Pidato
Welcome to Bapepam online

ENGLISH I sitemap I search I pertanyaan

.
statistik mingguan pasar modalperaturan Bapepamdatabase Bapepame-Report Pasar Modalhome

 

 

 

 

 

Pidato

 

Pointers
Keynote Speech


Diskusi setengah hari dengan topik

" BURSA MENUJU MILENIUM BARU"


Penyelenggara : Majalah Investor
Hari/Tanggal : Selasal 13 April 1999
Waktu : 8.30 - 13.00 WIB
Tempat : Multi Function Room Graha Niaga

1. Topik diskusi hari ini menarik karena pada akhir tahun 1999 ini kita akan meninggalkan millenium ke 2 (dua) memasuki millenium ke 3 (tiga). Jika Saudara-saudara sependapat pengertian Bursa menuju millenium baru dalam pemahaman saya adalah menjadikan Pasar Modal Indonesia sebagai Pasar Modal yang sejajar dengan Pasar Modal-Pasar Modal lainnya, khususnya Bursa yang akan menampung kepentingan investor secara international dan Emiten secara international pula. Akan halnya Perusahaan Efek tentunya dituntut menyesuaikan diri untuk meningkatkan service kepada pemodal yang bertaraf international.

 
2. Berkaitan dengan kegiatan Bursa, kegiatan Emiten, kegiatan Perusahaan Efek, dan kepentingan pemodal, belakangan ini sering terhembus berita yang menyatakan bahwa perlindungan investor masih kurang diperhatikan. Berbicara mengenai perlindungan memang sangat relatif, sama dengan berbicara mengenai keadilan, tergantung dari sudut mana kita melihatnya. Dalam praktek sangat cenderung terjadi bahwa orang berbicara mengenai perlindungan dan keadilan erat kaitannya dengan diri sendiri atau kelompoknya.

 
3. Melihat aktifitas di Pasar Modal harus diakui bahwa pemodal adalah salah satu unsur penting untuk tumbuhnya Pasar Modal. Mengingat perannya yang penting itu, maka pemodal termasuk pihak yang perlu dibina sekaligus mendapat perlindungan. Pembinaan dalam arti mengetahui hak-haknya, mengetahui mekanisme Pasar Modal, mengetahui resiko dan keuntungan investasi, dan lain-lain.

 
4. Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal kita secara khusus menyebutkan bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan Pasar Modal yang dilakukan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

 
5. Peraturan perundang-undangan yang telah dibuat sekarang mulai dari UU No. 8 tahun 1995 tentang UUPM, Keputusan-Keputusan Menteri Keuangan, dan Peraturan-Peraturan pelaksanaan yang diterbitkan oleh Bapepam semuanya telah disejajarkan dengan ketentuan-ketentuan international. Dengan perkataan lain peraturan-peraturan sebagai dasar aktivitas Pasar Modal termasuk Bursa adalah peraturan-peraturan yang memang sudah umum diterapkan di Pasar Modal atau di Bursa Efek di negara lain. Harus dibuat demikian karena untuk mempertahankan daya tarik pemodal asing di Pasar Modal Indonesia bukanlah dengan memberi fasilitas-fasilitas termasuk fasilitas dari pemerintah, melainkan dengan meningkatkan service di Pasar Modal, baik service yang diberikan oleh Bapepam sendiri sebagai lembaga pemerintah maupun service yang diberikan oleh Bursa, Perusahaan Efek, dan SRO lainnya.

 
6. Usaha meningkatkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), memperkuat, membenahi back office, peningkatan internal control Perusahaan Efek adalah bertujuan untuk mensejajarkan Perusahaan Efek kita dengan Perusahaan Efek di negara lain. Perusahaan Efek yang profesional, yang efisien, yang mengutamakan kepentingan investor adalah Perusahaan Efek yang mampu bersaing di antara Perusahaan Efek international yang mutlak diperlukan dalam memasuki milenium ke 3 (tiga) ini.

 
7. Dilihat dari sudut Bursa memasuki milenium ke 3 (tiga) ini desakan-desakan cross listing dari Bursa Efek lain kemungkinan besar akan semakin kuat. Hal itu menuntut management yang efisien, dalam arti cepat tanggap terhadap situasi, konsisten dalam menegakkan peraturan, independen di dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan peraturan, menyadari bahwa Bursa menjadi perhatian dunia dan menjadi tempat lalu- lintas modal yang penting.

