorientasi perlindungan pemodal.
Peraturan-peraturan yang menyangkut
disclosure, peraturan mengenai benturan
kepentingan, dan peraturan lainnya semua
untuk kepentingan pemodal. Perlindungan
pemodal jangan disalahartikan untuk
mendapat perlakuan khusus bagi
pemodal-pemodal tertentu. Perlu dipahami
di Pasar Modal tidak dikenal perlakuan
yang berbeda bagi pemodal golongan kecil
atau besar, semua pemodal mempunyai hak
yang sama secara proporsional.
|
|
13. |
Memasuki
milenium ke 3 (tiga) ini kita akan membawa
SRO dan Perusahaan Efek ke tingkat
profesional dan efisiensi yang setara
dengan kebutuhan internasional,
sebagaimana disebutkan di atas. Bersamaan
dengan itu kita juga tetap membina dan
melindungi pemodal agar mengetahui
posisinya sebagaimana posisi di Pasar
Modal yang berlaku umum.
|
|
14. |
Efisiensi
dalam pengelolaan bursa sebagai "front
office" dan pengelolaan Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LK P) serta Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesalan (LPP) sebagai
"back office" juga merupakan hal yang
memerlukan perhatian secara serius,
terutama dalam suasana krisis dewasa ini.
Untuk itu BE, LKP, LPP dan pelaku
lainnya harus secara sungguh-sungguh
melakukan pembenahan intern secara
menyeluruh termasuk organisasi, anggaran
dan sebagainya tanpa mengurangi kualitas
jasa yang diberikan kepada pemakai jasa.
|
|
15. |
Upaya
pengembangan kegiatan konsultasi terutama
dalam kaitannya dengan berbagai kegiatan
restrukturisasi perusahaan sekarang ini
perlu didorong bersama. Untuk itu,
perusahaan efek perlu melihat peluang ini
sebagai lakon baru. Disamping itu,
keikutsertaan perusahaan efek dalam
penerbitan obligasi pemerintah serta
perdagangannya di secondary market
merupakan hal yang menarik untuk
dikembangkan. Tambahan, upaya menarik
investor asing untuk ikut serta di
perusahaan-perusahaan termasuk perusahaan
publik tetap dilakukan walaupun masih
krisis.
|
|
16. |
Upaya
untuk memperkuat permodalan perusahaan
efek sebagai ujung tombak kegiatan di
pasar modal merupakan hal esensial.
Strategi merger antara satu perusahaan
efek yang satu dengan yang lainnya
merupakan salah satu langkah yang dapat
ditempuh.
|
|
17. |
Adapun
pemikiran mengenai rencana merger BEJ dan
BES, hal itu diserahkan kepada pasar,
dalam arti bahwa apabila berdasarkan
pengkajian yang mendalam diperoleh
kesimpulan dan diusulkan untuk merger maka
hal itu dapat saja dilakukan. Pengkajian
itu melihat kebutuhan jangka panjang.
|