 
8. Dilihat dari sudut Perusahaan Efek kondisi-kondisi di atas akan membawa mereka ke dalam kancah persaingan yang semakin ketat. Kita tidak mengharapkan bahwa Perusahaan Efek kita hanya berdiam diri dari sekarang, hendaknya Perusahaan Efek segera berbenah diri memperkuat modal, meningkatkan skill, meningkatkan service, memperluas jaringan operasional, dan lain-lain.
9. Memasuki milenium ke 3 (tiga) ini satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh Bursa Efek, KSEI, KPEI, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek dan Perusahaan Efek adalah mempersiapkan perangkat komputer mereka dalam menghadapi milenium bug. Dalam waktu yang tinggal beberapa bulan lagi ini diingatkan lagi bagi institusi-institusi di atas untuk segera meningkatkan perangkat komputernya yang bisa mengatasi milenium bug tersebut.
10. Meskipun kita mengetahui bersama bahwa kondisi ekonomi kita dewasa ini berada pada tingkat yang rendah termasuk transaksi di Bursa Efek menunjukkan nilai yang masih kecil atau aktivitasnya berkurang, hal itu bukanlah suatu hal yang semata-mata menimpa negara kita tapi hal itu beriaku secara regional. Dalam keadaan seperti itu khususnya di Pasar Modal masih tampak optimisme bahwa keadaan ekonomi pasti akan membaik, harapan-harapan itu tergambar dari adanya peminat baru yang ingin bergerak dalam bisnis Perusahaan Efek dengan mendirikan perusahaan baru meskipun ada beberapa Perusahaan Efek yang tidak aktif. Disamping itu transaksi di Pasar Modal setiap hari tetap ada, hal ini menandakan bahwa denyut bisnis di Pasar Modal masih hidup meskipun dalam frekwensi yang rendah.

 
11. Dengan adanya optimisme bahwa pemulihan ekonomi akan tercapai, maka sarana-sarana bisnis yang ada di lingkungan Pasar Modal tetap ditumbuhkan. Hal itu diperlukan untuk menunjang tercapainya efisiensi dan perlindungan bagi pemodal yang ada di Pasar Modal. Dalam frekwensi transaksi yang besar memerlukan kecepatan penyelesaian transaksi yang aman bagi investor maupun Perusahaan Efek. Dalam persaingan di pasar global keadaan itu memang diperlukan karena itulah yang berlaku di negara-negara lain. Untuk mensejajarkan dengan Pasar Modal di negara lain salah satu cara yang ditempuh saat ini adalah mempercepat terealisirnya perdagangan tanpa warkat dan penyelesaian transaksi secara pemindahbukuan (Book Entry Settlement). Jika tidak ada halangan KSEI dan KPEI akan dapat merealisir kegiatan ini pada bulan Februari tahun 2000.

 
12. Perlindungan pemodal terhadap praktek-praktek kecurangan akan ditingkatkan dan dilakukan secara konsisten oleh Bapepam. Peraturan-peraturan pelaksanaan teknis yang dikeluarkan Bapepam selalu berorientasi perlindungan pemodal. Peraturan-peraturan yang menyangkut disclosure, peraturan mengenai benturan kepentingan, dan peraturan lainnya semua untuk kepentingan pemodal. Perlindungan pemodal jangan disalahartikan untuk mendapat perlakuan khusus bagi pemodal-pemodal tertentu. Perlu dipahami di Pasar Modal tidak dikenal perlakuan yang berbeda bagi pemodal golongan kecil atau besar, semua pemodal mempunyai hak yang sama secara proporsional.

 
13. Memasuki milenium ke 3 (tiga) ini kita akan membawa SRO dan Perusahaan Efek ke tingkat profesional dan efisiensi yang setara dengan kebutuhan internasional, sebagaimana disebutkan di atas. Bersamaan dengan itu kita juga tetap membina dan melindungi pemodal agar mengetahui posisinya sebagaimana posisi di Pasar Modal yang berlaku umum.

 
14. Efisiensi dalam pengelolaan bursa sebagai "front office" dan pengelolaan Lembaga Kliring dan Penjaminan (LK P) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesalan (LPP) sebagai "back office" juga merupakan hal yang memerlukan perhatian secara serius, terutama dalam suasana krisis dewasa ini. Untuk itu BE, LKP, LPP dan pelaku lainnya harus secara sungguh-sungguh melakukan pembenahan intern secara menyeluruh termasuk organisasi, anggaran dan sebagainya tanpa mengurangi kualitas jasa yang diberikan kepada pemakai jasa.

 
15. Upaya pengembangan kegiatan konsultasi terutama dalam kaitannya dengan berbagai kegiatan restrukturisasi perusahaan sekarang ini perlu didorong bersama. Untuk itu, perusahaan efek perlu melihat peluang ini sebagai lakon baru. Disamping itu, keikutsertaan perusahaan efek dalam penerbitan obligasi pemerintah serta perdagangannya di secondary market merupakan hal yang menarik untuk dikembangkan. Tambahan, upaya menarik investor asing untuk ikut serta di perusahaan-perusahaan termasuk perusahaan publik tetap dilakukan walaupun masih krisis.

 
16. Upaya untuk memperkuat permodalan perusahaan efek sebagai ujung tombak kegiatan di pasar modal merupakan hal esensial. Strategi merger antara satu perusahaan efek yang satu dengan yang lainnya merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh.

 
17. Adapun pemikiran mengenai rencana merger BEJ dan BES, hal itu diserahkan kepada pasar, dalam arti bahwa apabila berdasarkan pengkajian yang mendalam diperoleh kesimpulan dan diusulkan untuk merger maka hal itu dapat saja dilakukan. Pengkajian itu melihat kebutuhan jangka panjang.
 

 

 

 

 

 


Terms and conditions. Copyright (c) 2002. Webmaster Bapepam.

Gedung Baru Depkeu RI Lt 4. Jl Dr Wahidin Raya Jakarta 10710
Phone : 021 3858001  Fax : 021 3857917
E-mail :
bapepam@bapepam.go.id